Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa guna kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan
Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kota Pekalongan,
maka perlu menjabarkan tugas dan fungsi Sekretariat
Dewan Perwakilan Daerah Kota Pekalongan, agar berdaya
guna dan berhasil guna; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu ditetapkan dalam Peraturan
Walikota Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang susunan organisasi, tugas dan uraian, tata kerja,.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2007.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 25 Tahun 2007
PERWALI Kota Magelang No. 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22 Tahun 1998 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
Diubah dengan
PERWALI Kota Magelang No. 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22 Tahun 1998 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
Mengubah
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22 Tahun 1998
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22 Tahun 1998 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa Gaji Pokok Pegawai Perusahaan Daerah Obyek Wisata
Tainan Kyai Langgeng Kota Magelang perlu ditinjau kembali guna
meningkatkan kesejahteraan pegawai dan disesuaikan dengan
kemampuan keuangan perusahaan, maka Lampiran Keputusan
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22
Tahun 1998 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian
Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng
Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang perlu adanya perubahan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Perwal Magelang;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 4 Tahun 1997;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran dan pemberlakuannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2007.
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22 Tahun 1998 diubah.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Retribusi Pengelolaan Kebersihan Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota
Magelang Nomor 8 tahun 2006 tentang Retribusi Pengelolaan
Kebersihan, maka perlu diatur Pedoman Teknis Retribusi Pengelolaan Kebersihan Kota Magelang; bahwa untuk melaksanakan hal tersebut diatas perlu ditetapkan
dengan Peraturan W alikota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997; UU No 32 Tahun 2004; PP No 66 Tahun 2001; Perda Kota Magelang No 5 Tahun 2003; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2003;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengelolaan retribusi kebersihan harus mengacu Teknis Retribusi Pengelolaan Kebersihan Kota pada Pedoman Magelang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2007.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2007 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006, perlu ditetapkan Peraturan
Walikota Magelang tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 sebagai
rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1985; UU No 18 Tahun 1997; UU No 21 Tahun 1997; UU no 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 104 Tahun 2000; PP No 107 Tahun 2000; PP No 108 Tahun 2000; PP No 109 Tahun 2000; PP No 65 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 20 tahun 2001; PP No 65 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 56 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; Perda Kota Magelang No 1 Tahun 2006; Perda Kota Magelang No 5 Tahun 2006; Perda Kota Magelang No 5 Tahun 2007; PP No 8 Tahun 2006; Perda Kota Magelang No 1 Tahun 2006; Perda Kota Magelang No 5 Tahun 2006; Perda Kota Magelang No 5 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Laporan Realisasi Anggaran TA 2006 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2007.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 22 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintah Kota Magelang.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran
penyelenggaraan tugas di lingkungan Pemerintah Kota
Magelang secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu
dilakukan penataan sarana dan prasarana kerja; bahwa sarana dan prasarana kerja Pemerintah Kota Magelang merupakan faktor penting dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota
Magelang, sehingga diperlukan standarisasi sarana dan prasarana kerja; b
ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Magelang tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana
Kerja Pemerintah Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Republik Nomor 80 Tahun 2003.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penataan Sarana dan Prasarana Kerja; Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2007.
45 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Waktu, Lokasi Berjualan, Konstruksi Lapak Serta Jenis Dagangan Bagi Pedagang Kaki Lima Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa guna menumbuhkan iklim usaha yang kondusif,
Pemerintah Kata Magelang berkewajiban untuk melakukan
Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) agar
dapat ik:ut menjaga kebersihan, keindahan, kesehatan,
keamanan dan ketertiban Kota Magelang;
bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu menetapkan pengaturan waktu, tempat berjualan,
kanstruksi lapak serta jenis dagangan bagi pedagang kaki lima
Kata Magelang dengan Peraturan Walikota;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Undang - Undang Namer 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pengaturan Waktu, Lokasi Berjualan, Konstruksi Lapak Serta Jenis Dagangan Bagi Pedagang Kaki Lima Kota Magelang yang meliputi Waktu, Lokasi Berjualan, konstruksi Lapak Serta Jenis Dagangan Bagi Pedagang Kaki Lima, Penataan, Kewajiban, Hak dan Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2007.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat