Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kepala Satuan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahma dafam rangka: meningkatkan kefancaran
pry Wpm &trim 14
afisi Fainting Pray Kota
Banjarbaru sehingga dapat berdaya guna dan berhasil
guna seeara maksimaf, dipandang perfu adanya urafan
togas Kdpala gAttiari, gekretarls, Kepala alciarig; Kepala
Sub Bagian, elan Kepala Seksi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksuel data m- hwrtt€a paIlti menstapkan: &Ivan,
Pera1;utan Watifasta tema,ng Uraian: Tuggs:Kepala
Satuan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian,
dan: Kepala geksi pada gatuan Polisi PanfOng Praia Kota
Battarbsartx,
Undang-Undang Nomor Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun
2013; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 45 Tahun 2013
Peraturan Walikota Tentang Uraian Tugas Kepala Satuan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Dan Kepala Seksi Pada Satuan Polisi Pamong Praja yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Kepala Satuan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Dan Kepala Seksi Pada Satuan Polisi Pamong Praja; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 54 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketentraman Dan Ketertiban Umum Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) PP No.65 Tahun 2005, pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan melalui penyusunan Standar Pelayanan Minimal untuk menjamin akses mutu pelayanan dasar kepada masyarakat dan agar penyelenggaraan kinerja Pemerintahan Daerah pada Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum tetap sejalan dan tidak bertentangan dengan tujuan Nasional dalam kerangka Negara Kesatuan RI.
UU No.7 tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.6 Tahun 2007; Perda Kota Lubuklinggau No.4 Tahun 2008; Perwali Lubuklinggau No.54 Tahun 2008.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Maksud dan Tujuan, Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum; Wewenang Penetapan; Pengorganisasin; Pelaksanaan; Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Pengembangan Kapasitas serta Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2013.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 54 Tahun 2013
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Fungsi dan Rincian Tugas UPT Pusat Bisnis Pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 54 Tahun 2013
Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Kebutuhan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Semarang Tahun Anggaran 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2012 tentang Kebutuhan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota Semarang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rarigku pcnyediaan pupuk harga wajar sarnpai tingkat petani, perlu memberikan subsidi pupuk untuk sektor pertanian;
b. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian di Provinsi.Jawa Tengan Tahun Anggaran 2013, maka perlu meninjau kembali Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pcrtanian
di Kata Semarang Tahun Anggaran 2013;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu dibentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian di Kota Semarang Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nornor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nemer 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001,Peraturan Pemerlntuh Nornor 38 Tahun 2007,Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 /M- DAG/PER/6/2011, I'craturan Menteri Pertanian Nomor 69 Permentan/ SR 130 / 11/2012, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor/11 Tahun
2012
Peraturan Walikota ini mengubah Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2012 tentang Kebutuhan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota Semarang Tahun Anggaran 2013 tentang Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kota Semarang 'l'ah un Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2012 tentang Kebutuhan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota Semarang Tahun Anggaran 2013
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 54 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 54 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2010 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaaan kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pontianak yang berbasis kas menuju akrual, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu meninjau kembali dan merevisi Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2010 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 7 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 14 Tahun 2005, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 17 Tahun 2007, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2010.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 55 TAHUN 2010 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2013.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 55 TAHUN 2010 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
78 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat