Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah
Kota Pekalongan dengan berpedoman pada ketentuan
Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan
bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan
memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
dan pemberian tambahan penghasilan pegawai kepada
pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip Pemberian TPP ASN, Kriteria dan Penetapan Besaran TPP ASN, Penilaian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Tata Cara Pembayaran, Penundaan Pemberian Tambahan Penghasilan, Pemberian TPP ASN bagi ASN yang Meninggal Dunia, Mutasi Keluar Daerah, Pensiun dan DIberhentikan dari ASN, Monitoring dan Evaluasi, TPP ASN Tambahan, Ketentuan Lain-Lain, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2023 dicabut.
28 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan dan Pemilihan Kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempermudah proses pembentukan dan pemilihan kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan maka perlu diatur dengan Peraturan Wali Kota;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan tidak mengatur secara jelas mengenai pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kota Banjarmasin;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan dan Pemilihan Kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan dan Pemilihan Kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kota Banjarmasin, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; LEMBAGA KEMASYARAKATAN RUKUN TETANGGA, RUKUN WARGA DAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN; LEMBAGA KEMASYARAKATAN RUKUN TETANGGA; LEMBAGA KEMASYARAKATAN RUKUN WARGA; LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN; PEMILIHAN PADA MASA KEADAAN DARURAT; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
53 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kampung Keluarga Berkualitas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteran masyarakat dan mewujudkan keluarga berkualitas di Daerah, maka diperlukan pengembangan Kampung Keluarga Berkualitas; b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memberdayakan serta memperkuat institusi keluarga perlu dilakukan upaya optimalisasi Kampung Keluarga Berkualitas di Daerah; c. bahwa untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas, maka perlu diatur dalam Peraturan Wali Kota; d. bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen menyusun kebijakan dan menetapkan langkah yang terintegrasi dan konvergen dalam pembentukan dan optimalisasi penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023,.
Materi pokok : Pembentukan dan pengelolaan kampung Keluarga Berkualitas, Klasifikasi dan optimalisasi kampung Keluarga Berkualitas, Monitoring dan evaluasi, pelaporan dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
Jumlah halaman : 7 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 32 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
Untuk mengakomodasi kondisi mendesak berupa belanja daerah yang bersifat wajib dan mengikat yaitu belanja gaji pada Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada sesuai dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia. Terdapat beberapa kegiatan yang belum tersedia atau belum cukup tersedia anggarannya dan bersifat mendesak, perlu dilakukan pergeseran antar objek, antar rincian objek, dan/atau subrincian objek. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 15 Tahun 2023; Perda Kota Bontang No. 3 Tahun 2023; Perda Kota Bontang No. 11 Tahun 2023; Perwali Bontang No. 32 Tahun 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2023 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 14 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 15; Pasal 19; Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4); Pasal 21; Pasal 30; serta Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi yang lebih
proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan
kinerja dalam kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu
dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Inspektorat
Daerah; bahwa Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 107 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah,
dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan
masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat
Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2024.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 107 Tahun 2021 dicabut.
24 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2024 Nomor : 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Inventarisasi dan Pemanfaatan Tanah Kosong
ABSTRAK:
a. bahwa sernua tanah mempunyai fungsi sosial, sehingga
setiap orang dituntut memanfaatkan tanahnya secara
berdaya guna dan berhasil guna untuk mensejahterakan
masyarakat;
b. bahwa untuk memproduktifkan tanah kosong, perlu
dilakukan optimalisasi pemanfaatan tanah kosong dengan
cara menanami tanaman pangan dan tanaman semusim
yang bermanfaat bagi masyarakat;
c. babwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
berwenang untuk menetapkan kebijakan Pemanfaatan
Tanah Kosong;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Penaturan Wali Kota tentang Inventarisasi dan
Pemanfaatan Tanah Kosong;
l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 Tentang
Pembentukan Kotamadya Daerab Tingkat ll Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3206);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja rnenjadi undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
BAB l
KETENTUAN UMUM
BAB Il
PERSIAPAN
BAB III
PELAKSANAAN
BAB IV
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB V
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VI
PEMBERIAN INSENTIF
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Gorontalo No. 6 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD 2024 (7)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomoi- 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peratuian Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 29 Tahun 1959, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 14 Tahun 2024, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permendagri No 77 Tahun 2020, PERDA No 9 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024 termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pemberian ttunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Terdiri dari 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2024
PERWALI Kota Semarang No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 77 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
PERWALI Kota Semarang No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 77 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
PERWALI Kota Semarang No. 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 77 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Mengubah
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 77 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 77 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penetapan dana
transfer yang terdiri dari Dana Alokasi Khusus (Fisik dan
Non Fisik), Dana Bagi Hasil – Cukai Hasil Tembakau
(DBH-CHT) dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah
kepada Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2024
serta adanya keperluan mendesak yang belum tersedia
anggarannya dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya,
maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun
Anggaran 2024 sebelum dicantumkan dalam Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang
Tahun Anggaran 2024; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024,
maka penyesuaian alokasi dana transfer dan keperluan
mendesak yang belum tersedia anggarannya dan/atau
tidak cukup tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud
huruf a dapat dilakukan dengan terlebih dahulu
menetapkan Perubahan Peraturan Wali Kota tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024 dan diberitahukan kepada Pimpinan
DPRD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 77 Tahun 2023 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 77 Tahun 2023;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 77 Tahun 2023 diubah.
2620 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang Dan Jasa Tertentu
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur :
a. Objek, Subjek dan Wajib PBJT;
b. Dasar Pengenaan dan Saat Terutangnya Pajak;
c. Tata Cara Pemungutan PBJT, meliputi:
1. Pendaftaran dan Pendataan;
2. Penetapan Besaran Pajak Terutang;
3. Pembayaran dan Penyetoran;
4 . Pembukuan;
5. Pelaporan Pajak;
6. Pemeriksaan Pajak;
7. Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
36 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat