Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya menjamin keselamatan lalu lintas dan
angkutan jalan serta mengendalikan pencemaran
lingkungan yang diakibatkan meningkatnya jumlah
Kendaraan Bermotor yang beroperasi di wilayah Kabupaten
Banyumas, perlu diselenggarakan pengujian Kendaraan
Bermotor; bahwa penyelenggaraan pengujian Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud pada huruf a diperuntukan bagi
semua Kendaraan Bermotor wajib uji dan Kendaraan
Bermotor dapat uji yang beroperasi di jalan agar sarana
angkutan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor; Uji Berkala; Pengujian Kendaraan Bermotor Untuk Kepentingan Tertentu; Tenaga Penguji Dan Peralatan Uji; Pemeriksaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor; Penilaian Kondisi Teknis Kendaraan Bermotor; Tata Cara Uji Berkala, Perubahan Teknis Kendaraan Bermotor Wajib Uji, Penilaian Kondisi Teknis Kendaraan Dan Emisi Gas Buang; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
26 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 29 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Tugas Dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Banyumas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten
Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penjabaran Tugas dan Fungsi; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2010.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2000
LEMBAGA TEKNIS DAERAH - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2000
Peraturan Daerah (Perda) NO. 24, LD.2000/No. 37
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah, maka dalam rangka menunjang Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan perlu membentuk Organisasi dan
Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu membentuk Lembaga Teknis Daerah dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; PP No 84 Tahun 2000; Keppres No 44 tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2000.
30 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2024
PERBUP Kab. Bantul No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
PERBUP Kab. Bantul No. 69 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun
2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
Daerah pada Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak
Negeri, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
PERBUP Kab. Bantul No. 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
PERBUP Kab. Bantul No. 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pada Satuan Pendidikan Jenjang Taman
Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah - Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, BD.2024/NO.18
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan potensi peserta didik
serta menjamin pemerataan dan layanan Pendidikan yang
berkualitas, perlu alokasi pendanaan pendidikan melalui
Bantuan Operasional Sekolah Daerah;
b. bahwa pengalokasian dan penyaluran Bantuan Operasional
Sekolah Daerah dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan
tepat sasaran;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pada
Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri,
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bantul
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pada
Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri,
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan pengaturan Bantuan
Operasional Sekolah Daerah sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan
Jenjang
Taman
Kanak-Kanak
Negeri,
Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Prinsip Penggunaan BOSDA; Pelaksanaan; Tata Cara Pengajuan dan Penyaluran; Pertanggungjawaban BOSDA; Larangan; Monitoring, Evaluasi, dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
Jumlah Halaman: 14 HLM;
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Situbondo Nomor 45 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama dan Investasi pada RSUD Dokter Abdoer Rahem
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan pedoman pelaksanaan kerjasama operasional dan investasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2007, perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Kerjasam dan Investasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. UU Nomor 32 Tahun 2004; 2. UU Nomor 36 Tahun 2009; 3. UU Nomor 44 Tahun 2009; 4. PP Nomor 58 Tahun 2005; 5. PP Nomor 79 Tahun 2005; 6. PP Nomor 8 Tahun 2006; 7. PP Nomor 3 Tahun 2007; 8. PP Nomor 38 Tahun 2007; 9. PP Nomor 61 Tahun 2007; 10. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 11. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2008; 12. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008.
1. Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain, yaitu : a. kerjasama operasional; b, sewa menyewa c. usaha lainnya yang menunjang tugas dan fungsi BLUD.
2. Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem dapat melakukan investasi sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2010.
5 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 03 Tahun 2014
INVESTASI UANG DAERAH PADA BANK UMUM DALAM BENTUK DEPOSITO
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 21
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Investasi Uang Daerah Pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan kas daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya. Dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak menganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini memiliki maksud dan tujuan deposito yaitu untuk optimalisasi pemanfaatan uang milik Pemerintah Daerah yang belum digunakan yang tersimpan pada rekening Kas Umum Daerah dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Diatur mengenai mekanisme investasi deposito dan bagaimana pencairannya dilakukan. Bendahara umum daerah melaporkan pelaksanaan penemaptan uang daerah dalam bentuk deposito secara periodik kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
Berdasarkan Ketentuan pasal 328 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 71, BD NOMOR 71 SERI G1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama dan Investasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan kerjasama
operasional dan investasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo
Jati Kraksaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Kerjasama dan Investasi pada Rumah Sakit
Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
1. Undang–Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Kerjasama Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 79 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
1. Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, Rumah Sakit Umum
Daerah Waluyo Jati Kraksaan dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain. Kerjasama dilakukan berdasarkan
prinsip efisiensi, efektifitas, ekonomis dan saling menguntungkan;
2. Hasil kerjasama merupakan pendapatan
Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan. Pendapatan dapat dipergunakan secara
langsung untuk membiayai pengeluaran sesuai RBA;
3. Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan dapat melakukan investasi
sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan
pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan
Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan. Pelaksanaan investasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan dapat dilaksanakan setelah ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan dan dituangkan dalam RBA tahun anggaran berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2017.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat