Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2023-2038
ABSTRAK:
bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum dan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2023- 2041;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2012;.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2018;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2021;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM TAHUN 2023-2038,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;RENCANA INDUK PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM;PENETAPAN DAN PENYELENGGARAAN;PELAKSANAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2023.
8 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 59 Tahun 2023
KENDARAAN - DINAS - OPERASIONAL/KENDARAAN - DINAS - JABATAN - DAN - KENDARAAN - DINAS - OPERASIONAL - KHUSUS/LAPANGAN - SEWA - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN - CIREBON
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kendaraan Dinas Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional Khusus/Lapangan Sewa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas bagi Pejabat Negara dan Aparatur Sipil Negara, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kendaraan Dinas Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional Khusus /Lapangan Sewa Di Lingkungan Pemermtah Kabupaten Cirebon.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 11 Tahun 2007; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Cirebon No. 7 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang Kendaraan Dinas Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional Khusus /Lapangan Sewa Di Lingkungan Pemermtah Kabupaten Cirebon yang meliputi Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan Penggunaan, Maksud dan Tujuan, Perencanaan Kebutuhan dan Pemanfaatan, Tata Cara dan Spesifikasi Penyewaan, Pemerliharaan dan Perawatan, Pengendalian dan Pengawasan, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 59 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pembentukan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Pencegahan,
Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat Bencana dalam upaya
pengurangan resiko bencana , maka perlu dibentuk
Desa/ Kelurahan tangguh ben ca na di wilaya h
Kabupaten Garut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
dalam hurufa , perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana;
Undang Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang U ndang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa k ali, terakhir dengan
Undang Unda n g Nomor 6 Tahun 2023 tenta n g Pen etapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 23 Nomor 41 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856; Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah di ubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang Undan g Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20 23 No mor 41 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana tel ah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang Undan g Nomor 6
Tahun 2023 tent ang P enetapan Peraturan Pemerint a h
Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Negara Republik Indonesia Nomor 5539) Seba gaimana telah
diubah beberapa kali , terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahu n 202 1 t entan g Badan Usaha Milik Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6623); Peraturan Pre siden Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 1
Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 103); Peraturan Mente r i Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 tahun 2012, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 022 Nomor 12); Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, desa/kelurahan tangguh bencana, kegiatan dalam pengembangan desa/kelurahan tangguh bencana, peran pemerintah daerah, pendanaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
15 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 58 Tahun 2023
RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2024
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Rencana Kerja
Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat
Daerah Tahun 2024;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005 – 2025; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah; 7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Daerah; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sopeng Nomor 9 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Kabupaten Soppeng Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2010 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 70) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten
Soppeng Tahun 2005-2025; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2021-2026; 11. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 34 Tahun 2021
tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah
Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026; 12. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 14 Tahun 2022
tentang Penyesuaian Rencana Strategis Perangkat
Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun 20212026; 13. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 52 Tahun 2023
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2024
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2024 Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perencanaan, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah , Kebijakan, Program, kegiatan, Musyawarah perencanaan pembangunan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 2 (1) Renja SKPD Tahun 2024 merupakan penjabaran dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 52 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2024. (2) Renja SKPD Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi Pedoman SKPD dalam menyusun
rencana kerja dan anggaran. Pasal 3 (1) Renja SKPD merupakan hasil Musrenbang
Desa/Kelurahan, Kecamatan, Forum SKPD, Musrenbang
Kabupaten. (2) Isi beserta uraian perincian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam naskah Renja SKPD Tahun
2024 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 4 (1) Dalam rangka Penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD Tahun 2024 SKPD menggunakan dokumen Renja
SKPD Tahun 2024. (2) SKPD menggunakan Renja SKPD Tahun 2024 dalam
melakukan pembahasan rencana kerja dan anggaran
SKPD dengan DPRD. Pasal 5 Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan
Pengembangan Daerah melakukan sinkronisasi antara
rencana kerja dan anggaran SKPD Tahun 2024 dengan
rencana kerja perangkat daerah Tahun 2024. Pasal 6 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, semua
ketentuan yang mengatur Renja SKPD sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dinyatakan masih
tetap berlaku. Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 58 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dalam pembagian dan penyaluran alokasi dana desa dan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah bagi desa;
b. bahwa dalam rangka perubahan atas dana bagi hasil daerah yang berdampak pada perubahan atas pembagian penyaluran alokasi dana desa dan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah bagi desa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tata cara pembagian dan penyaluran alokasi dana desa dan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah bagi setiap desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 100 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2023;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BALANGAN NOMOR 100 TAHUN
2022 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA
DESA DAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BAGI SETIAP DESA DI KABUPATEN BALANGAN TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 58 Tahun 2023
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD Tahun 2023 Nomor 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000;UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2021 ; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 7 Tahun 2021; Perda No, 8 Tahun 2021; Perda No. 5 Tahun 2022; Perda No. 2 Tahun 2023.
Didalam Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang: Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 58 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 51 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan penyaluran dan penyerapan anggaran di lingkungan pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2022;
Ketentuan dalam Bab III Lampiran Peraturan Bupati Indragiri
Hulu Nomor 51 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Berita
Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2022 Nomor 51)
mengenai Pelaksanaan dan Penatausahaan pada huruf L, huruf
M, huruf O, dan huruf P diubah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
Lampiran: 99 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 58 Tahun 2023
PERBUP Kab. Bantul No. 148 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2023
TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DAN BESARAN ALOKASI DANA DESA UNTUK SETIAP KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2023/NO.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 148 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dikarenakan penerimaan Alokasi Dana Desa bulan
Desember 2023 di masing-masing kalurahan perlu
disesuaikan dengan jumlah total Alokasi Dana Desa untuk
setiap kalurahan, maka diperlukan penyesuaian
penerimaan Alokasi Dana Desa bulan Desember 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 148 Tahun
2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul
Nomor 148 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian
Alokasi Dana Desa Dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk
Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2023;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 )sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2022; Peraturan Bupati Bantul Nomor 148 Tahun 2023;
Materi Pokok: mengubah ketentuan pada lampiran terkait Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana
Desa Untuk Setiap Kalurahan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Jumlah Halaman: 3 HLM; Lampiran: 9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 58 Tahun 2023
dinas - transmigrasi - tenaga kerja - kedudukan - susunan organisasi - tugas - fungsi - tata kerja
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2023/58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
Untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional di lingkungan instansi pemerintah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Permen PAN RB No. 7 Tahun 2022; Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 6 Tahun 2017
Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Ketentuan Peralihan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
Perbup Kutai Kartanegara Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 58 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Jayakerta Kecamatan Jayakerta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat