Peraturan Bupati (Perbup) tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Analisis Standar Belanja Tahun 2025.
Pasal 18 ayat (61 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerint.ah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraruran Presiden Nomor 33 Tabun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Kudus Nomor 34 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Analisis Standar Belanja Fisik, Analisis Standar Belanja Non Fisik, Harga Satuan Pokok Kegiatan, Pengendalian dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 19 Tahun 2023 dicabut.
220 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2024
PERBUP Kab. Banyumas No. 78 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa standar harga satuan merupakan penilaian
kewajaran atas beban kinerja dan biaya terhadap suatu
kegiatan dan digunakan sebagai pedoman untuk
menyusun rencana kerja dan anggaran dalam
penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah di Kabupaten Banyumas berjalan dengan baik,
dan untuk menghitung serta menetapkan kebutuhan
standar biaya kegiatan dan honorarium, biaya
pemeliharaan dan standar harga pengadaan barang/jasa
kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun
Anggaran 2024 telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor
38 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Kegiatan dan
Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga
Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah
Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2024 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun
2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38
Tahun 2023 tentang Standar Biaya Kegiatan dan
Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga
Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah
Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2024; bahwa sehubungan dengan perkembangan perekonomian
yang mengakibatkan pergeseran harga dalam memenuhi
kebutuhan anggaran perangkat daerah di Kabupaten
Banyumas, perlu dilakukan perubahan kedua atas
Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2023 tentang Standar
Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan
Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan
Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2023 tentang
Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya
Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa
Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun
Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran III Peraturan Bupati Nomor 38
Tahun 2023 tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas
Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2024.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 38 Tahun 2023 diubah.
239 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasangkayu Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan jaminan Kesehatan Nasional, diperlukan dana dan jasa pelayanan kesehatan dan dana operasional pelayanan kesehatan yang bersumber dari dana kapitasi dan non kapitasi jaminan kesehatan nasional; bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan Kesehatan, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi pengelolaan keuangan, perlu menetapkan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 7 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembayaran dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
6
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Dompu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penyesuaian Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Dompu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019
Peraturan bupati ini mengatur mengenai perubahan Peraturan Bupati Dompu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2024, perubahan dilakukan pada lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2024.
Peraturan Bupati Dompu Nomor 6 Tahun 2024
20 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024 Nomor 597
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi dan
efektifitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan
serta peningkatan pelayanan publik, perlu
penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan
pemerintah daerah Kabupaten Konawe Utara;
b. bahwa Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 76
Tahun 2022 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi,
peraturan perundang-undagan, dan perkembangan
tekologi komunikasi dan informasi sehingga perlu
diganti dan disesuaikan dengan peraturan perundangundangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Utara tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang
tentang Pembentukan Daerah dan Undang- Undang
tentang Pemerintahan Daerah.
2. Undang-undang Nomor IJ Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Norrror 4689j;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Jenis, Susunan dan Bentuk Naskah Dinas
BAB III Pembuatan Naskah Dinas
BAB IV Pengamanan Naskah Dinas
BAB IV Pejabat Penandatanganan Naskah DInas
BAB VI Pengendalian Naskah DInas
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2024.
72 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada publik dan mendorong kemudahan dalam berusaha;bahwa untuk menjaga kualitas perizinan berusaha dan nonperizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;bahwa Peraturan Bupati Banjar Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang T Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1954;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar,dengan sistematika:Ketentuan Umum;maksud,tujuan dan ruang lingkup;pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha dan nonperizinan;kewajiban;ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2024.
80 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa inventarisasi barang milik daerah perlu dilakukan
untuk mendata, mencatat, dan melaporkan hasil pendataan
barang milik daerah, sehingga mewujudkan tertib
administrasi dalam pengelolaan barang milik daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan PelaporanBarang Milik Daerah, pengelola barang melakukaninventarisasi BMD yang berada dalam penguasaannyapaling sedikit 1 (satu) kali dalam (lima) 5 tahun; bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya tertib
administrasi dan akurasi data yang dapat di
pertanggungjawabkan dari hasil pelaksanaan inventarisasi
Barang Milik Daerah, maka perlu disusun Pedoman
Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedomam Pelaksanaan
Inventarisasi Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Obyek Inventarisasi, Pelaksana Inventarisasi, Tata Cara Pelaksanaan inventarisasi, Pelaporan Hasil Inventarisasi, Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
50 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 20 Tahun 2024
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS TIYUH MEKAR SARI JAYA KECAMATAN LAMBU KIBANG
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Tiyuh Mekar Sari Jaya Kecamatan Lambu Kibang
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Dan
Penegasan Batas Tiyuh Mekar Sari Jaya Kecamatan Lambu
Kibang.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 50 Tahun 2008; UU NO 6 Taun 2014; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 43 Tahun 2014; PEMENDAGRI NO 24 Tahun 2022.
Peraturan PERBUP ini menetapkan mengenai peraturan bupati tentang penetapan dan penegasan batas tiyuh mekar sar jaya kecamatan lampung kibang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Lampiran File: 12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa negara bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakatnya, termasuk memberikan perlindungan bagi masyarakat terhadap penanggulangan bencana secara cepat, tepat, efektif dan efisien dan sesuai Pasal 20 huruf b UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Badan
Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 24 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 10 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah No 18 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh factor alam dan/ atau factor non alam maupun factor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Tanggung Jawab dan Wewenang; Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat; Forum untuk Pengurangan Resiko Bencana; Peran Lembaga Usaha, Satuan Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, Lembaga Internasional dan lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Penetapan, Penentuan Status Potensi Bencana dan Penentuan Status Bencana; Tahapan Penyelenggaran Penanggulangan Bencana; Pendanaan, Penggunaan dan Penanggulangan Bencana dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Pengawasan dan Laporan Pertanggungjawaban; Kerja Sama Daerah; Penyelesaian Sengketa dan Gugatan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
48 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat