Peraturan Bupati (Perbup) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, perlu dilakukan perbaikan kualitas lingkungan dan perubahan perilaku kearah yang lebih sehat. Dan Dalam rangka mempercepat dan mensinergikan kegiatan dan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat, guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit, maka perlu dilakukan upaya promotif dan preventif secara sistematis dan terencana oleh semua komponen bangsa.
Dasar Hukum : UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; UU Nomor 20 Tahun 2012 tentang pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi UU; PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Pepres Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; Perpres Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat; Permenkes Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Sehat; Permenkes Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Perbup ini terdiri : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud, Tujuan dan Sasaran; Bab III Pelaksanaan; Bab IV Pelaksanaan; Bab V Kelembagaan; Bab VI Mekanisme Pengawasan dan Pelaporan; Bab VII Penganggaran; Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
13 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 38
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan lnstruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat
Hidup Sehat serta dalam rangka untuk
meningkatkan kesadaran, kemauan dan
kemampuan bagi setiap orang untuk hidup sehat
agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat
yang setinggi-tingginya dapat terwujud, perlu
mengatur kebijakan dan mengambil langkah untuk
mewujudkan masyarakat hidup sehat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
di Kabupaten Lamongan.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 2269 /
Menkes/Per/XI/2011; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun
2014; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun
2016; 10. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun
2018; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018
Materi pokok: mengatur mengenai Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
di Kabupaten Lamongan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam
pelaksanaaan Germas di Kabupaten Lamongan. memuat antara lain: ketentuan umum; maksdu dan tujuan; ruang lingkup; pelaksasnaan; kelembagaan; pelaporan; penganggaran; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 44 Tahun 2018
pembinaan - perilaku - hidu-p - bersih - dan - sehat
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 44, BD 2018/44
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia, sehingga pembangunan kesehatan ditunjukan untuk meningkatkan kesdaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat berdasarkan ketentuan pada Lampiran Permenkes No. 2269/MENKES/PER/XI/2011 maka perlu menetapkan Perbup tentang Pembinaan Perilaku Hidup Bedrsih dan Sehat di Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 7 Tahun 2007; Permenkes No. 65 Tahun 2013; Permenkes No. 2269/Menkes/Per/XI/2011; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No9. 7 Tahun 2016; Perbup Tasikmalaya No. 36 tahun 2016; Perbup Tasikmalaya No. 83 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud Dan Tujuan, PHBS Rumah Tangga, PHBS Institusi Pendidikan, PHBS Tempat Kerja,PHBS Tempat-Tempat Umum, PHBS Institusi Kesehatan, Wewenang Dan Tanggungjawab, Peran Serta Masyarakat, Keluaran, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
17 Hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karawang Nomor 60 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia
dan sebagai salah satu unsur kesejahteraan yang
harns diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa
Indonesia, sehingga kesadaran, kemauan, dan
kemampuan masyarakat untuk berperilaku
hidup bersih dan sehat harns ditingkatkan dalam
upaya meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat;
b. bahwa dalam. rangka mempercepat dan
mensinergikan tindakan dari upaya promotif dan
preventif hidup sehat dan bersih guna
meningkatkan produktivitas masyarakat dan
menurunkan beban pembiayaan pelayanan
kesehatan akibat penyakit, maka perlu ditempuh
program dan kebijakan merubah perilaku
masyarakat untuk hidup bersih dan sehat
melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di
Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 huruf b
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
NasionaljKepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat, Pemerintah Daerah
menyusun dan menetapkan kebijakan Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat di wilayahnya dengan
peraturan kepala daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c serta
sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1
Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup
Sehat, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Oi
Kabupaten Majalengka
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012, Instruksi Presiden Nomor 1Tahun 2017, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/
Menkes/Per/XI/2011 , Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 , Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor
14 Tahun 2016
Terdiri dari 27 pasal, 9 Bab yaitu Ketentuan Umum, Pendelegasian Kewenangan, Forum Komunikasi Germas, Perencanaan, Pelaksanaan, Pembiayaan, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
mengatur mengenai Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Di Kabupaten Majalengka
23 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Upaya Melaksanakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Banjar serta untuk menurunkan/ mengurangi pembiayaan kesehatan akibat kejadian penyakit, perlu adanya upaya kesehatan promotif dan preventif di Kota Banjar; Dan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pemerintah Daerah Kota Banjar perlu mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat melalui kebijakan daerah; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Upaya Melaksanakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kota Banjar.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 8 ayat (6), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Peran Perangkat Daerah, Peningkatan Aktivitas Fisik, Peningkatan Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat, Penyediaan Pangan Sehat Dan Percepatan Perbaikan Gizi, Peningkatan Pencegahan Dan Deteksi Dini Penyakit, Peningkatan Kualitas Lingkungan, Peningkatan Edukasi Hidup Sehat, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2019.
7 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 huruf b Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: gerakan masyarakat hidup sehat; pelaksanaan; Forum Koordinasi Germas; mekanisme pengawasan dan pelaporan; dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
10 halaman; Lampiran 7 halaman.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
ABSTRAK:
a. bahwa upaya perbaikan kualitas lingkungan serta perubahan
perilaku masyarakat Kota Balikpapan ke arah yang lebih sehat,
perlu menggalakkan kegiatan gerakan masyarakat hidup sehat;
b. bahwa dalam rangka mempercepat dan mensinergikan kegiatan
gerakan masyarakat hidup sehat sebagai upaya promotif dan
preventif hidup sehat, guna meningkatkan produktivitas
penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan
kesehatan akibat penyakit, diperlukan Pedoman Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat di Kota Balikpapan;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor
Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan
Pasal 9 huruf b Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat, Wali Kota melaksanakan kegiatan
yang mendukung gerakan masyarakat hidup sehat yang
didasarkan pada kebijakan daerah dan Pemerintah Daerah
menyusun dan menetapkan kebijakan gerakan masyarakat
hidup sehat di wilayahnya dengan peraturan kepala daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf 'a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Gerakan masyarakat
Hidup Sehat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 tahun 2015; Permen PPN/Kepala BAPPENAS No. 11 Tahun 2017; PERGUB No. 55 Tahun 2017.
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat yang selanjutnya disebut Germas adalah suatu
tindakan yang sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh
seluruh komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan, dan kemampuan
berperilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hidup. Untuk membangun keterpaduan dari berbagai sektor, wilayah, dan para Pemangku
Kepentingan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Germas, perlu membentuk forum
Germas dan Focal Point,
Forum Germas dan Focal Point merupakan
lembaga non struktural.
Susunan keanggotaan forum Germas dan Focal Point ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. Untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Germas dilakukan monitoring
dan evaluasi oleh tim yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Hasil monitoring dan evaluasi dilaporkan
kepada Wali Kota sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
5 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat dan mensinergikan
kegiatan gerakan masyarakat hidup sehat sebagai upaya
promotif dan preventif hidup sehat, guna meningkatkan
produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan
pelayanan kesehatan akibat penyakit;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor
1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan
Pasal 9 huruf b Peraturan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup
Sehat, Bupati melaksanakan kegiatan yang mendukung
gerakan masyarakat hidup sehat yang didasarkan pada
kebijakan daerah dan Pemerintah Daerah menyusun dan
menetapkan kebijakan gerakan masyarakat hidup sehat di
wilayahnya dengan peraturan kepala daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENKES No. 2269/Menkes/Per/XI/2011; PERMEN PPN/KEPALA BAPPENAS No. 11 Tahun 2017; PERGUB No. 55 Tahun 2017.
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat yang selanjutnya disebut GERMAS
adalah suatu tindakan yang sistematis dan terencana yang dilakukan
secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa dengan kesadaran,
kemauan dan kemampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan
kualitas hidup. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan
dan kemampuan masyarakat untuk berperilaku sehat dalam upaya
meningkatkan kualitas hidup agar:
a. meningkatnya partisipasi dan peran serta masyarakat untuk hidup sehat;
b. meningkatnya produktivitas masyarakat; dan
c. mengurangi beban biaya kesehatan. Para Kepala Perangkat Daerah, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi
Profesi, di Daerah berkewajiban untuk:
a. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota ini
di wilayah kerjanya paling sedikit 6 (enam) bulan sekali; dan
b. melaporkan hasil pelaksanaan GERMAS kepada Asisten Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Samarinda selaku ketua
harian paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
8 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 61 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Kabupaten Paser
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup sehat melalui tindakan
promotif dan preventif, maka perlu dilakukan pembangunan
kesehatan yang digerakan oleh seluruh komponen masyarakat
dalam berperilaku hidup sehat secara partisipatif, terencana,
sistematik, terpadu dan menyeluruh;
b. bahwa dalam rangka mempercepat dan mensinergikan tindakan
dari upaya promotif dan preventif hidup sehat guna meningkatkan
produktivitas masyarakat dan menurunkan beban pembiayaan
pelayanan kesehatan akibat penyakit, maka diperlukan pedoman
umum pelaksanaan hidup sehat di Kabupaten Paser;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b, perlu dibentuk Peraturan Bupati Paser tentang
Gerakan Hidup Sehat Masyarakat Kabupaten Paser.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERMENKES NO.39 Tahun 2016
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Kabupaten Paser yang disingkat
GERMAS adalah suatu tindakan sistematis dan terencana yang dilakukan secara
bersama-sama oleh seluruh komponen dengan kesadaran, kemauan, dan
kemampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hidup. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melakukan penyusunan rencana
kegiatan GERMAS setiap tahun anggaran. Tujuan Umum GERMAS adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan
kemampuan Masyarakat untuk berperilaku sehat dalam upaya meningkatkan
kualitas hidup masyarakat Kabupaten Paser. Tujuan Khusus GERMAS adalah :
a. menurunkan beban penyakit menular dan tidak menular baik kematian maupun
kecacatan;
b. meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat untuk hidup bersih dan
sehat;
c. meningkatkan produktivitas masyarakat;dan
d. menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan karena meningkatnya
penyakit dan pengeluaran kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat