Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananSumber Daya Alam
Status Peraturan
Mengubah
PMK No. 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumbe Daya Alam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.03/2021
PMK No. 197/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197 /PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencatatan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan
ABSTRAK:
Bahwa perlu adanya pemberian kepastian hukum bagi wajib pajak orang pribadi, termasuk yang
memenuhi kriteria tertentu, yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi
wajib melakukan pencatatan. Bagi wajib pajak tertentu perlu diberikan kemudahan dalam
menyelenggarakan pembukuan untuk pemenuhan kewajiban perpajakannya. Untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 28 ayat (12) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ketentuan Pasal 10A ayat (6) Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara
Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009No. 62,
TLN No. 4999), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 11 Tahun 2020 (LN
Tahun 2020 No. 245, TLN No. 6573), PP 74 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 162, TLN No. 5268)
sebagaimana telah diubah dengan PP 9 Tahun 2021 (LN Tahun 2021No. 19, TLN No. 6621), Perpres
57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), PMK 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.
1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 229/PMK.01/2019
(BN Tahun 2019 No. 1745).
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak
badan di Indonesia wajib menyelenggarakan Pembukuan. Dikecualikan dari kewajiban
menyelenggarakan Pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan, meliputi Wajib Pajak orang
pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto
dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, Wajib Pajak orang pribadi yang tidak
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi
kriteria tertentu. Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur sebagai dasar untuk
menghitung jumlah pajak terutang. Pembukuan harus diselenggarakan berdasarkan standar
akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, kecuali peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan menentukan lain. Pembukuan dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak secara elektronik
maupun non-elektronik. Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar Pembukuan dan
dokumen lain termasuk hasil pengolahan data wajib disimpan selama 10 ( sepuluh) tahun di
Indonesia, pada tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas bagi
Wajib Pajak orang pribadi atau tempat kedudukan dan/atautempat kegiatanusaha bagiWajibPajak
badan. Wajib Pajak orang pribadi yang pada suatu Tahun Pajak sejak Tahun Pajak 2022, telah
menyelenggarakan Pembukuan, tidak dapat melakukan pencatatan dan/atau menghitung
penghasilan netonya menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, pada Tahun PajakTahun Pajak berikutnya. Ketentuan mengenai Pembukuan dengan stelsel kas untuk tujuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan PMK 197/PMK.03/2007, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. PMK 197/PMK.03/2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 HLM, Lampiran halaman 21-24
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.02/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar Pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa guna memenuhi tuntutan kebutuhan dan perkembangan hukum penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 131, TLN No. 6514) sebagaimana telah diubah dengan PP 43 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 186, TLN No. 6542), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745), Permenkeu RI 98/PMK.08/2020 (BN Tahun 2020 No. 842).
Penjaminan Pemerintah diberikan terhadap kewajiban finansial atas Pinjaman modal kerja yang diterima oleh Pelaku Usaha. Kewajiban finansial meliputi tunggakan pokok Pinjaman dan/atau bunga/imbalan sehubungan dengan Pinjaman modal kerja sebagaimana tercantum dalam perjanjian penjaminan/sertifikat penjaminan. Penerima Jaminan merupakan perbankan dengan kriteria bank umum dan bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK. Besaran Nilai Penjaminan yang dapat dijamin, dituangkan dalam perjanjian penjaminan/sertifikat penjaminan antara Penjamin dengan Penerima Jaminan. Nilai Penjaminan yang dapat diberikan oleh Penjamin, dapat lebih kecil dari plafon Pinjaman. Dalam rangka pelaksanaan penugasan Penjaminan Pemerintah, LPEI berhak mendapatkan IJP yang dibayarkan oleh Pemerintah melalui Menteri dengan ketentuan untuk Pelaku Usaha dengan Nilai Penjaminan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), IJP yang dibayarkan sebesar 100% (seratus persen), untuk Pelaku Usaha dengan Nilai Penjaminan lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), IJP yang dibayarkan sebesar 100% (seratus persen), atau untuk Pelaku Usaha dengan Nilai Penjaminan lebih dari Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) sampai dengan
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
29 HLM, Lampiran halaman 15 - 29.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.05/2021
PMK No. 16/PMK.07/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Mencabut
PMK No. 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
PMK No. 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
PMK No. 173/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
PMK No. 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penganggaran, penyaluran, dan penatausahaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 13 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No.170, TLN No.5339), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No.103, TLN No.5423), Perpres RI 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No.51), Permenkeu RI Nomor 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI Nomor 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Gubernur DIY mengajukan usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait paling lambat minggu pertama bulan Februari dilampiri dengan Kerangka Acuan Kegiatan yang disusun dengan berpedoman pada Perdais, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah.
Penyaluran Dana Keistimewaan dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas penyaluran dan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan secara berkala. Kementerian Dalam Negeri dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja atas pencapaian keluaran terhadap penyelenggaraan kegiatan yang didanai dari Dana Keistimewaan sesuai dengan kewenangan urusan keistimewaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI Nomor 50/PMK.07/2017 (BN Tahun 2017 No.537) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI Nomor 121/PMK.07/2018 (BN Tahun 2018 No.1341) dan Permenkeu RI Nomor 173/PMK.07/2017 (BN Tahun 2017 No.1680), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
31 HLM. Lampiran Halaman 22 - 31.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.06/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyikapi perkembangan perekonomian di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam perlu ditinjau kembalidengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 6 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No.17, TLN No.5196), PP 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.92, TLN No.5533), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu 87/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.641).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pengelolaan aset meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, dan pengawasan dan pengendalian. Perencanaan kebutuhan aset disusun dalam rencana bisnis dan anggaran Badan Pengusahaan setelah memperhatikan ketersediaan aset yang ada serta kemampuan dalam menghimpun pendapatan. Aset yang tidak digunakan lagi oleh Badan Pengusahaan dapat dialihkan status penggunaannya kepada Pengguna Barang lainnya. Pemanfaatan tidak mengubah status kepemilikan aset. Pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan dapat digunakan langsung oleh Badan Pengusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Pengusahaan wajib melakukan pengamanan aset yang berada dalam penguasaannya. Aset yang tidak lagi diperlukan bagi penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Pengusahaan dapat dilakukan pemindahtanganan. Pemusnahan dilakukan apabila aset tidak dapat digunakan, tidak dapat dilakukan pemanfaatan, dan/atau tidak dapat dilakukan pemindahtanganan atau terdapat alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Penghapusan pada Badan Pengusahaan meliputi Penghapusan dari pembukuan Badan Pengusahaan dan Penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara. Pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset dilakukan oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Pengusahaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu Nomor 109/PMK.06/2009 dan Permenkeu Nomor 4/PMK.06/2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
48 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) belum sepenuhnya sesuai dengan standar minimum dalam Rencana Aksi Nomor 14 Proyek OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dan untuk menyempurnakan ketentuan dimaksud agar lebih efektif dan memberikan kepastian hukum, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 133, TLN No. 4893); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 51); PP No. 74 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 162, TLN No. 5268);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA, merupakan perjanjian tertulis antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak, atau Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah Mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak, untuk menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.
Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan permohonan APA kepada Direktur Jenderal Pajak atas Transaksi Afiliasi berdasarkan inisiatif Wajib Pajak atau pemberitahuan tertulis dari Direktur
Jenderal Pajak.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur pula ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan APA, tata cara penyelesaian permohonan APA, tata cara pelaksanaan APA, tata cara evaluasi APA, tata cara pembaruan APA, dan ketentuan lain terkait APA.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/ 2015tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
98 HLM, Lampiran halaman 46-98.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat