TATA CARA - KERJA SAMA - KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
2025
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan NO. 8, BN 2025 (362) : 16 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tertib administrasi dan keseragaman penyelenggaraan kerja sama di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dilakukan secara terintegrasi, terkoordinasi, dan berkesinambungan, diperlukan pedoman dalam penyelenggaraan kerja sama di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dasar hukum Permen Imipas ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 2008, Perpres No. 157 Tahun 2024, Permenimipas No. 1 Tahun 2024, Permenimipas No. 2 Tahun 2024, dan Permenimipas No. 4 Tahun 2024.
Dalam Permen Imipas ini mengatur tentang tata cara kerja sama atau kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan satu atau lebih mitra kerja sama berdasarkan kesepakatan bersama untuk saling memberi manfaat dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan berkoordinasi dengan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan di bidang hukum dan kerja sama di lingkungan Kementerian. Kerja sama tersebut terbagi menjadi dua jenis yaitu, Kerja sama dalam negeri dan kerja sama luar negeri.
CATATAN:
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2025.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai Kerja Sama di bidang imigrasi dan pemasyarakatan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penataan Kerja
Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 253), dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 16 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 15 dan lampiran hlm 16)
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 7 Tahun 2025
Tata Cara - Pembentukan - Peraturan Menteri - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
2025
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan NO. 7, BN 2025 (195) : 11 hlm.; https://kemenimipas.go.id/
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
ABSTRAK:
Cara dan metode yang pasti, baku, dan standar dalam membentuk Peraturan Menteri perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan agar berlaku dan mengikat bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dasar hukum Permen Imipas ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perpres No. 157 Tahun 2024; dan Permen Imipas No. 1 Tahun 2024.
Permen Imipas ini mengatur mengenai Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian dilakukan dalam Program Penyusunan Peraturan Menteri. Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri dimaksud disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan Menteri.
CATATAN:
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2025.
Lampiran file: 11 hlm.
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan NO. 6, BN 2025 (159) : 3 hlm.; https://kemenimipas.go.id/
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Konsultan Keimigrasian
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik, efektif, dan efisien, perlu mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Konsultan Keimigrasian karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Dasar hukum Permen Imipas ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2011; PP No. 31 Tahun 2013; Perpres No. 157 Tahun 2024; dan Permen Imipas No. 1 Tahun 2024.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Konsultan Keimigrasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1063), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2025.
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan NO. 5, BN 2025 (158) : 3 hlm.; https://kemenimipas.go.id/
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan reformasi birokrasi terhadap pengaturan penjamin di bidang keimigrasian guna memberikan pelayanan yang lebih mudah, murah, dan cepat, perlu mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Dasar hukum Permen Imipas ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2011; PP No. 31 Tahun 2013; Perpres No. 157 Tahun 2024; dan Permen Imipas No. 1 Tahun 2024.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1064), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2025.
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2025
Kartu Perjalanan - Pebisnis - Asia Pacific Economic Cooperation
2025
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan NO. 4, BN 2025 (157) : 13 hlm.; https://kemenimipas.go.id/
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kerja sama ekonomi dan komitmen Indonesia dalam fasilitasi bisnis berupa kartu perjalanan pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation bagi warga negara Indonesia dan preclearance bagi pemegang kartu perjalanan pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation dari anggota lainnya dalam organisasi Asia Pacific Economic Cooperation, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Dasar hukum Permen Imipas ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2011; PP No. 31 Tahun 2013; Perpres No. 157 Tahun 2024; dan Permen Imipas No. 1 Tahun 2024.
Permen Imipas ini mengatur mengenai Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation. KPP APEC dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia: a. Pebisnis dari Perseroan yang beroperasi di wilayah Indonesia; b. Pebisnis dari perusahaan yang beroperasi di luar wilayah Indonesia; c. profesi tertentu; atau d. pejabat pemerintahan setingkat Menteri, Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama pada instansi yang akan melakukan tugas kedinasan ke Anggota APEC.
CATATAN:
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2025.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1054), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 20 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 13 dan lampiran hlm 14 s.d. 20)
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2025
Permenkumham No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal Ketentuan Pasal 43, Pasal 45, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permenkumham No. 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal Ketentuan Pasal 43, Pasal 45, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Visa - Izin Tinggal - Fasilitas dan Kemudahan - Pengawasan Keimigrasian - Diaspora
2025
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan NO. 3, BN 2025 (156) : 33 hlm.; https://kemenimipas.go.id/
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Visa, Izin Tinggal, Fasilitas dan Kemudahan, serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian visa, izin tinggal, fasilitas dan kemudahan keimigrasian serta pelaksanaan pengawasan keimigrasian bagi orang asing eks warga negara Indonesia, keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua, suami atau istri dari eks warga negara Indonesia, suami atau istri dari keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua, suami atau istri dari warga negara Indonesia dan anak hasil perkawinan yang sah antara orang asing dengan warga negara Indonesia, perlu dilakukan pengaturan.
Dasar hukum Permen Imipas ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2011; PP No. 31 Tahun 2013; Perpres No. 157 Tahun 2024; dan Permen Imipas No. 1 Tahun 2024.
Permen Imipas ini mengatur mengenai Visa, Izin Tinggal, Fasilitas dan Kemudahan, serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora. Diaspora yang akan masuk ke Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2025.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 43, Pasal 45, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 651) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 186), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 33 hlm.
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025
Pengawasan - Keimigrasian - Tindakan Administratif
2025
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan NO. 2, BN 2025 (155) : 34 hlm.; https://kemenimipas.go.id/
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pengawasan keimigrasian terhadap warga negara Indonesia, orang asing, dan penjamin serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan keimigrasian khususnya terhadap warga negara Indonesia, orang asing, dan penjamin, karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum saat ini.
Dasar hukum Permen Imipas ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2011; PP No. 31 Tahun 2013; Perpres No. 157 Tahun 2024; Permenkumham No. 19 Tahun 2018; Permen Imipas No. 1 Tahun 2024; dan Permen Imipas No. 2 Tahun 2024.
Permen Imipas ini mengatur mengenai Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian. Menteri melakukan Pengawasan Keimigrasian yang meliputi: 1) pengawasan terhadap WNI; 2) pengawasan terhadap Orang Asing; dan 3) pengawasan terhadap Penjamin.
CATATAN:
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2025.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2060); dan b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 641), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 59 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 34 dan lampiran hlm 35 s.d. 59)
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025
Pedoman - Penyelenggaraan Makanan - Unit Pelaksana Teknis - Pemasyarakatan
2025
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan NO. 1, BN 2025 (81) : 5 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
ABSTRAK:
Mendapatkan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi merupakan hak dasar bagi setiap orang, termasuk bagi tahanan, anak yang berkonflik dengan hukum, dan warga binaan, sehingga diperlukan sistem penyelenggaraan makanan di Rumah Tahanan Negara, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pemasyarakatan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Dasar hukum Permen Imipas ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2022; Perpres No. 157 Tahun 2024; dan Permen Imipas No. 1 Tahun 2024.
Permen Imipas ini mengatur mengenai Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Pedoman penyelenggaraan makanan di UPT Pemasyarakatan merupakan acuan bagi UPT Pemasyarakatan dalam memenuhi makanan yang bermutu dan layak sesuai dengan kebutuhan gizi bagi: a. Tahanan; b. Anak; c. Narapidana; dan d. Anak Binaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2025.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 249), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 57 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 5 dan lampiran hlm 6 s.d. 57)
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 5 Tahun 2024
Pola Klasifikasi - Kantor Wilayah - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
2024
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan NO. 5, BN 2024 (986) : 8 hlm.; https://kemenimipas.go.id/
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pola Klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
ABSTRAK:
Untuk mendukung penataan organisasi instansi vertikal perlu membentuk pola klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dasar hukum Permen Imipas ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2022; Perpres No. 157 Tahun 2024; dan Permen Imipas No. 1 Tahun 2024.
Permen Imipas ini mengatur mengenai Pola Klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Penataan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan meliputi: a. pembentukan; dan b. pengubahan. Prakarsa pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembentukan provinsi baru.
CATATAN:
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2024.
Lampiran file: 12 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 8 dan lampiran hlm 9 s.d. 12)
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja - Kantor Wilayah - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
2024
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan NO. 4, BN 2024 (985) : 13 hlm.; https://kemenimipas.go.id/
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, perlu membentuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di provinsi.
Dasar hukum Permen Imipas ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 157 Tahun 2024; dan Permen Imipas No. 1 Tahun 2024.
Permen Imipas ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Untuk menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di provinsi dibentuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berdasarkan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam provinsi berdasarkan kebijakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2024.
Lampiran file: 18 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 13 dan lampiran hlm 14 s.d. 18)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat