hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga-tata cara pemberian dan pertanggungjawaban
2017
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 52, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 448
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 133 ayat (3) dan Pasal 134 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tidore Kepulauan tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 77 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 6 Tahun 2017; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 1 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan, Dana Tidak Terduga, dan Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
21 Halaman, Lampiran: 4 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 37 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 37, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 37
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengentasan kemiskinan
dan guna melindungi masyarakat berpenghasilan
rendah dari kemungkinan resiko, perlu adanya
pemenuhan salah satu dari kebutuhan dasar
berupa rumah layak huni;
b. bahwa guna mewujudkan rumah layak huni
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
dilaksanakan pemberian bantuan sosial
rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni dengan
membentuk petunjuk teknis pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk
Teknis Pemberian Bantuan Sosial Rehabilitasi
Rumah Tidak Layak Huni.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2009, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4967); 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5235); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 541); 4. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13
Tahun 2015 tentang tentang Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2015 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11); 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 47 Tahun
2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 35
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 47 Tahun
2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 35).
Sasaran program rehabilitasi RTLH adalah
masyarakat berpenghasilan rendah/keluarga
miskin/tidak mampu yang bertempat tinggal tetap
dan memiliki identitas kartu tanda penduduk
Kota Pasuruan yang belum pernah mendapatkan
bantuan sejenis. Rumah tidak layak huni yang tidak memenuhi syarat
kesehatan, keamanan, dan sosial dengan kondisi
sebagai berikut:
a. tidak permanen dan/atau rusak;
b. dinding dan atap sudah rusak atau dibuat
dari bahan yang mudah rusak/lapuk
sehingga membahayakan dan mengganggu
keselamatan penghuninya;
c. lantai tanah/semen dalam kondisi rusak; dan
d. diutamakan rumah yang tidak memiliki
fasilitas kamar, kamar mandi, cuci, dan
kakus.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Timur Nomor 28 Tahun 2012
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2012.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2018
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2018
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4,
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya penanggulangan kemiskinan diberikan bantuan pangan non tunai kepada keluarga penerima manfaat yang dilakukan secara efisien dan dapat diterima tepat sasaran, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu dan tepat administrasi sehingga perlu penetapan peraturan Walikota Madiun tentang pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai
Undang - undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial, Peraturan Walikota Madiun Nomor 1 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian Hibah dan Bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Madiun Tahun Anggaran 2018
mengatur mengenai pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai yang meliputi maksud dan tujuan adanya peraturan tersebut, ruang lingkup pelaksanaan, ketentuan mengenai bantuan sosial bantuan pangan non tunai daerah, mekanisme pelaksanaan, tim pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pengaduan, larangan , sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman - 1 lampiran
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.2019/NO.6, LL Kab Sanggau : 14 HAL
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa pemajuan kebudayaan daerah merupakan wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sehingga perlu dilestarikan dan dilindungi dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.11 Tahun 2010, UU No.23 Tahun 2014, UU No.5 Tahun 2017, Perpres No.65 Tahun 2018, Permendagri No.52 Tahun 2007, Peraturan bersama mendagri dan menbudpar, Permendikbud No.46 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Objek Pemajuan Kebudayaan, Tugas dan Wewenang, Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan, Larangan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu
ABSTRAK:
Menimbang kebudayaan melayu sebagai warisan sejarah dan budaya dan bagian dari kebudayaaan nasional dan merupakan aset bangsa maka perlu dilakukan pemajuan Kebudayaan Melayu
UU No.11 Tahun 2010; UU No.23 Tahun 2014; UU No.5 Tahun 2017; Perda No.8 Tahun 2016
Penerapan Peraturan Daerah yang mengatur cagar kebudayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
41 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2022 No. 4, TLD. 107
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban melestarikan kebudayaan untuk memperkokoh jati diri bangsa, martabat, dan menumbuhkan kebanggaan nasional serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan, sehingga diperlukan suatu aturan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak di Daerah yang terlibat dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 5 Tahun 2017; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 87 Tahun 2021; Perda Kab. Belitung Timur No. 14 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, asas dan objek pemajuan kebudayaan, tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, kebijakan pemajuan kebudayaan daerah, upaya pemajuan kebudayaan daerah, pengawasan, partisipasi masyarakat, penghargaan pendanaan, pelapran dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
26 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan di Lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa kebudayaan daerah merupakan identitas
daerah yang harus ditumbuh kembangkandan
dijunjung tinggi oleh masyarakat sebagai pendorong
dan pemberdaya bagi pembangunan berkelanjutan
sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa keberagaman budaya merupakan kekayaan
dan identitas bangsa sekaligus sebagai ciri khas
suatu daerah yang harus dilindungi dan
dikembangkan sebagai upaya pemajuan budaya di
daerah ditengah dinamika perkembangan kehidupan
masyarakat;
c. bahwa untuk memajukan budaya di daerah
diperlukan langkah strategis yang terukur, terpadu,
dan terarah serta memberikan kepastian hukum
melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan
dan pembinaan.
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pemajuan Kebudayaan; 3. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009
dan Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman
Pelestarian Kebudayaan; 4. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Lamongan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018 ten tang Pedoman Pembentukan Produk
Hukum Daerah.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. objek pemajuan kebudayaan cli Daerah;
b. penyelenggaraan pemajuan kebudayaan di
Daerah;
c. upaya pemajuan kebudayaan di Daerah;
d. peran serta Pemerintah Daerah;
e. peran serta masyarakat;
f. penghargaan;
g. penyelesaian perselisihan;
h. pendanaan;
i. larangan;
j. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
42 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, jdih.pareparekota.go.id
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan
ABSTRAK:
a.bahwa Kebudayaan adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan warisan bangsa bernilai luhur dan membentuk identitas dan peradaban bangsa Indonesia di tengah dinamika perkembangan dan pergaulan dunia;
b.bahwa Daerah memiliki keberagaman dan kekayaan Kebudayaan berupa tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, dan lain-lain, yang harus dimajukan dan dilestarikan melalui serangkaian langkah strategis berupa pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan;
c.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah sesuai wilayah administratifnya, berwenang menyelenggarakan pemajuan Kebudayaan;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6713);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
9. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 133);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1820);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Takbenda (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 313);
13. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127).
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN
BAB III: RUANG LINGKUP
BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN
BAB V: TUGAS DAN WEWENANG
BAB VI: PENYELENGGARAAN
BAB VII: PENGHARGAAN
BAB VIII: PENDANAAN
BAB IX: PENGAWASAN
BAB X: LARANGAN
BAB XI: SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII: KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
-
-
25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat