Peraturan Bupati (Perbup) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat dan mensinergikan kegiatan dan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat, guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit, perlu dilakukan perbaikan kualitas lingkungan dan perubahan perilaku ke arah yang lebih sehat; bahwa dalam rangka melaksanakan instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 13 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Sehat di Provinsi Jawa Tengah dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Bupati yang mengatur tentang Gerakan Masyarakat Sehat di Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Gerakan Masyarakat Hidup di Kabupaten Boyolali.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Meneteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2017; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 56 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang tindankan yang sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan, dan kemampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hidup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
11 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat dan mensinergikan kegiatan dan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat, guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehahatan akibat penyakit, telah dilaksanakan kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Provinsi Kalimantan Timur pada Tahun 2016, dan dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, perlu dilakukan perbaikan kualitas lingkungan dan perubahan perilaku kearah yang lebih sehat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Di Kabupaten Kutai Barat.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Instruksi Presiden No.1 Tahun 2017.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan terkait, dalam melaksanakan GERMAS untuk mempercepat, mensinergikan kegiatan dan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit. Dengan Peraturan Bupati ini di bentuk GERMAS untuk membangun keterpaduan dari berbagai sektor, wilayah, dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan kegiatan GERMAS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Daerah
ABSTRAK:
Kesehatan masyarakat merupakan hak asasi manusia yang harus diwujudkan sebagai salah satu indikator kesejahteraan sesuai amanat UUD 1945; Dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk mempercepat dan mensinergikan gerakan masyarakat hidup sehat guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit, diperlukan suatu kebijakan sebagai pedoman pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di daerah; Berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan Pasal 9 huruf b Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Bupati melaksanakan kegiatan yang mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat yang didasarkan pada kebijakan daerah dan Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di wilayahnya dengan peraturan kepala daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2009; Inpres No. 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP; BAB III PERENCANAAN; BAB IV PELAKSANAAN; BAB V ORGANISASI; BAB VI KERJA SAMA; BAB VII PEMBIAYAAN; BAB VIII PEMBINAAN DAN PELAPORAN; BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
6 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
ABSTRAK:
Sehat adalah merupakan hak setiap individu agar dapat melakukan segala aktivitas hidup sehari-hari;
Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dirumah tangga merupakan salah satu implementasi dalam mewujudkan hak asasi manusia yang patut dihargai dan diperjuangkan oleh semua pihak;
Rumah Tangga Sehat berarti mampu menjaga, meningkatkan dan melindungi setiap anggota Rumah Tangga dari gangguan ancaman penyakit dan lingkungan yang kurang konduksif untuk hidup sehat;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Perlaku Hidup Bersih dan Sehat
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmen Otda No. 53 Tahun 2000; Menkes No. 1193/Menkes/SK/2004; Menkes No. 1114/Menkes/SK/VIII/2005; PERDA No. 5 Tahun 2006
PERBUP ini mengatur mengenai tentang Perlaku Hidup Bersih dan Sehat, meliputi: Tujuan dan Manfaat; Sasaran; Indikator; Pembinaan dan Pengawasan; Lintas Program; Lintas Sektor; Pelaporan; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Pringsewu
ABSTRAK:
pembangunan kesehatan pada hakekatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa indonesia yang bertujuan unuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
1. undang-undang nomor 28 tahun 1999
2. undang-undang nomor 39 tahun 1999
3. undang-undang nomor 33 tahun 2004
4. undang-undang nomor 48 tahun 2008
5. undang-undang nomor 36 tahun 2009
6. undang-undang nomor 23 tahun 2014
7. peraturan pemerintah nomor 39 tahun 1995
8. peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1996
9. instruksi presiden nomor 1 tahun 2017
10. peraturan menteri kesehatan nomor 39 tahun 2016
11. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 04 tahun 2014
12. peraturan bupati nomor 43 tahun 2016
peraturan bupati ini memutuskan tentang pedoman pelaksanaan gerakan masyarakat hidup sehat di kabupaten pringsewu
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2017.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular
ABSTRAK:
Setiap warga masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk Wabah Penyakit Menular yang mengancam dan mengganggu keselamatan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Sehubungan dengan merebaknya Wabah Penyakit Menular diperlukan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat agar tetap dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman. Berdasarkan Pasal 152 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 16 Tahun 2018; PP No. 21 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tanggung jawab, wewenang, hak dan kewajiban, pelaksanaan protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular. partisipasi masyarakat, pembiayaan, peningkatan disiplin dan penegakan hukum, monitoring dan evaluasi, penghargaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, sanksi pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
35 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD)
merupakan penyakit menular yang timbulnya
mendadak secara cepat dalam waktu relatif singkat
yang sangat berbahaya dan mematikan serta sampai
saat ini belum ditemukan vaksin pencegahnya; bahwa Kota Magelang merupakan daerah yang selalu
terjangkit penyakit Dem am Berdarah Dengue ( daerah
endemis DBD) yang kasusnya cenderung meningkat
dari tahun ke tahun dan berpotensi menimbulkan
kejadian luar biasa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengendalian
Penyakit Demam Berdarah Dengue di Kota Magelang.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun
2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 560 Tahun 1989.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kewenangan Dan Tanggung Jawab; Peran, Hak Dan Kewajiban; Pengendalian Penyakit DBD; KLB DBD; Koordinasi; Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2011.
14 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat