PERUBAHAN– PENGENAAN BEA MASUK – PRODUK UBIN KERAMIK
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 111/PMK.010/2020, BN.2020/NO.936, https:jdih.kemenkeu.go.id : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Ubin Keramik
ABSTRAK:
Bahwauntuk kemudahan pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan perlu diatur kembali ketentuan mengenai administrasi kepabeanan dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.57, TLN No.3564), UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN N0.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 34 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No.66, TLN No.5225), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 119/PMK.010/2018 (BN Tahun 2018 No.1321), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Terhadap impor produk ubin keramik yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).
Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan berlaku sepenuhnya terhadap barang impor yangdokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean atau tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik
-
10 HLM, Lampiran halaman 8-10
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 214/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 Tentang Komite Pengawas Perpajakan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas, kelancaran, dan peran Komite Pengawas Perpajakan perlu menyempurnakan ketentuan mengenai komposisi keanggotaan Komite Pengawas
Perpajakan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
54/PMK.09 /2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2008 No. 211, TLN No. 4953); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 68 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 203); Permenkeu RI No. 54/PMK.09/2008 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 63/PMK.09/2016 (BN Tahun 2016 No. 636); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 87/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 641);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.09/2016 diubah sebagai
berikut:
Ketentuan mengenai Komite Pengawas Perpajakan yaitu terdiri atas Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan sebagai anggota tetap, ditambah 5 (lima) orang
anggota lain yang sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang bukan berasal dari pegawai negeri.
Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2019.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2020.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 Tentang Komite Pengawas Perpajakan
-
5 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.05/2020
PMK No. 200/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, Perpres 36 Tahun 2020 (BN Tahun 2020 No.63)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Kartu Prakerja diberikan kepada Pencari Kerja dan dapat diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Dana Kartu Prakerja digunakan untuk biaya pelatihan dan insentif serta biaya operasional pendukung Program Kartu Prakerja. Penutupan Rekening Dana Kartu Prakerja dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur PKN dalam hal pengelolaan kas dan/atau penertiban rekening atau permintaaan KPA BUN. Menteri Keuangan selaku BUN melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran Program Kartu Prakerja. Laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Kartu Prakerja disampaikan oleh KPA BUN setiap bulan kepada
Menteri Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya. Tata cara pencairan Dana Kartu Prakerja dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas bagian beban anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
-
-
41 HLM, - Lampiran Halaman 26 s.d. 41.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.08/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 211/PMK.08/2020, BN.2020/NO.1599, https:jdih.kemenkeu.go.id : 43 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha Milik Negara dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020
PMK No. 87/PMK.01/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Keuangan tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024, Kementerian Keuangan perlu menyusun dan menetapkan Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 25 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.104, TLN No.4287), UU 17 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.33, TLN No.4389), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 40 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.97, TLN No.4664), Perpres 18 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.10), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu 204/PMK.09/2015 (BN Tahun 2015 No.1728), Permenkeu 217/PMK.01/2018(BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 merupakan dokumen perencanaan strategis jangka menengah Kementerian Keuangan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran. Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020- 2024 berisi pendahuluan, visi, misi, dan tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan, target kinerja dan kerangka pendanaan serta penutup. Rencana Strategis Unit Eselon I dan Rencana Strategis Unit Organisasi Non-Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan Unit Organisasi berkenaan.
Rencana Strategis Unit Eselon II ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan Unit Eselon I yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Eselon II berkenaan untuk dan atas nama Pimpinan Unit Eselon I. Dalam hal diperlukan, untuk memudahkan penyusunan Rencana Strategis unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024, dapat diterbitkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
-
-
182 HLM, Lampiran halaman 9 s.d. 182
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.05/2020
PMK No. 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Mencabut
PMK No. 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Usaha Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
Bahwauntuk simplifikasi skema pelaksanaan pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap tata cara pemberian Subsidi Bunga/Subsidi
Margin dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro,
Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 20 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.93, TLN No.4866), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916),UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6485), PP 23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 N0.131, TLN No.6514), Perpres RI 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.155),Perpres RI 57Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Subsidi bunga/subsidi margin diberikan kepada debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, dengan plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Debitur harus memenuhi kriteria memiliki baki debet kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional untuk plafon kredit/pembiayaan di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), memiliki kategori performing loan lancar dihitung per 29 Februari 2020, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan penyalur kredit/pembiayaan yang terdaftar di OJK. Pengawasan intern terhadap pemberian subsidi bunga/subsidi margin dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk dan atas nama Menteri selaku BUN. Aparat pengawasan intern Pemerintah pada K/L atau pemerintah daerah melakukan pengawasan intern sesuai dengan kewenangannya terkait pemberian subsidi bunga/ subsidi margin.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI 65/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No.575), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
34 HLM, Lampiran halaman 25 s.d. 34.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.07/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN 4916), PP 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No.137 TLN No.4575), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No.103 TLN No.5423), Perpres 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No.51), Permenkeu RI Nomor 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 87/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.641).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melakukan penghitungan alokasi Dana BOS untuk Sekolah pada provinsi, kabupaten, dan kota; Dana BOP PAUD untuk kabupaten/kota; Dana TPG PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota; Dana Tamsil Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota; Dana TKG PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota; Dana BOP Kesetaraan untuk kabupaten/kota; dan Dana BOP Museum dan Taman Budaya untuk provinsi, kabupaten, dan kota.
Sisa Dana BOS yang terdapat di RKUD sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2019 dilaporkan ke Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui aplikasi pelaporan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Sisa Dana BOS dimaksud disalurkan kembali oleh Pemerintah Daerah provinsi ke Sekolah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dan digunakan sesuai dengan petunjuk teknis Dana BOS yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
-
37 HLM.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat