Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Wali Kota Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.
Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wall Kota Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara D i h Lmgkungan Pemenntah Kota Pagar Alam
APARATUR SIPIL NEGARA-TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2024/No.09
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pemerintah Kota dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 900-4700 tentang tata cara persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah perlu diatur mengenai pemberian tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam;
Dasar Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014;UU No 20 Tahun 2023; Peratruran Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 8 tahun 2016: Peraturan wali kota No 83 tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kota Pagar Alam dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disebut TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN di lingkup Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pelaksanaan tugas adalah salah satu instrument dalam penilaian produktivitas kerja TPP, yang berdasarkan uraian tugas jabatan, indikator kinerja utama, indikator kinerja individu dan perjanjian kinerja. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, kriteria dan besaran TPP, pemberian TPP, penilaian pemberian TPP, penerapan presensi elektronik, pengurangan TPP, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wall Kota Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara D i h Lmgkungan Pemenntah Kota Pagar Alam
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2024 Nomor : 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan
Peraturan Wall Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendarl
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornnr 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 50, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6911);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB ll
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB Ill
PEMBAYARAN
BAB IV
PENDANAAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 /PMK.07 /2018;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024.
Pemeriksaan Pajak Daerah bertujuan:
a. menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah; dan/atau
b. tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi 1 (satu), beberapa atau seluruh jenis pajak, baik untuk 1 (satu) atau beberapa Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun sebelumnya maupun tahun berjalan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
50 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Subulussalam Tahun 2024 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Walikota dan Wakil Walikota Serta Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota, Aparatur Sipil Negara dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Perpres No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, sehingga dianggap perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri
UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 8 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 33 Tahun 2020, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Permendagri No. 70 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permendagri No. 15 Tahun 2023
Peraturan ini berisi 25 pasal yang terdiri dari Bab I sampai dengan Bab X
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
27
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyusunan Kebutuhan Dan Pengadaan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pelayanan publik, perlu diwujudkan dengan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel; b. bahwa pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel dapat dilaksanakan salah satunya dalam bentuk penyusunan kebutuhan dan pengadaan Aparatur Sipil Negara yang berintegritas, profesional, netral, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; c. bahwa Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sehingga Peraturan Wali Kota dimaksud perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Materi pokok : Penyusunan Kebutuhan, Pengadaan ASN, Sistem Manajemen Pengetahuan,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
Mencabut : Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta
Jumlah Halaman : 6 HLM; Lampiran : 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2024
nilai jual kena pajak - stimulus pengurangan ketetapan pajak
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2024/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Nilai Jual Kena Pajak dan Pemberian Stimulus berupa Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan wilayah berupa
penyediaan dan peningkatan infrastruktur maka
berdampak terhadap nilai/harga tanah dan/atau
bangunan yang berpengaruh pada Nilai Jual Objek
Pajak yang merupakan dasar bagi pengenaan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan
upaya meningkatkan pelayanan publik dalam rangka
pemberian insentif bagi wajib pajak perlu pengaturan
lebih lanjut terkait dasar perhitungan pajak bumi dan
bangunan tertutang dengan penetapan nilai jual kena
pajak dan pemberian stimulus berupa pengurangan
terhadap ketetapan pajak bumi dan bangunan
perdesaan dan perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan
Nilai Jual Kena Pajak dan Pemberian Stimulus Berupa
Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan danPerkotaan Tahun 2024;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang penetapan besaran Nilai Jual Kena Pajak dan pemberian stimulus berupa pengurangan ketetapan PBB-P2 kepada Wajib Pajak di Daerah. Pengurangan dimaksud atas ketetapan PBB-P2 diberikan secara otomatis tanpa melalui proses pengajuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2024.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2023 dicabut.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Target Penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar dan Pelayanan Kebersihan Pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2024.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi yang lebih
proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan
kinerja dalam kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu
dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan
Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;
bahwa Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 127 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah,
dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan
masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, UPTD, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2024.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 127 Tahun 2021 dicabut.
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga, dan Rukun Tetangga di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung program percepatan penurunan stunting, perlu dilakukan intervensi terhadap Pasangan Usia Subur yang miskin dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial;
b. bahwa salah satu intervensi yang perlu diberikan kepada Pasangan Usia Subur yang miskin dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah bantuan sosial bersyarat yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar;
c. bahwa pemberian bantuan sosial bersyarat terhadap Pasangan Usia Subur yang miskin dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial perlu diatur mekanisme pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Bantuan Sosial Bersyarat Bagi Pasangan Usia Subur Miskin dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2023.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga, dan Rukun Tetangga di Kota Banjarmasin, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LlNGKUP; BENTUK DAN BESARAN BANTUAN SOSIAL BERSYARAT; SASARAN DAN KRITERIA PENERIMA BANTUAN SOSIAL BERSYARAT; MEKANISME PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BERSYARAT; PENDAMPINGAN; PELAPORAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat