Kriteria Pencarian:Jenis: Peraturan Daerah (Perda)Entitas: Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Menemukan 203 peraturan dalam 0,003 detik
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2024
BUMD / Badan Usaha Milik Daerah - Pengelolaan Keuangan Negara / Daerah
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 207; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2044
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan potensi PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung melalui beberapa inisiasi strategis yang membutuhkan pendanaan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat serta pembangunan ekonomi di daerah khusus ibukota Jakarta, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung dan berdasarkan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, maka perlu menetapkan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Th. 2007; UU No. 40 Th. 2007 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2003; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; PP No. 54 Th. 2017
PERDA ini mengatur mengenai penyertaan modal kepada Perseroan Daerah sebagai investasi permanen berupa uang sebesar Rp225.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima miliar rupiah) sehingga modal ditempatkan dan modal disetor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Perseroan Daerah seluruhnya menjadi sebesar Rp325.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima miliar rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024.
6 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2024
BUMD / Badan Usaha Milik Daerah - Pengelolaan Keuangan Negara / Daerah - Perindustrian
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 206; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2043
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan keberadaan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, sebagai sebuah Kawasan Industri yang dapat meningkatkan sumber pendapatan asli daerah dan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, maka perlu menetapkan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah Pasal 19 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Th. 2007; UU No. 40 Th. 2007 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; PP No. 54 Th. 2017
PERDA ini mengatur mengenai Perdirian Perseroan; nama, tempat kedudukan, dan jangka waktu berdiri; kegiatan usaha; dan modal perseroan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024.
8 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2024
BUMD / Badan Usaha Milik Daerah - Pengelolaan Keuangan Negara / Daerah - Transportasi Darat / Laut / Udara
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 205; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2042
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta (Perseroan Daerah)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan daerah, kesejahteraan dan pelayanan masyarakat, pembangunan perekonomian daerah, perlu optimalisasi peran Perseroan Terbatas MRT Jakarta (Perseroda) sebagai badan usaha milik daerah melalui ekspansi maupun diversifikasi ruang lingkup dan cakupan wilayah, dan dalam rangka memenuhi kebutuhan transportasi umum perkotaan yang beragam dan terintegrasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 dengan menetapkan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Th. 2007; UU No. 40 Th. 2007 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; PP No. 54 Th. 2017; PP No. 12 Th. 2019; Permendagri No. 77 Th. 2020
PERDA ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018, yaitu angka 6, angka 21, dan angka 22 Pasal 1 diubah; Pasal 3 diubah; ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 6 diubah; dan ayat (4) Pasal 7 diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (8)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024.
PERDA ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018
11 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2024
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 Nomor 302
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah domestik
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan huruf C angka 4 Lampiran Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah
Daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan
pengembangan sistem air limbah domestik
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara
Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Peraturan ini mengatur tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S), Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T), Baku Mutu Air Limbah, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Pendanaan; Kerja Sama; Perizinan Berusaha; Tarif dan Subsidi; Insentif; Pembinaan dan Pengawasan; Data dan Informasi; Kompetensi; Larangan; Penyedikan; Ketentuan Pidana ; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024.
Pasal 1, angka 15, angka
19, angka 20, angka 21, Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 48 ayat
(4), Pasal 50 (2), Pasal 58, Pasal 62 ayat (1) huruf d, dan ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah; dan Pasal 1, angka 15, angka 19, angka
20, angka 21, dan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013
tentang Pengelolaan Sampah
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 204
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, maka perlu menetapkan PERDA
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 104
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 65 ayat (1) huruf c dan Pasal 263 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 600.2.1/3674/SJ Nomor 2 Tahun 2024 dan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2024 stdd Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024, maka perlu menetapkan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Th. 2004; UU No. 26 Th. 2007 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; UU No. 59 Th. 2024; Permendagri No. 86 Th. 2017; Perda No. 7 Th. 2024
PERDA ini mengatur mengenai gambaran umum kondisi Daerah; permasalahan dan isu strategis; Visi Daerah; Misi Daerah; dan arah kebijakan dan sasaran pokok.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024.
340 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 103
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 sudah tidak relevan dengan perkembangan kondisi Jakarta dan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai Wilayah RTRW Jakarta mencakup 6 (enam) bagian wilayah Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi sampai dengan batas ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta wilayah perencanaan perairan meliputi kawasan pesisir dan ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai seluas kurang lebih 649.423 Ha (enam ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh tiga hektare), yang terdiri dari: Luas Daratan seluas kurang lebih 66.098 Ha (enam puluh enam ribu sembilan puluh delapan hektare); dan Luas Perairan seluas kurang lebih 583.325 Ha (lima ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh lima hektare); dengan muatan RTRW Jakarta yang meliputi tujuan, kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang; rencana Struktur Ruang; rencana Pola Ruang; kawasan strategis; arahan Pemanfaatan Ruang; dan ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang disusun dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan lingkungan, kependudukan, sosial budaya, ekonomi dan kebencanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2024.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai RDTR; peraturan mengenai batas perencanaan, arahan perencanaan dan perancangan teknis yang merupakan penerjemahan dari kriteria teknis dan performa minimal sistem pusat pelayanan; peraturan mengenai mekanisme dan tahapan pengajuan, penetapan lokasi dan Pengelola Kawasan, serta ketentuan kajian kawasan dalam dokumen Perencanaan Kawasan; peraturan mengenai tugas dan wewenang Pengelola Kawasan; peraturan mengenai mekanisme pelaksanaan perangkat penunjang lainnya; peraturan mengenai pengembangan sistem jaringan jalan yang terstandarisasi sesuai dengan kebutuhan kapasitas jalan, ruang pejalan kaki beserta Jalur Sepeda, median jalan, penempatan jaringan Utilitas, dan jalur hijau; peraturan mengenai pengaturan lokasi stasiun pengisian bahan bakar minyak dan gas bumi; peraturan mengenai pengembangan sistem penyediaan air minum bukan jaringan perpipaan; peraturan mengenai RTH; peraturan mengenai pengembangan jenis komoditas pada setiap kota dan kabupaten administrasi; peraturan mengenai mekanisme pelaksanaan peningkatan kualitas Kampung Kota; peraturan mengenai Standar Pelayanan Minimum (SPM) Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial; peraturan mengenai pemanfaatan dan pengelolaan perkantoran perwakilan negara/lembaga asing; peraturan mengenai pengembangan Kawasan Transportasi pada lokasi lain; peraturan mengenai PRK; peraturan mengenai pengelolaan dan pengembangan Kawasan Pantai melalui badan usaha milik daerah yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah; peraturan mengenai perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; peraturan mengenai rancang potensi investasi; peraturan mengenai pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; peraturan mengenai Sistem daur ulang air limbah juga disediakan pada seluruh Bangunan Gedung yang terkena kewajiban Bangunan Gedung Hijau serta kawasan industri dan pergudangan; peraturan mengenai jarak aman sistem pengelolaan air limbah dengan Kawasan Budi Daya perumahan; peraturan mengenai Standar Pelayanan Prima Infrastruktur; peraturan mengenai Intensitas Pemanfaatan Ruang dan performa kegiatan di Kawasan Pariwisata yang berada di daratan; peraturan mengenai tata bangunan pada Kawasan Perkantoran; peraturan mengenai tata bangunan pada Kawasan Perdagangan dan Jasa; peraturan mengenai integrasi Jaringan Air Bersih dengan jaringan hidran kebakaran yang tersebar di seluruh Wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan SPM pada kawasan rawan bencana kebakaran tingkat tinggi; peraturan mengenai pemanfaatan, pembagian klasifikasi dan zonasi kedalaman pada Ruang dalam bumi; peraturan mengenai Ruang Udara; peraturan mengenai kriteria, lokasi, dan jenis kegiatan Penilaian Pelaksanaan KKPR dan pernyataan mandiri pelaku UMKM sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Pemerintah Daerah; peraturan mengenai Penyediaan prasarana berupa penyediaan, pembangunan dan pengelolaan ruang terbuka publik pada lahan/area privat (Privately Owned Public Spaces); peraturan mengenai peralihan hak membangun, termasuk peta zona pengirim dan zona penerima; peraturan mengenai lokasi, bentuk, kriteria kegiatan penerima, mekanisme serta pertimbangan besaran pemberian Insentif dan Disinsentif; peraturan mengenai bentuk, mekanisme, dan tata cara pengenaan sanksi; peraturan mengenai standar pelayanan bidang Penataan Ruang; peraturan mengenai standar teknis Penataan Ruang Kawasan; peraturan mengenai inspektur pembangunan; dan peraturan mengenai skala prioritas dan tipe sistem jaringan utilitas terpadu.
566 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 203; Noreg Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta: (6-256/2024)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta adanya Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 7 Agustus 2024, sehingga perlu menetapkan PERDA
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 202; Noreg Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta: (5-227/2024)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan berdasarkan ketentuan pasal 321 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dalam hal Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sudah sesuai dengan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan telah menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur menetapkan rancangan peraturan daerah dimaksud menjadi PERDA
PERDA ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 berupa laporan keuangan yang memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca; Laporan Arus Kas; dan Catatan atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
8 hal. (Tanpa Lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2024
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi - Struktur Organisasi - Statuta Organisasi/Lembaga
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 102
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Permendagri No. 18 Tahun 2018 dan untuk mewujudkan Lembaga Musyawarah Kelurahan yang lebih efektif dan efisien dalam rangka menjamin kepastian hukum, serta untuk menyesuaikan terhadap kebutuhan hukum, beberapa materi muatan dalam PERDA No. 5 Tahun 2010 perlu diubah dengan menetapkan PERDA tentang Perubahan atas PERDA No. 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.
Dasar hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; serta Permendagri No. 18 Tahun 2018.
PERDA ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam PERDA No. 5 Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
PERDA ini terdiri atas 9 hlm, termasuk 3 hlm Penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat