Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Kota Bandung Tahun 2024 No. 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 363 Tahun 2018 tentang Penugasan Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 14 Tahun 2024.
1.Ketentuan Umum; 2.Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; 3.Pembayaran; 4.Pendanaan; 5.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2024.
7 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2024
Perwali Kota Bau-Bau No. 99 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Lingkup Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2024 mengubah pada bagian lampiran
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2024 NOMOR 110
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Lampiran Atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 62 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Lingkup Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penyusunan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dalam rangka penyesuaian usulan tambahan belanja barang dan jasa OPD Tahun Anggaran 2024, perlu dilakukan Perubahan Standar Satuan Harga Barang
dan Jasa Lingkup Pemerintah Kota Baubau;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Lampiran atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 62 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Lingkup Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
8. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 112);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
10. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor 1);
12. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2009 Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor 5).
Isi Lampiran Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 62 Tahun 2023, diubah dengan menambahkan rinciannya sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
6
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jenis Retribusi Pelayanan Lesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Klinik Paru Masyarakat, Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (3), Pasal
77 ayat (5) dan Pasal 80 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Tegal
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1
Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jenis
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum
Daerah Klinik Paru Masyarakat, Badan Layanan Umum Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis
Laboratorium Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Pemanfaatan Penerimaan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2019 dan Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2023 dicabut.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Tugu Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4) dan Pasal
18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Detail
Tata Ruang Kecamatan Tugu Tahun 2023-2043;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021;
di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tujuan Penataan WP, Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Ketentuan Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi, Kelembagaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
229 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2024
Asuransi - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD/2024/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberdayaan, pemberian kemudahan berusaha dan perlindungan bagi petani, yang berasaskan pada kebermanfaatan, kedaulatan, kebersamaan, kemandirian, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, dan keberlanjutan;
b.bahwa sebagian besar usaha di bidang pertanian merupakan usaha pertanian berskala kecil yang tidak mampu melakukan perlindungan usahanya secara mandiri dari resiko yang disebabkan antara lain oleh serangan organisme pengganggu tanaman, wabah penyakit hewan menular, dan/atau dampak perubahan iklim sehingga perlu diberikan perlindungan oleh pemerintah daerah melalui pedoman Fasilitas Asuransi Pertanian yang disediakan oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, perlu mengatur Pedoman Fasilitas Asuransi Pertanian sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sesuai dengan kewenangannya berkewajiban untuk melindungi usaha tani dan usaha ternak dalam bentuk Asuransi Pertanian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2022;
BANTUAN PREMI ASURANSI USAHA TANI PADI DAN ASURANSI USAHA
TERNAK SAPI/KERBAU dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; BANTUAN PREMI ASURANSI PERTANIAN; KRITERIA DAN PERSYARATAN; BANTUAN PREMI ASURANSI PERTANIAN; PENDANAAN; PENDAFTARAN PESERTA ASURANSI PERTANIA; KETENTUAN KLAIM; MONITORING DAN EVALUASI; PELAPORAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 2 Tahun 2024
Pada saat Peraturan Wali Kota ini berlaku, maka Peraturan Wali Kota Batam Nomor 184 Tahun 2022
tentang Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kota Batam
(Berita Daerah Kota Batam Tahun 2022 Nomor 1052), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal ayat
(3) Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional disebutkan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Bupati, atau Wali Kota sesuai dengan kewenangannya tidak memungut atau mengenakan tarif 0% (nol persen) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atas Proyek Strategis Nasional. Berdasarkan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022 disebutkan dalam rangka pelaksanaan
program prioritas percepatan pelaksanaan
pendaftaran tanah oleh pemerintah, sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan
Pendaftaran Tanah Sistematis, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran untuk pemberian pengurangan dan/atau keringanan atau
pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat penerima sertipikat dalam Pendaftaran Tanah Sistematis. Sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan/atau retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi. Dalam rangka melindungi, melestarikan dan
sebagai upaya mempertahankan nilai-nilai budaya masyarakat asli Batam, Pemerintah Kota Batam
memberikan pembebasan BPHTB untuk mendapatkan kepastian hukum wilayah-wilayah
yang ditempati masyarakat sebagai perkampungan
tua Kota Batam. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.35 Tahun 2023; Perpres No.3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.109 Tahun 2020; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Kota Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Batam No.7 Tahun 2019; Perda Kota Batam No.1 Tahun 2024
Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini berlaku, maka Peraturan Wali Kota Batam Nomor 184 Tahun 2022
tentang Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kota Batam
(Berita Daerah Kota Batam Tahun 2022 Nomor 1052), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja harus memiliki integritas dan profesionalitas tinggi; bahwa untuk meningkatkan kualitas birokrasi dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang profesional dan berintegritas, perlu meningkatkan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam bentuk pemberian tambahan penghasilan pegawai; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga Peraturan Wali Kota dimaksud perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Materi pokok : Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, parameter Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Tim Pelaksanaan, Penghitungan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Indikator, Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Penghentian pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, pengelolaan administrasi Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
Mencabut Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Jumlah Halaman : 13 HLM; Lampiran : 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN INSENTIF FISKAL KEPADA PELAKU USAHA HIBURAN DISKOTEK,KARAOKE, KELAB MALAM, BAR DAN MANDI UAP/SPA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung program prioritas kebijakan Kota Denpasar di sektor pariwisata dalam mewujudkan pelayanan pariwisata yang berkualitas dan mewujudkan
ekonomi kreatif yang berkualitas, dipandang perlu memberikan insentif fiskal dibidang pajak daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemberian insentif fiskal ditetapkan
dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Insentif Fiskal Kepada Pelaku
Usaha Hiburan Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar dan Mandi Uap/Spa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023
Ketentuan Umum,Pertimbangan Pemberian Insentif Fiskal,Insentif Fiskal Pajak Daerah,Pelaporan Evaluasi,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
-
-
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang pencapaian sasaran program,
kegiatan dan sub kegiatan, Pemerintah Kota Salatiga dapat
memberikan hibah dengan memperhatikan asas keadilan,
kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat
sesuai kemampuan keuangan Daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan
tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas
Pengelolaan keuangan Daerah, perlu adanya pengaturan
secara khusus dan komprehensif menyangkut
penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan
dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi
pemberian Hibah yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja Daerah; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 98 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pemberian Hibah yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dipandang
sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu diatur kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan
Pemberian Hibah yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Hibah, Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 98 Tahun 2021 dicabut.
30 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat