Peraturan Menteri Keuangan NO. 73, BN.2023 (565)/8 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administrasi Atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan Pengelolaan Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai tarif atas sanksi administratif berupa denda dan tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/ atau pengolahan sumber daya alam telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan,dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan .devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/ a tau pengolahan sumber daya alam, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengenaan dan pencabutan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/ a tau pengolahan sumber daya alam;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban eksportir, escrow account, pengawasan Bank Indonesia dan pencabutan pengenaan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 72, BN.2023 (546)/77 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusutan Harta Berwujud Dan/Atau Amortisasi Harta Tak Berwujud
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih rnernberikan kepastian hukurn, keadilan, dan kernudahan penghitungan penyusutan harta berwujud dan/ atau arnortisasi harta tak berwujud untuk keperluan perpajakan serta selaras dengan program simplifikasi regulasi, perlu diatur ketentuan rnengenai penyusutan harta berwujud dan/ atau arnortisasi harta tak berwujud;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dirnaksud dalarn huruf a dan untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (10) dan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Pernerintah Nornor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, perlu rnenetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/ atau Arnortisasi Harta Tak Berwujud;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nornor 7 Tahun 1983, Undang-Undang Nornor 39 Tahun 2008, Peraturan Pernerintah Nornor 55 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, penyusutan harta berwujud, amortisasi harta tak berwujud, penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud yang dimiliki dan digunakan dalama bidang usaha tertentu, tata cara permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada direktur jenderal pajak, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 71, BN.2023 (539)/15 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
ABSTRAK:
a. bahwa jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;
b. bahwa untuk mendorong penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri serta mendukung kebijakan hilirisasi industri mineral logam berupa komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 /PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yaitu tentang Jenis barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan Lampiran huruf E dan huruf F Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar diubah sebagian
Peraturan Menteri Keuangan NO. 70, BN.2023 (551)/10 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga Pada Kementrian Agama
ABSTRAK:
a. bahwa terhadap layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa Menteri Agama melalui Surat Nomor B-
482/MA/KU.02.1/ 12/2022 hal Usulan Tarif Layanan BLU Universitas Islam Negeri Salatiga, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama;
d. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam huruf c, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama, tarif layanan akademik, tarif layanan penunjang akademik dan Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 69, BN.2023 (538)/20 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan Untuk Pelaksanaan Kewajiban Penjaminan Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
b. bahwa anggaran kewajiban penjaminan pemerintah
telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dikelola untuk menjaga keberlangsungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam hal terjadinya klaim penjaminan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang•
Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selain digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan pemerintah, dana anggaran kewajiban penjamman yang telah diakumulasikan ke dalam rekening dana cadangan penjaminan pemerintah dapat ditempatkan ke dalam instrumen investasi pemerintah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan untuk Pelaksanaan Kewajiban Penjaminan Pemerintah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 , Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan dana cadangan penjaminan, pelaksanaan dana cadangan penjaminan, pelaporan dana cadangan penjaminan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 68, BN.2023 (537)/59 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 Tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pemberian, . pembekuan, dan pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai;
b.bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan di bidang cukai dan memberikan kepastian hukum, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor
Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 7 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha
Barang Kena Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yaitu tentang cukai, NPPBKC, izin usaha, permohonan NPPBCK, pejabat pemaparan, NPPBKC yang dibekukan, pencabutan NPPBCK, monitoring dan evaluasi, petunjuk teknis, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai diubah
59 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat dapat memberikan insentif fiskal kepada daerah otonom atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu.
Dasar hukum PMK ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 28 Tahun 2022; Perpres Nomor 57 Tahun 2020; Perpres Nomor 130 Tahun 2022; PMK Nomor 118/PMK.01/2021; dan PMK Nomor 208/PMK.07/2022.
PMK ini mengatur tentang insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan pada tahun anggaran 2023. Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 dialokasikan sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) yang dialokasikan untuk 2 (dua) kelompok kategori kinerja, yang terdiri atas: 1) kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan 2) kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
PMK No. 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura Dan/ Atau Kenikmatan
ABSTRAK:
Untuk lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk uang maupun natura dan/atau kenikmatan, serta untuk menghindari upaya penggerusan basis pajak, perlu mengatur ketentuan mengenai perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Dasar hukum PMK ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1983; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 55 Tahun 2022; Perpres No. 57 Tahun 2020; Dan PMK No. 118 Tahun 2021.
PMK ini mengatur mengenai ketentuan tentang perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan. Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh
pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan meliputi: 1) makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai; 2) natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu; 3) natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan; 4) natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau 5) natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1683), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File; (Batang tubuh Halaman 1 sampai dengan 20) Lampiran FIle; (21 sampai dengan 52)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
Terhadap layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan.
Dasar hukum PMK ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 23 Tahun 2005; Perpres Nomor 57 Tahun 2020; PMK Nomor 129/PMK.05/2020; dan PMK Nomor 118/PMK.01/2021.
PMK ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang merupakan imbalan atas barang atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada pengguna layanan. Tarif layanan tersebut terdiri atas: 1) tarif layanan akademik; dan 2) tarif layanan penunjang akademik. Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/ atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2023.
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna layanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Semarang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
Terhadap layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Semarang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan.
Dasar hukum PMK ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 23 Tahun 2005; Perpres Nomor 57 Tahun 2020; PMK Nomor 129/PMK.05/2020; dan PMK Nomor 118/PMK.01/2021.
PMK ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Semarang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang merupakan imbalan atas barang atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Semarang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada pengguna layanan. Tarif layanan tersebut terdiri atas: 1) tarif layanan akademik; dan 2) tarif layanan penunjang akademik. Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Semarang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/ atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2023.
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Semarang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna layanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat