Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kewaspadaan Dini Daerah
ABSTRAK:
bahwa peningkatan kewaspadaan dini terhadap berbagai
bentuk anc€unan, tantangan, hambatan, dan gangguan
terhadap pertahanan dan keamanan serta ketertiban
umum melalui pendeteksian dan pencegahan dini
di daerah diperlukan untuk menjaga stabilitas keamanan
dan ketertiban dalam rangka mewujudkan pembangunan
yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat; bahwa guna optirnalisasi pelaksanaan kewaspadaan dini
di daerah, perlu dilakukan sinergitas antar perangkat
daerah dan instansi vertikal serta koordinasi dan
kolaborasi antar pemangku kepentingan secara
terstruktur dan sistematis dengan melibatkan peran serta
masyarakat; bahwa dalam rangka meninda-klanjuti Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan
Dini di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah
dan untuk memperkuat kelembagaan dalam pelaksanaan
kewaspadaan dini di daerah, perlu mengatur tentang
kewaspadaan dini di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kewaspadaan Dini di Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013; Peratural Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Tanggung Jawab, Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Pancasila merupakan ideologi negara, falsafah, dan
pandangan hidup bangsa Indonesia yang harus menjadi
dasar penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, sehingga nilai yang terkandung
dalam Pancasila harus direalisasikan dan dilestarikan
oleh pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia, baik
dalam pikiran, ucapan maupun tindakan setiap hari demi
mewujudkan tujuan nasional bangsa sebagaimana
amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa masyarakat di Kabupaten Purworejo bersifat
majemuk dan dinamis, sehingga diperlukan Pembinaan
Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan untuk
mewujudkan kerukunan dan toleransi masyarakat yang
berkarakter unggul dan berjiwa Pancasila; bahwa guna memberikan pedoman dan landasan hukum
bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewenangan
penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan
Wawasan Kebangsasan di Daerah, perlu diatur dalam
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembinaan Ideologi Pancasila
dan Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan PIP dan Wawasan Kebangsaan, Muatan Materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Kerja Sama, Penghargaan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2024.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir
dan batin bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa lingkungan Perumahan yang baik harus dilengkapi
dengan prasarana, sarana, dan utilitas yang sesuai
dengan kebutuhan lingkungan untuk menunjang fungsi
dan aktivitas kegiatan masyarakat di Daerah; bahwa untuk memberikan pedoman dan dasar hukum
dalam penyelenggaraan penyerahan prasarana, sarana,
dan utilitas umum Perumahan di Kabupaten Purworejoa
perlu ditetapkan pengaturannya dalam Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyerahan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup dan Prinsip, PSU Perumahan, Kewenangan Pemerintah Daerah, Mekanisme Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, Tim Verifikasi, Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, Penyertifikatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, Peran Serta Masyarakat, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2024.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa olahraga berperan meningkatkan kualitas
pembangunan manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan
sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat,
berprestasi, sejahtera, sesuai dengan nilai Pancasila dan
amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa penyelenggaraan keolahragaan harus dilaksanakan
secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan yang
dikelola sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
kompetisi keolahragaan nasional dan dunia yang mampu
menjamin pemerataan kesempatan olahraga dan
peningkatan mutu masyarakat di Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
sudah tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi dan perkembangan serta
kebutuhan keolahragaan di Daerah sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab, Pelaku Olahraga, Hak dan Kewajiban, Ruang Lingkup Olahraga, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga, Organisasi Olahraga, Prasarana dan Sarana Olahraga, Industri Olahraga, Sinergitas dan Kerja Sama, Pendanaan, Penghargaan Olahraga dan Jaminan Sosial, Pengawasan, Peran Serta Masyarakat dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2021 dicabut.
52 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan Fraud Control Plan
ABSTRAK:
bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik,
bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
sesuai dengan undang-undang dan pandangan hidup
bangsa Indonesia, diperlukan komitmen budaya
integritas secara konsisten dan berkelanjutan; bahwa kasus berupa kecurangan dalam bentuk tindak
pidana korupsi maupun penyimpangan lainnya dapat
terjadi pada tahap perencanaan, penatausahaan,
pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan atas
pengelolaan keuangan daerah, maupun pada keuangan
desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah, untuk mencapai
pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel, menteri/ pimpinan lembaga,
gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan
pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Pengendalian Kecurangan Fraud Control Plan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Strategi Pengendalian Kecurangan dan Lingkungan Pengendalian Kecurangan, Perilaku Anti Kecurangan, Struktur Pengendali Kecurangan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan dan ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2024.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan kepada Masyarakat dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Sukoharjo ke-78
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan
meringankan beban masyarakat dalam membayar utang
pajak, perlu kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Air Tanah, dan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; bahwa dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Sukoharjo ke-78
dan untuk mendorong wajib pajak melakukan pelunasan
utang pajak serta optimalisasi penerimaan pajak daerah, perlu
memberikan penghapusan sanksi Administratif terhadap
denda Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak
Air Tanah dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
kepada masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun
2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam
mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Bupati dapat
memberikan insentif kepada pelaku usaha di Daerah, Insentif
berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau
penghapusan atas pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau
sanksinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif
Terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Jadi
Kabupaten Sukoharjo ke-78;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penghapusan Sanksi Administratif, Tata Cara Pelunasan Piutang Pajak dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2024
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 50 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa hasil pajak daerah dan retribusi daerah
digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan
daerah, optimalisasi sumber daya daerah dan
kesejahteraan umum masyarakat di daerah; bahwa untuk meningkatkan pengelolaan anggaran
Pendapatan dan belanja daerah dan desa yang
efisien dan efektif, diperlukan pengendalian kas
untuk mengoptimalkan belanja daerah; bahwa Peraturan Bupati Nomor Nomor 27 Tahun
2020 tentang Pengalokasian dan Tata Cara
Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kepada Desa sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Bupati Nomor 50 Tahun 2023 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020
tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kepada Desa dipandang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu dicabut dan diganti yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian Dana Bagi
Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada
Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang Sebagian Hasilnya Diberikan kepada Desa, Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian, Pengelolaan dan Penyaluran, Pencairan DBHPRD, Kurang Salur dan/atau Lebih Salur DBHPRD, Penggunaan, Pertanggungjawaban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2020 dicabut.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pola karier dan menjamin
kepastian arah pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang yang
selaras dan seimbang antara kepentingan pegawai dan
organisasi, perlu adanya pengaturan pola karier Pegawai
Negeri Sipil; bahwa sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021
tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil, Pola Karier
Instansi wajib disusun dan ditetapkan oleh PPK sesuai
kebutuhan instansi berdasarkan Pola Karier Nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pelaksanaan Pola Karier, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
17 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Museum
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan museum perlu ditingkatkan dengan
kualitas berstandar internasional sebagai salah satu
unsur pendukung pembangunan kebudayaan dan
status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
b. bahwa untuk mencapai kualitas pengelolaan museum
yang berstandar internasional, diperlukan adanya
pedoman agar pengelolaan museum di Daerah Istimewa
Yogyakarta dapat berjalan seiring dinamika paradigma
baru;
c. bahwa agar memiliki kepastian hukum, maka
pengelolaan museum Daerah Istimewa Yogyakarta perlu
diatur dalam Peraturan Gubernur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan
Museum;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2012; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pelindungan Koleksi; Pengembangan Koleksi; Pemanfaatan Koleksi; Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2024.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat