Peraturan Bupati (Perbup) NO. 61, BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2023 No 61; https://jdihprokum.ponorogo.go.id/upload/867/2023perbupponorogo061.pdf
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2023
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan dokumen sebagai Pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam menyusun Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA), Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) serta Perubahan Rancangan APBD (Perubahan RAPBD) maka perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
UU No 6 Tahun 2023;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 39 Tahun 2006;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 13 Tahun 2019;
PP No 19 Tahun 2022;
Perpres No 18 Tahun 2020;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Permendagri No 130 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 81 Tahun 2022;
Permendagri No 84 Tahun 2022;
Perda Jawa TImur No 4 Tahun 2021;
Pergub Jawa TImur No 46 Tahun 2021;
Perda Kab. Ponorogo No 6 Tahun 2010;
Perda Kab. Ponorogo No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kab. Ponorogo No 1 Tahun 2023;
Perda Kab. Ponorogo No 2 Tahun 2021;
Perbup Ponorogo No 50 Tahun 2022.
Satuan Kerja Perangkat Daerah wajib melaksanakan Perubahan RKPD Tahun 2023 dengan melakukan perubahan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 61 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 61, BD KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2023 NOMOR 61
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk,
dan Keluarga Berencana, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana dengan Peraturan Bupati;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun
2016
peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana. meliputi: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi ; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatanstruktur organisasi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk,
dan Keluarga Berencana (Berita Daerah Kabupaten
Lumajang Tahun 2022 Nomor 12), dinyatakan dicabut dan
tidak berlaku
jumlah 16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 61 Tahun 2023
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Indramayu No. 107 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 39 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Admnistratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 61, BD Kab. Indramayu Tahun 2023 No 61
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 39 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2023.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 61 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan
transparansi guna menjamin pelayanan air minum
kepada masyarakat di Kabupaten Sukoharjo, perlu
pedoman dalam menetapkan tarif air minum;
bahwa dengan telah ditetapkannya Tarif Batas Atas dan
Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi Badan Usaha Milik
Daerah Air Minum Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah
Tahun 2024 maka perhitungan dan penetapan tarif air
minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Makmur Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 perlu di
sesuaikan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat
(1) Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Makmur sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Makmur, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur
Kabupaten Sukoharjo;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perhitungan dan
Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Tirta Makmur Tahun 2024;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur Tahun 2024
yang meliputi
Dasar Kebijakan Penetapan Tarif, Blok Konsumsi Dan Kelompok Pelanggan, Pendapatan Dan Tarif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2023.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 61 Tahun 2023
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI LATIHAN KERJA PADA DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH DAN TENAGA KERJA
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 61, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 61
Peraturan Bupati (Perbup) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS BALA! LATIHAN KERJA
PADA DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH DAN TENAGA KERJA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja
Pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menegah dan Tenaga
Kerja;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
tugas dan fungsi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menegah
dan Tenaga kerja dalam pengembangan latihan kerja di
Kabupaten Sinjai, maka perlu membentuk Unit
Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja pada Dinas
Koperasi Usaha Kecil Menegah dan Tenaga kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja pada Dinas
Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang perubahan Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan
kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 680 l);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402); 7. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan
Hukum Daerah [Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
Prociuk
sebagaimana telah diubah dengan Peratura.n Menteri
Dalarn Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451}i
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 25 tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor
25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 152);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KEPEGAWAIAN
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : PEMBIAYAAN
BAB VIII : PEMBIAYAAN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
9
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 61 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 61, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 61
Peraturan Bupati (Perbup) tentang STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN JASA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Selatan agar dapat berjalan dengan tertib, lancar, efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu ditetapkan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan; 2. bahwa standar satuan harga barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan harga satuan setiap unit barang I jasa yang berlaku di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan; 3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2023.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor I Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang omor I Tahun 2004; Undang - Undang Nornor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor I Tahun 2022; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 201O; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 201O; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraruran Presiden Nomor 33 tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 18 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 22 Tahun 2021.
STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN JASA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
39 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 61 Tahun 2023
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perbup Kab. Tangerang No. 8 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 61, BD Tahun 2023 Nomor 61
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (21) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. Tahun 15; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No, 4 Tahun 2020; Perda No. 6 Tahun 2022; Perbup No. 90 Tahun 2022; Perbup 52 Tahun 2022
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pemberian Gaji Ketiga Belas Bab III Pembayaran Bab IV Pendanaan Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Perbup ini mencabut Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2022
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 61 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN - PENGEMBANGAN - ANAK - USIA - DINI - HOLISTIK-INTEGRATIF
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 61, BD 2023/61
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik - Integratif
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang
anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan
gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan,
dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan,
sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan; bahwa dalam rangka menjamin pemenuhan hak tumbuh
kembang sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu
dilaksanakan pengembangan Anak Usia Dini bersifat Holistik Integratif; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat ( 1) Peraturan
Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak
Usia Dini Holistik Integratif, penyelenggaraan Pengembangan
Anak Usia Dini Holistik Integratif dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
dalam huruf a , huruf b dan huruf c , perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
Undang Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah daerah Kabupaten
Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat L embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara R epublik Indonesia Nomor 2851); Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2021 Nomor 10);Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 228 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2022 Nomor 228);
Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, arah kebijakan, strategi dan sasaran, penyelenggaraan, pelaksanaan pengembangan anak usia dini holistik- integratif, gugus tugas pengembangan anak usia dini holistik- integratif, rencana aksi daerah pengembangan anak usia dini holistik-integratif, peran serta masyarakat, pelaporan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
9 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat