Peraturan Bupati (Perbup) tentang Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
bahwa tenaga listrik mempunyai peran yang sangat
penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan
pembangunan nasional dan daerah, usaha penyediaan
tenaga listrik dikuasai oleh negara dan penyediaannya
perlu terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan
pembangunan agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah
yang cukup, merata, dan bermutu; bahwa sejalan dengan prinsip otonomi daerah dan demokratisasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara maka Pemerintah Daerah
mempunyai peran dan kewenangan dalam usaha
penyediaan tenaga listrik; bahwa disamping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat
membahayakan sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; bahwa Kabupaten Banyumas mempunyai potensi yang besar bagi usaha penyediaan tenaga listrik beserta usaha
penunjangnya maka pengelolaan usaha ketenagalistrikan
di Kabupaten Banyumas memerlukan pengaturan arah
kebijakan ketenagalistrikan daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan maka Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2002
Tentang Ketenagalistrikan tidak sesuai lagi dan perlu
dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
tentang Ketenagalistrikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011
Asas Dan Tujuan; Penguasaan dan Pengusahaan; Lingkup Pengelolaan; Pemanfaatan Sumber Energi Primer; Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah; Usaha Ketenagalistrikan; Perizinan; Penggunaan Tanah; Harga Jual, Sewa Jaringan, Dan Tarif Tenaga Listrik; Lingkungan Hidup Dan Keteknikan; Pembinaan Dan Pengawasan; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2011.
44 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 38 Tahun 2009
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Bagi Aparat Pemerintah Kabupaten Banyumas Yang Terkait Dengan Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan.
ABSTRAK:
bahwa pembagian biaya pemungutan pajak penerangan jalan di
Kabupaten Banyumas telah diatur dengan Keputusan Bupati
Banyumas Nomor : 973/726/2008 tentang Pembagian Biaya
Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Bagi Aparat Pemerintah
Kabupaten Banyumas yang terkait dengan pelaksanaan pemungutan
Pajak Penerangan Jalan; bahwa dalam rangka penyempumaan Pembagian Biaya Pemungutan
Pajak Penerangan Jalan Bagi Aparat Pemerintah Kabupaten
Banyumas yang terkait dengan pelaksanaan pemungutan Pajak
Penerangan Jalan, maka Keputusan Bupati Banyumas sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perfu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Bagi Aparat
Pemerintah Kabupaten Banyumas yang terkait dengan pelaksanaan
pemungutan Pajak Penerangan Jalan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ketentuan Pemberian Biaya Pemungutan; Pelaksanaan dan Penatausahaan Biaya Pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2009.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 38 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Tugas Kecamatan Di Kabupaten Banyumas.
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi, penjabaran tugas dan fungsi
Kecamatan di Kabupaten Banyumas perlu dilaksanakan
penyempurnaan; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas maka perlu
menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas
Kecamatan di Kabupaten Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2008.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penjabaran Tugas; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2010.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 29 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) tentang Eselon Jabatan Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 21
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Organisasi Perangkat Daerah , telah ditetapkan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 40 /KEP/MEN.PAN/4/2003
tentang penetapan Eselon Kepala Tata U saha , dan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 53/ KEP/M.PAN/6/2003 tentang
Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah
Menengah Kejuruan ; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
nomenklatur Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
berubah menjadi Sekolah Menengah Pertama dan
Sekolah Menengah Umum berubah menjadi Sekolah
Menengah Atas; bahwa sehubungan maksud huruf a dan b tersebut,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Eselon
Jabatan Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah
Menengah Kejuruan di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyumas;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang N omor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah N omor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 40 / KEP /MEN.PAN/ 4 / 2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 40 /KEPI MEN.PAN/ 7 / 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Eselon Jabatan Kepala Tata Usaha dan tunjangannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2004.
6 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 39 Tahun 2008
peraturan bupati - penjabaran tugas, fungsi dan tata kerja
2008
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 39, BD.2008/No.39
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 38 Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas maka perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Banyumas.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Penjabaran Tugas; Tata Kerja; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2008.
40 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2005
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kecamatan (LPEMK) Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelestarian kegiatan PPK dan untuk dapat
membantu serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan
daerah, maka perlu adanya pengelolaan aset dan atau dana Pasca
Program Pengembangan Kecamatan ( PPK ) ; bahwa guna maksud tersebut diatas dipandang perlu adanya wadah
yang terorganisir dengan baik, profesional dan berkelanjutan yang
berbentuk lembaga; bahwa lembaga sebagaimana dimaksud huruf b diatas adalah Lembaga
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kecamatan (LPEMK) yang
pembentukannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 T ahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2001; Keputusan Presiden Repubfik Indonesia Nomor 124 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, tujuan dan lapangan usaha, modal, struktur organisasi, penggajian, tahun buku dna perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba bersih, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2005.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan PerwakiIan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas;
Undang-undang Nornor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nornor 8 Tahun 1987; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 62 Tahun 1990; PP No 25 Tahun 2000; PP No 105 Tahun 2000; PP No 20 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004; PP No 25 Tahun 2004; Perda Kab Banyumas No 11 Tahun 2002;
Perauran Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota, belanja pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan keuangan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2004.
Pasal 61 sarnpai dengan Pasal 73 Peraturan Daerah Kabupaten Banyurnas Nomor 11 Tahun 2002 tidak berlaku.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 17
Peraturan Daerah (Perda) tentang KETAHANAN PANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata dan berkelanjutan dengan berdasarkan kepada kedaulatan Pangan, kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan;
b. bahwa keberlanjutan dalam perwujudan Ketahanan Pangan merupakan hal yang sangat mendasar dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera, melalui perwujudan Ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah dan terjangkau oleh daya beli masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5360);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
ASAS
BAB V
KEWENANGAN
BAB VI
PENYELENGGARAAN KETAHANAN PANGAN
BAB VII
KERJASAMA
BAB VIII
KELEMBAGAAN
BAB IX
PENGEMBANGAN SUMBERDAYA MANUSIA
BAB X
SARANA DAN PRASARANA
BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIV
PEMBIAYAAN
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 5 TAHUN 2019
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERLINDUNGAN HAK-HAK ADAT DAN BUDAYA
MASYARAKAT ADAT KULISUSU
ABSTRAK:
a. bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan
masyarakat
adat
serta
hak-hak
tradisionalnya
sepanjang
masih hidup sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. bahwa masyarakat adat Kulisusu di Kabupaten Buton
Utara selama ini belum dilindungi secara optimal dalam
melaksanakan haknya yang bersifat komunal, baik hak
atas tanah, wilayah, dan budaya yang diperoleh secara
turun-temurun;
c. bahwa perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat
Kulisusu merupakan salah satu cara memberikan
kepastian dan keadilan kepada masyarakat adat
Kulisusu dalam rangka mempertegas keberadaan dan
perlindungan terhadap hak masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
Hak-Hak Adat dan Budaya Masyarakat Adat Kulisusu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria (Lembaran
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 78,Tambahan
Lemabaran Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4412);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4690);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5168);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679).
10. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4539);
12. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 5
Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah
Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007
Tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat
Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan
Masyarakat Hukum Adat;
15. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal
atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat
yang Berada Dalam Kawasan Tertentu;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III
PERLINDUNGAN
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT ADAT KULISUSU
BAB V
KELEMBAGAAN ADAT KULISUSU
BAB VI
BUDAYA MASYARAKAT ADAT KULISUSU
BAB VII
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
BAB IX
PENDANAAN
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 6 TAHUN 2019
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan
salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan
sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyakit menular masih menjadi masalah
kesehatan masyarakat Kabupaten Buton Utara yang
menimbulkan kesakitan, kematian, dan kecacatan yang
tinggi sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan
penanggulangan melalui upaya pencegahan,
Pengendalian dan Pemberantasan yang efektif dan
efisien;
c. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan, kesehatan bertujuan untuk
Meningkatkan kesadaran, kemajuan, dan kemampuan
hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai
investasi bagi pembangunan sumber daya manusia
yang produktif secara sosial dan ekonomis;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan
Penyakit Menular;
. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton
Utara Di Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3447);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014
tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
KELOMPOK DAN JENIS PENYAKIT MENULAR
BAB V
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
BAB VII
UPAYA PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
BAB VIII
SUMBER DAYA
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X
PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB XI
PELAPORAN
BAB XII
LARANGAN
BAB XIII
KETENTUAN PENYIDIKKAN
BAB XIV
KETENTUAN SANKSI
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat