Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.07/2022
DANA INSENTIF DAERAH – PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN TAHUN 2022 – PENGGUNAAN – SISA – DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 DAN 2021 – DANA INSENTIF DAERAH TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022 dan Penggunaan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020, Sisa Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, dan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (8) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, dan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2022, dalam rangka mendukung penanganan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dan dampaknya, sisa dana insentif daerah Tahun Anggaran 2020, sisa dana insentif daerah tambahan Tahun Anggaran 2020 dan sisa dana insentif daerah Tahun Anggaran 2021 perlu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU No. 6 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 245, TLN No. 6735), PP No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Perpres No. 104 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No.260) sebagaimana diubah dg Perpres No.98 Tahun 2022 (LN Tahun 2022 No.142), Permenkeu No.17/PMK.07/2021 (BN Tahun 2021 No.149) sebagaimana beberapa kali diubah dg Permenkeu No.118/PMK.07/2022 (BN Tahun 2022 No.691), Permenkeu No. 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu No. 160/PMK.07/2021 (BN Tahun 2021 No. 1282).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pengalokasian DID Kinerja Tahun berjalan periode pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan kinerja daerah, kinerja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kategori: a. penggunaan PDN; b. percepatan belanja daerah; c. percepatan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); d. dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting; dan; e. penurunan inflasi daerah. Percepatan pemulihan ekonomi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi: a. perlindungan social, seperti bantuan social; b. dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau; c. upaya penurunan tingkat inflasi. DID kinerja tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai: a. gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan b. perjalanan dinas. Penyaluran DID kinerja tahun berjalan periode pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan sekaligus paling cepat bulan September 2022.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
351 HLM, Lampiran halaman 30 – 35.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.05/2022
PMK No. 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
ABSTRAK:
Bahwa mengingat terdapat perkembangan kebutuhan dalam pelaksanaan pemberian hibah serta untuk menjaga akuntabilitas pemberian hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 84/PMK.08/2020 (BN Tahun 2020 No. 714), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dalam rangka pengelolaan anggaran Pemberian Hibah, Menteri bertindak selaku pengguna anggaran bendahara umum negara dibantu PPA BUN Pengelolaan Hibah. Menteri menunjuk Direktur Jenderal sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah. Dalam rangka pelaksanaan Pemberian Hibah, Menteri menunjuk Direktur Utama LDKPI sebagai KPA BA BUN Pengelolaan Hibah. Dalam hal Direktur Utama LDKPI berstatus tenaga profesional non-pegawai negeri sipil, Menteri menetapkan pejabat yang berstatus pegawai negeri sipil pada LDKPI sebagai KPA BA BUN Pengelolaan Hibah. Dalam rangka pencairan Pemberian Hibah dalam bentuk uang tunai, Direktur Utama LDKPI menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang telah ditandatangani para pihak kepada Penanggung Jawab Kegiatan. Penanggung Jawab Kegiatan menyampaikan SUP-PH kepada KPA BA BUN Pengelolaan Hibah dengan tembusan kepada Direktur Utama LDKPI sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Dalam rangka pencairan Pemberian Hibah dalam bentuk uang tunai, Direktur Utama LDKPI menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang telah ditandatangani para pihak kepada Penanggung Jawab Kegiatan. Penanggung Jawab menyampaikan SUP-PH kepada KPA BA BUN Pengelolaan Hibah dengan tembusan kepada Direktur Utama LDKPI sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
13 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.010/2022
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Mengubah
PMK No. 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area)
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi Persetujuan Mengenai
Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama
Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik
India dalam rangka fasilitasi importasi barang dari Republik India serta untuk
memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Permenkeu RI 47/PMK.010/2022 tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang
dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free
Trade Area).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 40
Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 77), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI
26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316), Permenkeu RI 47/PMK.010/2022 (BN
Tahun 2022 No. 347).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pos tarif 9031.20.00 sebagaimana tercantum dalam Nomor 10956 Lampiran Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk
dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka
Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa
Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area), diubah sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, uraian barang dalam pos tarif
9031.20.00 sebagaimana tercantum dalam Nomor 10956 Lampiran Permenkeu RI
47/PMK.010/2022, terhitung sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan pada saat
berlakunya Peraturan Menteri ini menggunakan uraian barang sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
7 HLM, Lampiran halaman 7-7
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.05/2022
PMK No. 85/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat Mengubah Lampiran (Angka 6 huruf h dalam BAB IX huruf B)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
ABSTRAK:
Bahwa untuk kepastian hukum dan penyesuaian terhadap pengaturan
penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berdasarkan prinsip, dasar,
aturan, dan praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan
keuangan di lingkungan pemerintah pusat, perlu mengganti Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
234/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, sehingga perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Pusat.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 71 Tahun 2010
(LN Tahun 2010 No. 123, TLN No. 5165), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.
98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Menteri ini disusun berdasarkan SAP berbasis akrual. Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Pusat bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Entitas Akuntansi dan Entitas
Pelaporan pada pemerintah pusat dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), dan Laporan
Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dalam rangka meningkatkan
keterbandingan Laporan Keuangan baik antar periode maupun antar Entitas
Pelaporan; dan memberikan pedoman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur
akuntansi pemerintah pusat. Menteri/pimpinan lembaga dapat menyusun petunjuk
teknis akuntansi di lingkungan kementerian negara/lembaga masing-masing dengan
mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat dalam Peraturan Menteri ini.
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
ini mulai digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan Kementerian
Negara/Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), dan
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1729) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1682),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
213 HLM, Lampiran halaman 7-213
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.02/2022
APBNPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Mengubah
PMK No. 159/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 232/PMK.05/2022
PMK No. 225/PMK.05/2016 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat
PMK No. 222/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
PMK No. 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten tang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 5 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 6, TLN No. 5494), PP 11 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 63, TLN No. 6037) sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 68, TLN No. 6477), PP 30 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 77, TLN No. 6340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 210/PMK.01/2017 (BN Tahun 2017 No. 1961) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 184/PMK.01/2020 (BN Tahun 2020 No. 1356), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), PermenPANRB 67 Tahun 2021 (BN Tahun 2021 No. 1548).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Asisten Pemeriksa Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melaksanakan dukungan teknis Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan pada Kementerian. Asisten Pemeriksa Pajak berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak. Kedudukan Asisten Pemeriksa Pajak ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Tugas jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yaitu melaksanakan dukungan teknis Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan. Kegiatan penagihan perpajakan dalam klaster Penagihan Perpajakan dilaksanakan oleh Asisten Pemeriksa Pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai jurusita pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Pemeriksa Pajak kategori keterampilan yang telah memenuhi persyaratan kenaikan pangkat dan/atau jabatan dan memiliki rekomendasi untuk kenaikan pangkat
dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa
Pajak, dapat dipertimbangkan untuk mendapat kenaikan pangkat dan/atau jabatan dengan sesuai rekomendasi yang diberikan dan dikecualikan dari ketentuan dalam
Pasal 30 dan Pasal 32
89 HLM, - Lampiran: halaman 33-89.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.07/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Insentif Fiskal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat