Peraturan Bupati (Perbup) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Inspektorat Daerah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetapkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 172 Tahun 2021, terdapat beberapa substansi yang perlu disesuaikan sehingga perlu diganti dan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Inspektorat Daerah Kabupaten Sumedang.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2021; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 107 Tahun 2017; Perda Kab. Sumedang No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sumedang No. 17 Tahun 2021; Perbup Sumedang No. 152 Tahun 2021.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Inspektorat Daerah Kabupaten Sumedang, yang meliputi Ketentuan Umum, Tugas Umum Jabatan Struktural, Tugas Pokok dan Uraian Tugas, Wilayah Kerja, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perda Kab. Sumedang No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sumedang No. 17 Tahun 2021.
14 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024
PERWALI Kota Bandung No. 70 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
PERWALI Kota Bandung No. 69 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan
KEDUDUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TUGAS - DAN - FUNGSI - SERTA - TATA - KERJA - BADAN - DAERAH - KOTA - BANDUNG
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 10, BD Kota Bandung Tahun 2024 No. 10
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah Kota Bandung
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Bandung Tahun 2022, namun dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota Bandung No. 6 Tahun 2023, terdapat beberapa substansi yang perlu disesuaikan sehingga perlu diganti dan menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah Kota Bandung.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 206 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permen PAN RB No. 17 Tahun 2021; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 206 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2021.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah Kota Bandung, yang meliputi Ketentuan Umum, Susunan Badan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, UPTD, Kelompok Jabatan Fungsional, Jabatan Pelaksana, Tata Kerja, Bagan Struktur Organisasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 206 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permen PAN RB No. 17 Tahun 2021; Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 206 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2021..
12 Hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 13 Tahun 2023
TEKNIS PEMBERIAN HIBAH - BANTUAN SOSIAL - BANTUAN KEUANGAN - BELANJA TAK TERDUGA DI KABUPATEN SORONG SELATAN
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, BD. No 2023/-, LL Kab Sorsel: 11 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan aan Belanja Tak Terduga di Kabupaten Sorong Selatan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah maka perlu adanya Peraturan Bupati Tentang Teknis Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan, dan Belanja Tak Terduga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nornor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nornor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tnhun 2008; Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; eraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 02 Tahun 2016.
Pemberian hibah dalam bentuk uang atau dalam bentuk barang dapat diberikan kepada pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sepanjang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan. Belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan di Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), dalam Kelompok Beianja Tidak Langsung, Jenis Belanja Hibah dan Bantuan Keuangan, pada obyek dan rincian obyek berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang untuk pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati Sorong Selatan.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan mengenai pedoman teknis Pengelo!aan Keuangan Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Berdasarkan Lampiran BAB II Anggaran Penclapatan dan Belanja Daerah Huruf D Belanja Daerah huruf e. Belanja Hibah angka 9) clan huruf f. Belanja Bantuan Sosial angka 19) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring clan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bcberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Laninnya, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan dan Lembaga serta Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif, yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko social kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sorong Selatan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Dasar Pemberian Bantuan Subsidi, Belanja Hibah, Bantuan Sosial, kepada Kelompok Masyarakat, Belanja Bantuan Kepada Partai Politik dan Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kampung Jainnya di Kabupaten Sorong Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupat Sarong Selatan No 16 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong Selatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 17 Tahun 2018
Penilaian - Risiko - Pada - Perangkat - Daerah - Di - Lingkungan - Pemerintah - Kabupaten - Bekasi
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BD Tahun 2018 No.17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko untuk mencapai tujuan organisasi perlu melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016; Perbup Bekasi No. 35 Tahun 2011; Perbup Bekasi No. 54 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penilaian Risiko; Dokumen Penilaian Risiko; Pelaksanaan; Pengawasan dan Pembinaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Perpres Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; dan Keppres Nomor 48 Tahun 2001.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bebas Visa Kunjungan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan keamanan wilayah negara Republik Indonesia serta selektivitas dalam pemberian bebas visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat, perlu menentukan negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara yang dapat diberikan bebas visa kunjungan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 6 Tahun 2011; dan PP Nomor 31 Tahun 2013.
Perpres ini mengatur mengenai bebas visa kunjungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Subjek bebas visa kunjungan meliputi: 1) Orang Asing warga negara dari negara tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu; atau 2) pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara. Tata cara pemeriksaan masuk atau keluar Wilayah Indonesia, prosedur teknis permohonan dan pemberian, dan pengawasan Orang Asing penerima bebas Visa kunjungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 44), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 7 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 21 Tahun 2017
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PENYANDANG DISABILITAS
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2012 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) mengamanatkan bahwa kewajiban Negara Indonesia sebagai negara yang menandatangani konvensi untuk meratifikasi konvensi dan melakukan penyesuiaan peraturan perundangundangan serta hak asasi manusia merupakan hak dasar secara kodrati melekat pada setiap manusia, bersifat universal dan langgeng untuk diperlakukan sama tidak diskriminasi, serta memperoleh penghidupan yang layak dalam rangka mencapai kesejahteraan. Sehingga rovinsi Kepulauan Riau mempunyai kepedulian, keseriusan dan kesungguhan untuk menghormati, melindungi, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia yakni penyandang disabilitas secara utuh dan menyeluruh, sehingga diperlakukan sama, mempunyai kesempatan yang sama, memperoleh penghidupan yang layak guna mencapai kesejahteraan dan dapat menikmati pembangunan.
UU Nomor 4 Tahun 1979; UU Nomor 4 Tahun 1997; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 32 tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 3 Tahun 2005; UU Nomor 22 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2007; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 10 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2008; UU Nomor 1 Tahun 2009; UU Nomor 11 tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 19 Tahun 2011; PP Nomor 43 Tahun 1998; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2012.
Sarana dan prasarana umum serta lingkungan dan sarana angkutan umum yang telah ada atau sudah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, namun belum menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, maka paling lama 3 (tiga) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
24 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pelayanan Program Rantang Kasih bagi Lanjut Usia Miskin Sebatangkara
ABSTRAK:
a. bahwa Warga Negara Republik Indonesia yang sudah lanjut usia (lansia) mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan sosial agar mereka dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar;
b. bahwa sebagai salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia guna menjamin pemenuhan kebutuhan dasar hidup lanjut usia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyuwangi tentang Mekanisme Penyelenggaraan Program Rantang Kasih Bagi Lanjut Usia Miskin Sebatangkara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 28 Tahun 2013 tentang Indikator Keluarga Miskin di Kabupaten Banyuwangi.
Mengatur tentang pedoman penyelenggaraan pelayanan bagi kesejahteraan berupa pangan bagi lansia sebatangkara sehingga dapat terjaga kondisi yang sehat dan sejahtera dan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan bagi kesejahteraan Lansia Sebatangkara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat