PMK No. 154/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
PMK No. 130/PMK.05/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Mengubah
PMK No. 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 telah ditetapkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 dan usulan tarif layanan Badan Layanan
Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
melalui surat S-42/MK.5/2022 tanggal 14 Juli 2022 telah dibahas dan dikaji oleh Tim
Penilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian
Keuangan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
592), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2022.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022
Lampiran I
20 HLM, Lampiran halaman 6-20
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46/PMK.010/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area)
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan perdagangan barang antara Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dengan Republik Rakyat Tiongkok, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas barang impor guna Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa
Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area). Sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEANChina Free Trade Area).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 25 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 54), Perpres 37 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 67), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN
Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Negara-Negara Anggota ASEAN yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dengan Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Republik Rakyat Tiongkok sebagai penerapan asas timbaI balik (resiprositas) dalam Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEANChina Free Trade Area), sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area). Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 342), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
469 HLM, Lampiran halaman 8-469
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.05/2022
PMK No. 62/PMK.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara
PMK No. 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.03/2022
PMK No. 21/PMK.011/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Keria Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak
PMK No. 135/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak
PMK No. 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.02/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak Bidang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Pertahanan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis penerimaan negara
bukan pajak yang bersifat volatil dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak Bidang
Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No.
4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 9 Tahun 2018
(LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP 31 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 68, TLN
No. 5049) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhi PP 48 Tahun 2021 (LN Tahun
2021 No. 58, TLN No. 6660), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584),
Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres 78 Tahun 2021 (LN Tahun 2021
No. 192), Permenkeu RI 113/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 970), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Jenis Penerimaan Negara Bukan pendidikan dan pelatihan yang Pajak bidang berlaku
pada Kementerian Pertahanan berasal dari kegiatan pada Badan Pendidikan dan
Pelatihan Kementerian Pertahanan yang meliputi bersifat volatil, terdiri atas
pendidikan dan pelatihan Bahasa, pendidikan dan pelatihan bela negara, penggunaan
sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi, dan pendidikan dan pelatihan dengan
spesifikasi sesuai permintaan wajib bayar. Jenis Penerimaan Negara Bukan pendidikan
dan pelatihan yang Pajak bidang berlaku pada Kementerian Pertahanan berasal dari
kegiatan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan yang meliputi
bersifat volatil, terdiri atas pelatihan struktural kepemimpinan, dan pelatihan dasar
Calon Pegawai Negeri Sipil. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak dapat dikenakan tarif sampa1 dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0%
(nol persen). Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Pendidikan dan
Pelatihan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan wajib disetor
ke Kas Negara
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2022.
11 HLM, Lampiran halaman 7-11.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.05/2022
PMK No. 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Mencabut
PMK No. 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/Pmk.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
PMK No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
PMK No. 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Mengubah
PMK No. 17/PMK.010/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
PMK No. 17/PMK.010/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
PMK No. 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
PMK No. 213/PMK.010/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahaan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.010/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang lmpor serta untuk mendorong peningkatan nilai tambah perakitan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih sesuai dengan kebutuhan pengembangan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan mempercepat program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan, perlu memberikan insentif bea masuk
atas impor barang dan bahan tertentu melalui perubahan terhadap ketentuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945, UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75,
TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun
2006 No. 93, TLN No. 4661), UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No.
4916), Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI No.
6/PMK.010/2017 (BN Tahun 2017 No. 176) sebagaimana telah diubah dengan
Permenkeu RI No. 17/PMK.010.2020 (BN Tahun 2020 No. 238), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Catatan Bab 98 yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17 /PMK.010/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan
Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, diubah sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. Struktur klasifikasi
barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor pada Bab 98 yang
tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.010/2020
tentang Perubahan Ketiga · atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017
tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas
Barang Impor, diubah sehingga struktur klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea
masuk atas barang impor pada Bab 98 menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
11 HLM, Lampiran halaman 7 - 11.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2022
PMK No. 78/PMK.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain
PMK No. 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kain
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 tentang
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
78/PMK.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap
Impor Produk Kain, telah ditetapkan besaran tarif bea masuk tindakan pengamanan
atas barang impor berupa produk kain. Sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan
mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN
Harmonised Tariff Nomenclature 2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap
Impor Produk Kain.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 34
Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 66, TLN No. 5225), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No. 98), Permenkeu RI 55/PMK.010/2020 (BN Tahun 2020 No. 526) sebagaimana
telah diubah dengan Permenkeu RI 78/PMK.010/2021 (BN Tahun 2021 No. 736),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI
26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020
tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 526) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.010/2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea
Masuk Tindakan Pengamanan terhadap lmpor Produk Kain (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 736) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Terhadap barang impor berupa produk kain dikenakan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan dengan besaran sebagaimana tercantum pada tabel dalam Pasal 1
Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.09/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran dan Perlindungan Pelapor di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat