Permenlu No. 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Organisasi dan Tata Kerja - Kementerian Luar Negeri
2025
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 4, BN 2025 (202) : 188 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Luar Negeri, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Luar Negeri.
Dasar hukum Permenlu ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 24 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; dan Perpres No. 150 Tahun 2024.
Permenlu ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri. Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang dipimpin oleh Menteri. Kementerian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, pengendalian, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2025.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1142); dan b. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 884), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 187 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 188 dan lampiran hlm 189 s.d. 264)
Tunjangan Kinerja - Hari Kerja - Jam Kerja Pegawai - Kementerian Luar Negeri
2025
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 3, BN 2025 (201) : 18 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pemberian Tunjangan Kinerja, Hari Kerja, dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri, perlu menetapkan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Luar Negeri.
Dasar hukum Permenlu ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Keppres No. 108 Tahun 2003; Perpres No. 124 Tahun 2018; Perpres No. 21 Tahun 2023; Perpres No. 150 Tahun 2024; dan Permenlu No. 6 Tahun 2021.
Permenlu ini mengatur mengenai Pemberian Tunjangan Kinerja, Hari Kerja, dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri. Tunjangan Kinerja diberikan sesuai dengan Kelas Jabatan yang diduduki yang diberikan setiap bulan dengan memperhitungkan predikat Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai.
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2025.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 386), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 32 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 18 dan lampiran hlm 19 s.d. 32)
Permenlu No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing Untuk Periode Jangka Menengah
Permenlu No. 11 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing Untuk Periode Jangka Menengah
Kebijakan - Pemberian Hibah - Pemerintah Asing - Lembaga Asing - Periode - Jangka Menengah - perubahan
2025
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 2, BN 2025 (147) : 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing untuk Periode Jangka Menengah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing serta untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing untuk Periode Jangka Menengah.
Dasar hukum Permenlu ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2018; Perpres No. 150 Tahun 2024; Permenlu No. 6 Tahun 2021; dan Permenlu No. 11 Tahun 2019.
Permenlu ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing untuk Periode Jangka Menengah. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh Perjanjian Hibah dan perubahannya yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian Hibah termasuk perubahannya.
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2025.
Lampiran file: 14 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 4 dan lampiran hlm 5 s.d. 14)
Permenlu No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Dan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Pembentukan - Produk Hukum - Kementerian Luar Negeri
2025
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 1, BN 2025 (109) : 22 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas dan efektifitas pembentukan produk hukum di lingkungan Kementerian Luar Negeri, perlu diatur tata cara pembentukan produk hukum secara terencana, terstandar, dan sistematis.
Dasar hukum Permenlu ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; Perpres Nomor 150 Tahun 2024; dan Permenlu Nomor 6 Tahun 2021.
Permenlu ini mengatur mengenai Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Produk Hukum terdiri atas: a. Peraturan Perundang-undangan; dan b. Produk Hukum selain Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang; b. Peraturan Pemerintah; c. Peraturan Presiden; dan d. Peraturan Menteri. Sedangkan Produk Hukum selain Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Keputusan Menteri; b. Keputusan Pimpinan Tinggi Madya; c. surat edaran; d. instruksi; dan e. perjanjian selain perjanjian internasional.
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2025.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri dan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 23 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 22 dan lampiran hlm 23)
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 13, BN 2024 (989) : 132 hlm.; jdih.kemlu.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa tata naskah dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia merupakan sarana yang efektif dalam menciptakan arsip yang autentik, terpercaya, memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan, selanjutnya tata naskah dinas sangat dibutuhkan sebagai upaya untuk memberikemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektivitas penyelenggaraan tata naskah dinas, yang diselenggarakan di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia, baik yang menggunakan media rekam kertas maupun media rekam elektronik. Kemudian, bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
Republik Indonesia sudah tidak sesuaid engan perkembangan dan kebutuhan hukum dan organisasi, sehingga perlu diganti
Dasar hukum Peraturan Menteri Luar Negeri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 2008, UU No. 43 Tahun 2009, PP No. 28 Tahun 2012, Keppres No. 108 Tahun 2003, Perpres No. 150 Tahun 2024, Kepmenlu No. SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004, Peranri No. 5 Tahun 2021, Permenlu No. 6 Tahun 2021
Dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI. Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan dimaksudkan sebagai acuan dalam pengelolaan Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan. Ruang lingkup Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud, meliputi: a. jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas; pembuatan Naskah Dinas; c. pengamanan Naskah Dinas; d. pejabat penandatangan Naskah Dinas;l dan e. pengendalian Naskah Dinas. Kemudian diatur pula mengenai Jenis, Susunan, dan Bentuk Naskah Dinas. Dimana jenis Naskah Dinas terdiri atas: a. Naskah Dinas arahan; b. Naskah Dinas korespondensi; dan c. Naskah Dinas khusus
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1417), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Permenlu No. 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia Ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TATA CARA - PELAKsanaan - anggaran biaya operasional khusus - Perwakilan republik indonesia
2024
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 12, BN 2024 (969) : 14 hlm.; jdih.kemlu.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus yang dilakukan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia, disediakan fasilitas biaya operasional khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang setara dengan menteri dan pimpinan lembaga. Dan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf i Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia, biaya operasional khusus
merupakan salah satu fasilitas dalam melaksanakan tugas di Perwakilan Republik Indonesia
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 45 Tahun 2013; Keppres Nomor 108 Tahun 2003; Perpres Nomor 150 Tahun 2024; Kepmenlu Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004; Permenlu Nomor 2 Tahun 2021; dan Permenlu Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia Pada Perwakilan Republik Indonesia. Biaya Operasional Khusus adalah dana operasional yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan misi khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia bukan merupakan tambahan penghasilan. Kepala Perwakilan dalam melaksanakan tugas dan kegiatan yang bersifat khusus disediakan anggaran Biaya Operasional Khusus. Penggunaan Biaya Operasional Khusus dilaksanakan secara fleksibel dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran serta prinsip efektif dan efisien.
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 54), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PEDOMAN - SISTEM - MANAJEMEN KINERJA - KEMENTRIAn LUAR NEGERI - REPUBLIK INDONESIA
2024
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 11, BN 2024 (964) : 3 hlm.; jdih.kemlu.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pencabutan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Manajemen Kinerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan kebijakan nasional mengenai pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan peraturan pelaksanaannya, perlu penyesuaian pengaturan penerapan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Dan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Manajemen Kinerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu dicabut.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 30 Tahun 2019; Perpres Nomor 150 Tahun 2024; Kepmenlu Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004; Permenlu Nomor 6 Tahun 2021; dan Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022.
Bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Manajemen Kinerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu dicabut.
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2024.
Pengendalian Gratifikasi - Kementerian Luar Negeri - Republik Indonesia
2024
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 10, BN 2024 (707): 12 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk memberikan pedoman bagi pegawai Kementerian Luar Negeri dan penyelenggara negara mengenai pentingnya kepatuhan melaporkan gratifikasi serta untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan pelayanan di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia, perlu menerapkan mekanisme pengendalian gratifikasi. Dan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 01 Tahun 2015 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, perkembangan hukum, dan praktik hubungan antarnegara dalam pengendalian gratifikasi, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 116 Tahun 2020; Kepmenlu Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004; dan Permenlu Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Pengendalian Gratifikasi adalah bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi. Program Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian dan Perwakilan dilaksanakan melalui: a. penetapan kebijakan terkait Pengendalian Gratifikasi; b. pembentukan UPG; c. pelaporan Gratifikasi; d. pengalokasian anggaran; e. penyiapan sumber daya manusia; f. penerapan penghargaan dan sanksi; g. bimbingan teknis, diseminasi, sosialisasi, dan pelatihan Pengendalian Gratifikasi; h. monitoring dan evaluasi; dan i. program lain yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 01 Tahun 2015 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 69), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 9, BN 2024 (643): 20 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124, Pasal 132, dan Pasal 171 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, telah ditetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas; dan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum,
masyarakat, dan organisasi, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; PP Nomor 31 Tahun 2013; dan Permenlu Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas. Izin Tinggal Diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang Visa Diplomatik yang masuk Wilayah Indonesia untuk: a. melakukan kunjungan; atau b. bertempat tinggal dalam rangka penempatan pada Perwakilan Negara Asing, atau Organisasi Internasional di Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. Sedangkan Izin Tinggal Dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang Visa Dinas yang masuk Wilayah Indonesia untuk: a. melakukan kunjungan; atau b. bertempat tinggal dalam rangka penempatan pada Perwakilan Negara Asing, atau Organisasi Internasional di Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang tidak bersifat diplomatik.
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1380), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 8, BN 2024 (642): 15 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, telah ditetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas; dan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, masyarakat, dan organisasi sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 31 Tahun 2013; Keppres Nomor 108 Tahun 2003; Kepmenlu Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004; dan Permenlu Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Visa Diplomatik dan Visa Dinas. Visa Diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang: a. paspor diplomatik; atau b. paspor lain untuk melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. Visa Dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang: a. paspor dinas; atau b. paspor lain untuk melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik. peraturan ini juga memuat pengaturan mengenai jenis visa diplomatik dan visa dinas; kewenangan pemberian visa diplomatik dan visa dinas; Prosedur teknis permohonan dan penerbitan visa diplomatik dan visa dinas; serta bentuk dan format visa diplomatik dan visa dinas.
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 977), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat