Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, perlu mengatur ketentuan tentang Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.8 Tahun 1974, UU No.12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2004, UU No.14 Tahun 2005, PP No.99 Tahun 2000, PP No.9 Tahun 2003, PP No.41 Tahun 2007, PP No.74 Tahun 2008, Permendiknas No.38 Tahun 2010, Perda No.6 Tahun 2008, Perwako No.54 Tahun 2009,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah; Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah; pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
Pencabutan Perwako No.85 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini memiliki 7 halaman dan 2 halaman lampiran;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 6 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 60 ayat (6) Peraturan Walikota Pontianak Nomor 63 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak pasal 60 ayat 6 menyatakan bahwa uraian tugas, rincian tugas dan tata kerja pada masing-masing satuan organisasi disusun oleh Sekretariat Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 6 Tahun 1983, UU N0. 21 Tahun 1997, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 60 Tahun 2008, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 6 Tahun 2010, Perda No. 11 Tahun 2008, Permendagri No. 57 Tahun 2007, Permenkeu dan Mendagri No. 186/PMK.07/2010 dan N0. 53 Tahun 2010, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perwa No. 63 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Jabatan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2012.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 41 Tahun 2010 tentang Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2012
PERWALI Kota Depok No. 38 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Depok Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Dan Prosedur Pelaksanaan Penatausahaan Pengeluaran Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
149 ayat (2) Peraturan Daerah Kota
Samarinda Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang
Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Penatausahaan
Pengeluaran Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Sistem dan Prosedur
Pelaksanaan Penatausahaan Pengeluaran
Keuangan Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 6 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2009.
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan
yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan,
pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan
daerah; Pelaksanaan, penatausahaan pengeluaran keuangan daerah
substansinya meliputi :
a. penyusunan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran
DPA-SKPD;
b. penyusunan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran
lanjutan DPAL-SKPD;
c. penyusunan dan pengesahan dokumen pelaksanaan perubahan
anggaran DPPA-SKPD;
d. anggaran kas;
e. pembuatan SPD;
f. pengajuan SPP;
g. penerbitan SPM;
h. penerbitan SP2D;
i. pembuatan SPJ pengeluaran;
j. pembuatan SPJ pengeluaran pembantu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2011.
63 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon No. 5 Tahun 2012
PERWALI Kota Depok No. 30 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 53 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
PERWALI Kota Depok No. 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 53 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 53 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Walikota
bertanggungjawab atas efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian
Intern di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
b. bahwa clalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2008 tersebut, telah diterbitkan Peraturan Walikota Nomor 24
Tahun 2010 tentang penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di
Lingkungan Pemerintah Kota Semarang, sebagaimana telah dirubah
dengan Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2010 tentang
penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Pemerintah
Kota Semarang.
c. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Walikota Semarang Nomor 24
Tahun 2010 sebagaimana tersebut di atas, diperlukan Petunjuk
Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di
Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu
diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang Petunjuk Pelaksanaan
penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di
Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006,Peraturan Walikota Semarang Nomor 18 Tahun 2009 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 24 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan
Pemerintah Kota Semarang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
34 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 05 Tahun 2012
Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Pendamping Bantuan Operasional Sekolah Pada Sekolah Dasar Negri, Madrasah Ibtidaiah Negri, Sekolah Menengah Pertama Negri, Dan Madrasah Tsanawiah Negri Di Kota Tangerang
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 05, BD.2012/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Pendamping Bantuan Operasional Sekolah Pada Sekolah Dasar Negri, Madrasah Ibtidaiah Negri, Sekolah Menengah Pertama Negri, Dan Madrasah Tsanawiah Negri Di Kota Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat, maka dalam rangka penyelenggaraan, peningkatan mutu, dan pemerataan pendidikan di Kota Tangerang perlu mengalokasikan biaya pendamping bantuan operasional sekolah untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN), Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN);
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, agar penyaluran biaya pendamping berjalan dengan prinsip efektifitas, efisiensi, transparan dan akuntabel, maka dalam pelaksanaannya diperlukan pengelolaan yang baik;
1.UU No.2 Tahun 1993;2.UU No. 8 Tahun 1974 ;3.UU No. 20 Tahun 2003
;4.UU No.1 Tahun 2004;5.UU No.32 Tahun 2004 ;6.UU No.33 Tahun 2004
;7.UU No.14 Tahun 2005 ;8.PP No.19 Tahun 2005 ;9.PP No. 58 Tahun 2005
;10.PP No. 47 Tahun 2008 ;11.PP No.48 Tahun 2008 ;12. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 ;13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
;14.Perda No. 9 Tahun 2007 ;15.Perda No.11 Tahun 2007 ;16.Perda No. 1 Tahun 2008 ;17.Perda No. 5 Tahun 2008
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.maskud , tujuan dan sasaran
;4.sumber dana;5.besaran dana dan peruntukan biaya operasional pendidikan
;6.hak dan kewajiban sekolah;7.mekanisme penyaluran;8.pengelolaan dan pertanggung jawaban;9.sanksi;10.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 96 Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Samarinda Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Samarinda Dengan Berpedoman Pada Standar Akuntansi Pemerintahan.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.13 Tahun 2006; PERDA No.11 Tahun 2009.
Peraturan Walikota Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2012.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat