PMK No. 176/PMK.01/2018 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kementerian Keuangan
PMK No. 149/PMK.01/2017 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Pawang Anjing Pelacak Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai
PMK No. 164/PMK.01/2016 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penetapan Pejabat Pelaksana ke dalam Jabatan dan Peringkat bagi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Pada Kementerian Agama
ABSTRAK:
Bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri
Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama yang telah diajukan oleh Menteri
Agama melalui surat Nomor B069/MA/KU.00.1/03/2021 hal Revisi Proposal Perubahan
Tarif Layanan Badan layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung,
telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam
Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
pada Kementerian Agama merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh
Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada
Kementerian Agama kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan
akademik; dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik terdiri atas
tarif seleksi ujian masuk, tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana, tarif
program pascasarjana, tarif dana pengembangan institusi, dan tarif layanan akademik
lainnya. Tarif layanan penunjang akademik terdiri atas: tarif penggunaan lahan,
ruangan, gedung, asrama, sarana olahraga, dan sarana kesenian, tarif penggunaan
peralatan dan mesin, tarif penggunaan sarana transportasi, tarif pelatihan dan
konsultasi, tarif layanan pengembangan bahasa, tarif percetakan dan penerbitan, dan
tarif perpustakaan. Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan
Lampung pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan
dari pihak penggunajasa melalui kontrak kerja sama. Terhadap mahasiswa warga
negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah 125% (seratus dua puluh
lima persen) dari tarif layanan akademik. Terhadap mahasiswa tertentu dapat
diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik.
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden
Intan Lampung pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya perjanjian/kerja sama
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
111/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam
Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 852), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 HLM, Lampiran halaman 10-14.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/2022
PENYERAHAN JASA AGEN ASURANSI, JASA PIALANG ASURANSI, DAN JASA PIALANG REASURANSI - PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
2022
Peraturan Menteri Keuangan NO. 67/PMK.03/2022, BN.2022/NO. 367; https:jdih.kemenkeu.go.id :14 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan serta menyederhanakan administrasi perpajakan, perlu mengatur mengenai penghitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (2) dan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51 TLN No.3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.150 TLN No.5069), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan jasa agen asuransi oleh Agen Asuransi kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, jasa pialang asuransi oleh perusahaan pialang asuransi kepada Perusahaan Asuransi dan/ atau Perusahaan Asuransi Syariah, jasa pialang reasuransi oleh perusahaan pialang reasuransi kepada perusahaan reasuransi dan/atau perusahaan reasuransi Syariah. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dipungut dan disetor dengan besaran 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada Agen
Asuransi atau 20% (dua puluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh perusahaan. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi tidak dapat dikreditkan oleh Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi. Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut lebih besar dari pajak yang seharusnya dipungut, atas kelebihan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dapat diajukan permohonan pemindahbukuan atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang oleh pemungut Pajak
Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
17 HLM, Lampiran halaman 15-17.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022
PMK No. 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer Pasal 13 ayat (5) huruf b dan Pasal 16 ayat (4) huruf b
PMK No. 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai Pasal 8
PMK No. 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pasal 2 huruf j, huruf k, dan huruf m
PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU - PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
2022
Peraturan Menteri Keuangan NO. 71/PMK.03/2022, BN.2022/NO. 371; https:jdih.kemenkeu.go.id :8 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kemudahan, keadilan, dan kepastian hukum dalam
pemungutan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa kena pajak tertentu, perlu
diatur besaran tertentu pajak pertambahan nilai yang dipungut dan disetor atas
penyerahan jasa kena pajak tertentu dan serta untuk melaksanakan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak
Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51 TLN
No.3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun
2009 No.150 TLN No.5069), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916),
Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN
Tahun 2021 No.1031).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu wajib
memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran
tertentu meliputi jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pos, jasa biro perjalanan wisata dan/ atau jasa agen
perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan
sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan
atas penyerahan jasa perantara penjualan, jasa pengurusan transportasi (freight
forwarding) yang di dalam tagihan Jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat
biaya transportasi (freight charges), jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah
keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/ atau
rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jasa
penyelenggaraan pemasaran dengan media voucer, layanan transaksi pembayaran
terkait dengan distribusi voucer, program loyalitas dan penghargaan pelanggan
(consumer loyalty/ reward program). Besaran tertentu atas penyerahan Jasa Kena
Pajak tertentu yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
dikalikan dengan Penggantian, sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual paket wisata, sarana angkutan, dan
akomodasi, sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih, sebesar10%
(sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7
ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual paket
penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, dalarn hal tagihan dirinci antara tagihan
paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagarnaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain atau (lima persen) dari tarif Pajak
Pertarnbahan Nilai sebagaimana diatur dalarn Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak
Pertarnbahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual keseluruhan paket penyelenggaraan
perjalanan, dalarn hal tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan
perjalanan ibadah keagarnaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke
tempat lain dan sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertarnbahan Nilai
sebagaimana diatur dalarn Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertarnbahan Nilai
dikalikan dengan Harga Jual voucer.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Pasal 2 hurufj, huruf k, dan hurufm
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar
Pengenaan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 950), Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau
Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 819), dan Pasal 13 ayat (5) huruf b dan Pasal 16
ayat (4) huruf b, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang
Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas
Penyerahan / Penghasilan sehu bungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token,
dan Voucer (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 42), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Reboisasi
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 299 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata· Cara Pengalokasian Dana Reboisasi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pengalokasian Dana Reboisasi ke dalam DIPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03) yang merupakan saldo Dana Reboisasi yang ditampung dalam rekening pembangunan hutan. Saldo Dana Reboisasi yang ditampung dalam rekening pembangunan hutan termasuk saldo dana yang berada dalam rekening cadangan Dana Reboisasi dan rekening yang digunakan untuk menampung pendapatan jasa giro rekening
pembangunan hutan. Menteri selaku pengguna anggaran bagian anggaran BUN menetapkan Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Kementerian Keuangan sebagai KPA BUN yang menyalurkan Dana Reboisasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2022.
6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.04/2022
PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI FINANSIAL - PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
2022
Peraturan Menteri Keuangan NO. 69/PMK.03/2022, BN.2022/NO. 369; https:jdih.kemenkeu.go.id :23 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam
pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi dalam penyelenggaraan teknologi
finansial, perlu diatur mengenai penunjukan pemotong Pajak Penghasilan dan
pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan transaksi layanan
pmJam meminjam serta perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa penyelenggaraan
teknologi finansial dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai
atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial;.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No.
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No.
3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No.
3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pemberi pinjaman menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman
yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui Penyelenggara Layanan Pinjam
Meminjam. Atas penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman
dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen)
dari jumlah bruto atas bunga, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap atau Pajak Penghasilan Pasal. 26, dalam hal
penenma penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,
sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan
ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda. Pajak Pertarnbahan Nilai
dikenakan atas penyerahan Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial oleh Pengusaha
berupa penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi
(settlement) investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal, Layanan Pinjarn
Meminjam, Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi, layanan penyediaan produk
asuransi online, Layanan Pendukung Pasar, layanan pendukung keuangan digital dan
aktivitas jasa keuangan lainnya. Uang dalam media Uang Elektronik atau Dompet
Elektronik, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point,
merupakan barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2022.
26 HLM, Lampiran halaman 24-26
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022
PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS - PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
2022
Peraturan Menteri Keuangan NO. 65/PMK.03/2022, BN.2022/NO. 365; https:jdih.kemenkeu.go.id :8 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan kendaraan bermotor bekas, perlu mengatur ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai yang dipungut dan disetor terhadap pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan . Usaha Tertentu belum dapat menampung perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, sehingga perlu diganti serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16G huruf i UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51 TLN No.3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.150 TLN No.5069), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran sebesar 1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 171), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 HLM, Lampiran halaman 9 - 10.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/PMK.06/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
Bahwa jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Keuangan telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3
Tahun 2018 sebagaimaha telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun
2020 dan berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
2020, Menteri Keuangan selaku Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak berwenang
mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan 0% (nol
persen) setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besaran, Persyaratan, dan
Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No.
4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 9 Tahun 2018
(LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP 3 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 3, TLN
No. 6179) sebagaimana telah diubah dengan PP 62 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.
241, TLN No. 6572), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584), Perpres
57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 113/PMK.02/2021 (BN Tahun
2021 No. 970), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif atas Jenis PNBP berupa Bea Lelang yang berlaku pada Kernen terian Keuangan
yang berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dapat dikenakan tarif sampai
dengan 0% (Nol Persen) meliputi Bea Lelang Penjual dan Bea Lelang Pembeli.
Pengenaan tarif sampai dengan 0% (Nol Persen) atas jenis PNBP berlaku untuk Bea
Lelang atas pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela atas objek lelang berupa produk
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Lelang Terjadwal Khusus, Lelang Eksekusi
atas benda sitaan dalam penanganan tindak pidana yang perkaranya belum
memperoleh kekuatan hukum tetap. Tarif Bea Lelang pada pelaksanaan Lelang
Noneksekusi Sukarela atas objek lelang berupa produk Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM) dikenakan sebesar 1 % (satu persen), untuk Bea Lelang Penjual dan
0% (nol persen), untuk Bea Lelang Pembeli. Pengenaan tarif sampai dengan 0% (nol
persen) atas Bea Lelang yang berasal dari pelaksanaan lelang diberlakukan untuk
Lelang yang dilaksanakan sejak tanggal Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai
dengan tanggal 31 Desember 2024.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2022.
11 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat