Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) Dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tindak lanjut dari pelaksanaan
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2012
tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern, perlu disusun ketentuan
tentang Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM); bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
No. 53/M.DAG/PER/12/2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjaramsin Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) Dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) Dngan Sistematika; Ketentuan Umum; Jenis dan Kewenangan Penerbitan Izin; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2013.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 40 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan dan diundangkannya
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013
tentang Petnbentukan, Organisasi dan Tata Ketja
Lembaga Teknis Daerah Kota Banjarbaru, maka dalam
rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Badan
Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota
Banjarbaru sehingga dapat berdaya guna dan berhasil
guna secara maksimal, dipandang perlu adanya tugas
pokok, fungsi dan tata ketja;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan
Walikota tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman
Modal Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013.
Peraturan
Walikota tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman
Modal Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Kedudukan,Tugas Pokok Dan Fungsi; Tugas Pokok Dan Fungsi Unsur-Unsur Organisasi Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Dan Penanaman Modal; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 40 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perlimpahan Kewenangan Dan Penandatanganan Sebagian Jenis Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Badan Penyelenggara Pelayanan Perizinan Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan, pengelolaan jenis perizinan dan non
perizinan serta penandatanganan dokumen izin dilakukan oleh unit
penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu;
b. bahwa pelimpahan kewenangan pengelolaan dan penandatanganan
izin guna terwujudnya penyederhanaan prosedur yang cepat,
mudah, efisien, efektif dan transparansi;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan huruf b tesebut
diatas, dipandang perlu menetapkan pelimpahan kewenangan dan
penandatanganan sebahagian perizinan dan non perizinan
berusaha dengan Peraturan Walikota Kendari.
1. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995 Tentang Pembentukan
Kotamadya Dati II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995, Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indionesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembanga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4861);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dibidang Penanaman Modal;
9. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perbaikan Dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah
Kepada Masyarakat;
10. Peraturan Mentri Dalam negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
11. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata keija Unit Pelayanan Perizinan
Terpadu di Daerah;
12. Keputusan Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggara
Pelayanan Publik;
13. Peraturan Bersam Mentri Dalam Negeri, Mentri Hukum dan Hak
Asasi Manusia, Mentri Perdangangan, Mentri Tenaga Keija dan
Transmigrasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.
188/32/453/159, N0.M.HH-O8.AH.01.01.2009, No. 60/MDAG/PER/12/2009, Per-30/MEN/XII/2009, No. 10 Tahun 2009
tentang Percepatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk
memulai usaha.
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Keija Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari
(Lembaran daerah Kota Kendari tahun 2008 nomor 8) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan tata Keija Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 9).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III HAKEKAT, ASAS DAN PRINSIP PELAYANAN
BAB IV POLA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN
BAB V JENIS-JENIS IZIN USAHA
BAB VI KEWENANGAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KERJA SAMA
BAB IX PELAPORAN
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2013.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 40 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta No.3 Tahun 2013 ttg Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemkot Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah sebagian Peraturan Walikota Yogyakarta No. 3 Tahun 2013 tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 40 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 38 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 40 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Pada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat