GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT DI KABUPATEN PEMALANG
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD.2018/NO.8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan guna mempercepat kegiatan dan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Di Kabupaten Pemalang;
undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/M enkes/Per/XI/2011 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Bab dari Peraturan Bupati Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Pemalang yang terdiri dari Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Gerakan Masyarakat Hidup Sehat; Organisasi; Tugas; Kerja Sama; Pembiayaan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
Penjelasan: 7 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) di Provinsi Lampung
ABSTRAK:
kesehatan pada hakikatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
1. undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
2. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
3. peraturan menteri kesehatan nomor 39 tahun 2016 tentang pedoman penyelenggaraan program indonesia sehat dengan pendekatan keluarga
4. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi lampung
peraturan gubernur ini memutuskan tentang pedoman gerakan masyarakat hidup sehat (GERMAS) di provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Batang Hari Nomor 74 Tahun 2016
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Rumah Tangga, Institusi Pendidikan, Tempat Kerja, Tempat Umum dan Institusi Fasilitas Kesehatan merupakan salah satu perwujudan hak asasi manusia yang patut dihargai dan diperjuangkan oleh semua pihak;
Rumah Tangga Sehat, Institusi Pendidikan Sehat, Tempat Kerja Sehat, Tempat Umum Sehat dan Institusi Fasilitas Kesehatan Sehat dapat mencegah dan melindungi setiap warga masyarakat dari gangguan, ancaman penyakit dan lingkungan yang kuran kondusif untuk Hidup Sehat;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 1999; PP No.19 Tahun 2003; PP No.109 Tahun 2012; Permenkes No.2269/MENKES/PER/XI/2011; Kemendagri dan Otda No.53 Tahun 2000; Kepmenkes No.1193 Menkes/SK/X/2004; Kepmenkes No.1114/Menkes/SK/VIII/2005; Perda No.5 Tahun 2006; Perda No.8 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat (PHBS), meliputi: Asas Dan Tujuan; Indikator Dan Tatanan PHBS; Penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat; Hak dan Kewajiban; Pembinaan; Pengawasan dan Pengendalian; Peran Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
10 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam diktum
KESEMBILAN Keputusan Bersama Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Pertanahan Nasional, Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V /2017,
Nomor: 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor: 34 Tahun
2017 tentang Pembiyaan Persiapan Pendaftaran Tanah
Sistematis, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Tahun 2014 tentang
(Lembaran Negara
2014 Nomor 292,
Republik Indonesia
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
fndonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 30
Administrasi Pemerintahan
Republik Indonesia Tahun
Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5601);
5. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Percepatan Proyek Pelaksanaan Strategis Nasional;
6. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(Berita Negara Repuklik Indonesia Tahun 2016 Nomor
179) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan dengan Peraturan Menteri Agraria/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35
Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita Negara
Repuklik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1127);
7. Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Pertanahan Nasional, Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V /2017,
Nomor: 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor: 34 Tahun
2017.
Pasal 1 : Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud
Pasal 2 : Kegiatan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis
Pasal 3 : Dalam pelaksanaan kegiatan Persiapan Pendaftaran
Tanah Sistematis
Pasal 4 : Pembiayaan kegiatan penyiapan dokumen
Pasal 5 : Pembiayaan kegiatan pengadaan patok dan materai
Pasal 6 : Pembiayaan kegiatan operasional petugas
Pasal 7 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
4
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Lampung Tengah
ABSTRAK:
pembangunan kesehatan pada hakikatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen Bangsa Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
UU No.28 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Permenkes No.23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Lampung Tengah No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang maksud, tujuan, dan sasaran, ruang lingkup, pelaksanaan, kelembagaan, mekanisme pengawasan dan pelaporan, dan penganggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2017.
9 Hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
(PHBS) di Rumah Tangga, di Sekolah, di Tempat-tempat Umum, di
Tempat Kerja dan Institusi. Kesehatan merupakan salah satu hak
asasi manusia yang patut dihargai dan diperjuangkan oleh semua
pihak.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011;
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat meliputi beberapa tatanan yaitu PHBS Tatanan Rumah
Tangga, PHBS di Institusi Pendidikan, PHBS di Tempat Kerja, PHBS di Tempat Umum dan
PHBS di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Peraturan Bupati Lamandau
Nomor 49 Tahun 2018
7 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mesuji Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Mesuji
ABSTRAK:
Pembangunan Kesehatan pada hakikatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen Bangsa Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.49 Tahun 2008; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan No.39 Tahun 2016; Perda Provinsi Lampung No.8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Mesuji No.05 Tahun 2016; Pergub Lampung No.38 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pelaksanaan, kelembagaan, mekanisme pengawasan danpelaporan, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat