Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib, transparan dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; bahwa Walikota Banjarmasin selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b, serta agar terdapat kesamaan pemahaman dan keterpaduan Iangkah bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Penetapan besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; . Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; . Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2012 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Besaran Uang Persediaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan
Otonomi Daerah, daerah mempunyai
kewajiban melindungi masyarakat, menjaga
persatuan, kesatuan dan kerukunan
nasional serta keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka mengantisipasi
ancaman terhadap integritas nasional dan
tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia perlu dilaksanakan
deteksi dini dan peringatan dini di daerah;
c. bahwa sehubungan dengan hal
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf
b, maka dipandang perlu membentuk
Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA)
Kota Samarinda dengan menetapkannya
dalam Peraturan Walikota.
UU No. 27 tahun 1959; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 16 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 34 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2006; PERGUB No. 82 Tahun 2011; KEPGUB No. 220/K.764/2011.
Komunitas Intelijen Daerah yang selanjutnya disebut
KOMINDA adalah Forum Komunikasi dan Koordinasi
Unsur Intelijen dan Unsur Pimpinan Daerah di Kota
Samarinda. KOMINDA dibentuk di Kota Samarinda. KOMINDA
mempunyai tugas :
a. Merencanakan, mencari, mengumpulkan,
mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan informasi
atau bahan keterangan dan intelijen dari berbagai sumber
mengenai potensi, gejala, atau peristiwa yang menjadi
ancaman stabilitas nasional di daerah ; dan
b. Memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan
bagi unsur pimpinan daerah mengenai kebijakan yang
berkaitan dengan deteksi dini dan peringatan dini
terhadap ancaman stabilitas nasional di daerah. Pelaksanaan penyelenggaraan KOMINDA dilaporkan oleh
Walikota kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur
dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Politik,
Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pertahanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Menteri Keuangan, Kepala Badan Intelijen Negara, Jaksa
Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Unsur
Pimpinan Daerah Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2012.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Honorer Lainnya Serta Uang Lembur Lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan
tugas—tugas umum Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan
kepada masyarakat bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil,
Pegawai Tidak Tetap dan Honorer Lainnya Lingkup Pemerintah
Kota Banjarbaru yang melaksanakan tugas luar daerah dan atau
dalam daerah, perlu diberikan biaya perjalanan dinas; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Tahun 2012, bahwa pemerintah daerah perlu
meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana perjalanan dinas
melalui penerapan penganggaran dan pelaksanaan perjalanan
dinas berdasarkan prinsip kebutuhan nyata (at cost), dilakukan
secara selektif serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan
dinas yang relevan dengan substansi kebijakan pemerintah daerah,
sehingga Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2011 dan
perubahannya tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat
Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Honorer Lainnya
serta Uang Lembur di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
perlu disesuaikan dan ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang—Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Biaya Tafif Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Derah, Pegawai Tidak Tetap dan Honorer Lainnya Serta Uang Lembut Lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Jenis Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; Perjalanan Dalam Daerah; Perjalanan Dinas Luar Daerah; Perjalanan Dinas Penjemputan Pejabat Negaraipns/non Pns yang Meninggal Dunia Dalam Melaksanakan Tugas Diluar Provinsi; Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Pelaksanaan Lembur; Ketentuan Khusus; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
25 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2012
PERWALI Kota Yogyakarta No. 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 51 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta No.51 Tahun 2011 ttg Petunjuk Pelaksanaan Perda Yogyakarta No.1 Tahun 2011 ttg Pajak Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Reklame dan Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan penyelenggaraan
reklame dengan memperhatikan etika, estetika,
ketertiban dan melindungi kepentingan masyarakat
diperlukan pedoman mengenai penyelenggaraan
reklame; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah perlu mengatur mengenai Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah perlu mengatur mengenai Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame;; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Kota Tegal tentang
Pedoman Penyelenggaraan Reklame dan Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang objek, subjek dan wajib pajak reklame, pedoman penyelenggaraan reklame, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara penerbitan, pengisian dan penyampaian surat ketetapan pajak daerah, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengurangan dan pembebasan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa, pengawasan dan penertiban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal Nomor 4 Tahun 1999 dan Peraturan Walikota Tegal Nomor 7 Tahun 2005 dicabut.
40 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat