Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 53 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan disiplin motivasi kerja dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara, perlu mengatur pakaian dinas dan atribut di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 53 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2022;
Di Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Jenis Pakaian Dinas
Bab IV Atribut Dan Kelengkapan Pakaian Dinas
Bab V Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Pembinaan Dan Pengawasan
Bab VIII Sanksi
Bab IX Ketentuan Lain-Lain
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 53 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal dicabut.
78 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa Walikota Sungai Penuh selaku pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah berwenang untuk menetapkan
kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
b. bahwa untuk menjamin efisiensi dan efektivitas dalam proses
penganggaran dan pelaksanaan anggaran pada Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, perlu
adanya tolak ukur Standar Satuan Harga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Standar Satuan Harga Kota Sungai Penuh
Tahun Anggaran 2024;
UU No 25 Tahun 2008; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 33 Tahun 2020; Permendagri No 19 Tahun 2016; Permendagri No 108 Tahun 2016; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda No 10 Tahun 2017.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD Kota Madiun Tahun 2023 Nomor 20/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP DENDA
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DALAM RANGKA HARI JADI KOTA MADIUN KE
KE-105
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 24 Tahun 2011
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun
Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Madiun Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perkotaan, dalam rangka Hari Jadi
Kota Madiun ke-105 Pemerintah Kota Madiun memberikan
penghapusan sanksi administratif terhadap denda Pajak
Bumi dan Bangunan kepada masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
Madiun tentang Penghapusan Sanksi Administratif
terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka
Hari Jadi Kota Madiun ke-105;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 207/PMK.07/2018; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Walikota Madiun Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Walikota Madiun Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mengenai Penghapusan Sanksi Administratif
terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka
Hari Jadi Kota Madiun ke-105; meliputi: Penghapusan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dilakukan terhadap denda PBB mulai Tahun
2002 sampai dengan Tahun 2022. Pelaksanaan penghapusan Sanksi Administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhadap
Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dalam jangka
waktu mulai tanggal 1 Juni 2023 sampai dengan 31 Juli
2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
jumlah 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 20 Tahun 2023
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN UANG MAKAN, PROSEDUR DAN TATA CARA PERMINTAAN SERTA PEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN UANG MAKAN, PROSEDUR DAN TATA CARA PERMINTAAN SERTA PEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka menyelaraskan beban pembiayaan pemberian uang makan bagi aparatur sipil negara, maka ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Uang Makan, Prosedur dan Tata Cara Permintaan Serta Pembayaran Uang Makan Bagi Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri, perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberian Uang Makan, Prosedur Dan Tata Cara Permintaan Serta Pembayaran Uang Makan Bagi Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri.
Mengingat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Walikota Kediri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Uang Makan, Prosedur Dan Tata Cara Permintaan Serta Pembayaran Uang Makan Bagi Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediori Tahun 2021 Nomor 24).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Nomenklatur BAB IV diubah, Pasal 11 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 24 TAHUN 2021
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Perwali ini dibentuk untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan dalam mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik. Hal ini bertujuan agar setiap informasi kearsipan terekam dengan baik dan menjadi bukti akuntabilitas serta memori kolektif bangsa. Pemerintah daerah diwajibkan menerapkan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi dalam pengelolaan arsip dinamis.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.29 Tahun 1997; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.28 Tahun 2012; Peraturan ANRI No.4 Tahun 2021;
Perwali ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tarakan. SRIKANDI adalah sistem informasi kearsipan dinamis berbasis elektronik yang terintegrasi dalam sistem pemerintahan dan digunakan secara berbagi pakai oleh lembaga negara dan/atau pemerintah daerah. Perwali ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Aplikasi Umum bidang kearsipan dinamis, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
12 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 38 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Baubau dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 20, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor 20
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau, perlu penetapan peraturan untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas dalam menata perangkat daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Baubau.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1342); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 412);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 486);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
14. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2);
Pasal 2 ayat (2): Sekretariat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota.
Pasal 2 ayat (3): Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Pasal 3: Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. Pengkoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
b. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah;
c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
d. Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 6 ayat (1): Susunan Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari 1 (satu) Sekretaris Daerah, 3 (tiga) Asisten, 9 (sembilan) Bagian yang membawahi Sub Bagian, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Pelaksana, yaitu:
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang terdiri dari:
1. Bagian Pemerintahan, membawahi Sub Bagian Administrasi Wilayah;
2. Bagian Kesejahteraan Rakyat;
3. Bagian Hukum.
c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan terdiri dari:
1. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
2. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
3. Bagian Administrasi Pembangunan, membawahi Sub Bagian Penyusunan Program.
d. Asisten Administrasi Umum terdiri dari:
1. Bagian Organisasi, membawahi Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
2. Bagian Umum;
3. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, membawahi Sub Bagian Protokol.
e. Kelompok Jabatan Fungsional;
f. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka:
a) Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 38 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Baubau dinyatakan dicabut dan tidak berlaku;
b) Semua ketentuan yang mengatur tentang tugas dan fungsi yang bertentangan dengan Peraturan Wali Kota ini juga dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru.
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan Kota Banjarbaru dan pelayanan public, perlu dilakukan Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru;
Huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru (Berita Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2021 Nomor 72)
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2023
PERWALI Kota Yogyakarta No. 65 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Walikota Kepada Mantri Pamong Praja
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Mantri Pamong Praja
ABSTRAK:
Bahwa Kemantren berkedudukan sebagai salah satu Perangkat Daerah kota sekaligus penyelenggara urusan pemerintahan umum yang memiliki tujuan untuk mencapai kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Mantri Pamong Praja dilaksanakan dalam rangka mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mengoptimalkan pelayanan publik di Kemantren, bahwa Peraturan Walikota Nomor 126 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Mantri Pamong Praja sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Materi pokok : Pelimpahan Kewenangan, Kelengkapan Pendukung, Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2023.
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 126 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Mantri Pamong Praja.
Jumlah Halaman : 19 HLM; Lampiran : 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekanbaru Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 188 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2019 Nomor 188)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 188 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa terdapat beberapa ketentuan yang perlu diatur pada Peraturan Wali Kota Nomor 188 Tahun 2019 Tata Cara
Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Perwali adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 188 Tahun 2019;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 188 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2019 Nomor 188) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2023.
Lamp II
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat