apbd - PENGESAHAN DOKUMEN ANGGARAN SATUAN KERJA (DASK)
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2005/No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) APBD Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas
Tahun Anggaran 2005 telah ditetapkan dan sebagai dasar
pelaksanaannya per1u dituangkan dalam Dokumen Anggaran Satuan
Kerja ; bahwa agar Dokumen Anggaran Satuan Kerja tersebut mempunyai
kepastian hukum serta adanya tertib administrasi dipandang per1u
mengesahkan Dokumen Anggaran Satuan Kerja dengan Peraturan
Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 35 Tahun 2004; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 2 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengesahan Dokumen Anggaran Saluan Kerja (DASK} Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2005 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2005.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Tegal Nomor 25 Tahun 2004 tentang Honorarium Pegawai Tidak tetap Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa honroarium PTT Pemerintah Kab tegal telah ditetapkan dengan Kepbup Tegal No 25 Tahun 2004 tanggal 1 September 2004; bahwa sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah Kabupaten tegal, maka pengaturan tentang Honorarium PTT, Pemerintah Kab tegal, perlu mengubah lampiran Kepbup dimaksud; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Perbup Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 28 Tahun 1999; UU No 43 Tahun 1999; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 25 Tahun 2000; PP No 8 Tahun 2003; Perda Kab tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab tegal No 4 Tahun 2003; Perda Kab tegal No 15 Tahun 2004; Perda Kab tegal No 16 Tahun 2004; Perda Kab Tegal No 17 Tahun 2004; Perda Kab tegal No 18 Tahun 2004; Perda Kab 19 tahun 2004 Kepbup Tegal No 24 Tahun 2004; Kepbup Tegal No 25 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran Keputusan Bupati Tegal Nomor 25 Tahun 2004.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2005.
Keputusan Bupati Tegal Nomor 25 Tahun 2004.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2005
PENYESUAIAN HARGA ECERAN TERTINGGI MINYAK TANAH DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2005/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi Minyak Tanah Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. Bahwa sebubunga.n pemberla.kuan harga Baha.n Bakar Minyak Tanah dalarn Negeri yang baru tei:hitung tanggal 1 Oktober 2005, rnaka dipanclang pedu melakukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HE1) Minyak Tanah dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara;
b. Bahwa untuk rnaksud point a tersebut di atas, perlu ditetapkan besamya Barga Eceran Tertinggi (HE1) Minyak Tanah dengan Peraturan Bupati Luwu Utara.
1. Unclang-Undang Nornor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Aco.ra Piclana (Lembo.ran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Nego.ra Nomor 3274);
2. Unclang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Anti Monopoli clan Persainga.n Tidak Sehat (Lembaran Negara RI Tshun 1999 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2102);
3. Unclang- Unclang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pedindungan Konsumen (Lernbaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, To.rnbahan Lembaran Negara RI Nomor 3821);
4. Unclang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tk. II Luwu Utara (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3826 );
5. Unclang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak clan Gas Bumi (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4152);
6. Unclang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembo.ran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tarnbahan Lernbaran Negara RI Nomor 4437);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah clan Kewenanga.n Propinsi sebagai Daersh Otonom (Lembo.ran Nego.ra RI Tahun 2000 Nomor 54, Tarnbahan Lernbaran Negara RI Nomor 3952);
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005
Tentang Harga Jual Eceran Bahan Ba.kru: Minyak Dalam Negeri;
Memperhatikan
1. Keputusan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 31 Tahun 2005 tentang Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi Minyak Tanah (HE1) di Sulawesi Selatan;
2. Surat Menteri Dalarn Negeri Nomor 541/3198/SJ tanggal 15
Desember 2005 perihal Pengakhiran Komponen Biaya Pengawasan dalam Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HE1) Minya.k Tanah Tahun 2005.
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PENYESUAIAN HARGA ECERAN TERTINGGI MINYAK TANAH DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
Pasal 1
1) Komponen bisya yang diperhitungkan untuk rnenetapkan Harga Eceran Tertinggi Minya.k Tanah per liter dari titik O km Depot Pertarnina Karang - Karangan sampai dengan radius 40 km adalah
sebagai berikut:
a. b. Harga Ex lnstalasi/Depot Pertarnina
Margin Agen Rp. 2.000, Rp. 70,
c. Ongkos Angkutan Rp. 190,
d. e. Harga jual dari agen ke pangkalan
Margin pangkalan Rp. 2.260,-
Rp. 120- (+)
f. HET di pangkalan Rp. 2.380,-
2) Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HE1) Minya.k Tanah bagi Kecarnatan di ams Radius 40 km dari Depot Pertarnina Karang karangan adalah HET 40 km = Rp, 2.380,- ditambah dengan ongkos Angkut untuk masing-masing kecamatan, disesuaikan dengan tingkat kesulitan sarana clan prasarana transportasi,
Pasal 2
Nilai riil Harga Eceran Tertinggi (HE1) minya.k Tanah dari pangkalan ke konsumen clan harga jual per tangki Minyak Tanah dari agen ke pangkalan di masing-masing kecarnatan (dalam radius 40 km) dari Depot Pertarnina Karang-karangan adalah sebagai berikut:
a) Harga jual minya.k tanah per tangki dari agen ke pangkalan di masing
masing kecamatan ditetapkan sebagai berikut :
a. Kecamatan Masamba . Rp. 11.300.000,
b. Kecamatan Sabbang . Rp. 11.300.000,
c. Kecarnatan Baebunta . Rp. 11.300.000,
d. Kecarnatan Bonebone . Rp. 11.800.000,
e. Kecarnatan Mappedeceng . Rp. 11.550.000,
f. Kecamatan Sukarnaju . Rp. 11.675.000,
g. Kecarnatsn Malangke . Rp. 11.800.000,
h. Kecsrnatan Malangke Barat . Rp. 12.050.000,
1. Malangke. T (Cappasolo) . Rp. 12.175.000,-
b) Harga Eceran Tertinggi (HE1) minya.k tanah per liter dari pangkalan
ke masyarakat (konsumen a.khir) di masing-masing kecamatan ditetapkan sebagai berikut:
a. Kecarnatan Masamba .
b. Kecamatan Sabbanz
Rp. 2.380, Ro. 2.380.-
,...� ('... ,' \
g. Kecarnatan Mafangke . h. Kecamatan Mala.ngke Barnt .
1. Mala.ngke. T (Cappa.solo) .
Pasal 3
Rp. 2.480, Rp. 2.530, Rp. 2.555,-
1) Agen minya.k tanah ticla.k diperkena.nka.n menjual minya.k ta.na.h kepada pa.ngkala.n melebihi harga. jual sebagaima.na ditetapka.n pada pasal 2 huruf a. clan ha.nya menjual minya.k tanah kepa.da. pa.ngkala.nnya ya.ng terdaftar di Pemerintah Kabupaten Luwu Utara,
2) Pa.ngkala.n minyak tanah ticla.k diperkena.nka.n menjual minya.k tanah kepada pengecer diatas Harga. Jual sebagaimana ditetapka.n pa.da. Passl
2 hurufb.
Pasal 4
1) Pa.ngkala.n minyak ta.nah tidak diperkenankan menjual minya.k ta.nah dilua.r wilayah Kabupaten Luwu Utara.
2) Pa.ngkala.n minya.k ta.nah tidak berta.nggung jawab atas kela.ncara.n penyalura.n minya.k ta.na.h kepada masyaraka.t clan harus mengutamakan masyaraka.t (konsumen akhir) ya.ng berdomisili pada radius O -0,5 km dari lokasi pa.ngkala.n ya.ng bersa.ngkuta.n.
3) Pa.ngkala.n minya.k ta.nah harus memasa.ng Papan Pengenal clan Papan
Ha.rga Eceran Tertinggi (HE1).
Pasal 5
1) Depot Pertamina Karsng - Ka.ra.nga.n dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minya.k clan Gas Bumi (HISWANA MIGAS) Kabupaten Luwu Utara berkewajiba.n melakuka.n pembinaan secara berkesina.mbungan kepa.da. para agen minya.k ta.na.h clan menjamin kela.ncaran penyaluran minya.k ta.nah kepada masyaraka.t.
2) Agen minya.k ta.na.h diwajibka.n melakuka.n pembinaan clan penga.wasa.n secara berkesina.mbungan serta bertanggung jawa.b atas kelancaran penyaluran minya.k ta.nah kepada pa.ngkalan binaannya...
3) Penentuan besarnya jatsh minya.k ta.nah oleh a.gen ke pangkala.n minya.k tanah binaannya harus didasarka.n pada jumlah penduduk di sekita.r pangkalan yang bersa.ngkutan.
Pasal 6
1) Pela.ngga.ran oleh Agen minya.k tanah terhadap ketentua.n sebagimana dimaksud pasal 3 ayat (1), maka seluruh perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara kepada Agen ya.ng bersangkutan dinyataka.n dicabut atau pemutusan hubungan usaha oleh Pertamina.
2) Pela.ngga.ran oleh pangkalan minya.k tanah terhadap ketentuan sebagima.na dinta.ksud pasal 3 ayat (2), pasal 4 ayat (1), ayat (2) clan ayat (3), maka. seluruh perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara kepada pangkalan ya.ng bersangkutan dinyataka.n dicabut a.tau pemutusan hubungan usaha oleh Agen.
Pasal 7
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Luwu Utara Nornor 372 Tiliun 2005 tentang Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi Minyak Tanah dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 9
Segala biaya y,rng timbul dalam pelaksanaan Peraturan ini dibebankan
pada APED Kabupaten Luwu Utara dan Pendapatan yang sah,
Pasal 10
Peraturan ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya rnemerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2006.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Trayek Angkutan Pedesaan Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan evaluasi dan perkembangan kondisi serta situasi dilapangan mengenai jaringan trayek angkutan pedesaan, telah ditetapkan Keputusan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Jaringan Trayek Angkutan Pedesaan di Kabupaten Pemalang; bahwa dalam rangka untuk memperlancar roda perekonomian dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana angkutan pedesaan di Comal, maka perlu adanya penambahan angkutan pedesaan untuk jurusan : Comal-Kauman-Susukan-Klegen-Sidokare-Panjunan-Kebojongan PP, untuk itu Keputusan Bupati Pemalang nomor 18 Tahun 2004 perlu ditinjau kembali; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu menetapkan kembali Jaringan Trayek Angkutan Pedesaan di Kabupaten Pemalang dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2001;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jaringan Trayek Angkutan Pedesaan Kabupaten Pemalang dengan jalur Trayek dan kebutuhan angkutan pedesaan Kabupaten Pemalang sebagaimana tercantum pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2005.
Peraturan Bupati maka Keputusan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Jaringan Trayek Angkutan Pedesaan di Kabupaten Pemalang dicabut.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2005/NO.1 SERI B
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pajak Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Dengan telah disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pajak Pengusahaan Sarang Burung Walet, yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Seri A tanggal 6 Nopember 2001, maka dipandang perlu mengatur pelaksanaan
pemungutannya dengan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Kepmendagri No. 71 Tahun 1999; Perda No. 21 Tahun 2004.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan pemunguyan pajak pengusahaan sarang burung walet, pemungutan pajak, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2005.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2005
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANAAN TEHNIS DINAS (UPTD) PENGELOLA OBYEK WISATA LOMBONGO PADA DINAS PERHUBUNGAN DAN PARAWISATA KABUPATEN BONE BOLANGO PADA DINAS PERHUBUNGAN DAN PARAWISATA KABUPATEN BONE BOLANGO
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2005/No.2 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Pengelola Obyek Wisata Lombongo Pada Dinas Perhubungan dan Pariwisata Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengoptimalkan Pengelola Obyek Wisata Lombongo sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)/
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.9 Tahun 1990; UU No.8 Tahun 1974; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Pelaksana Tahnis Dinas (UPTD) Pengelola Obyek Wisata Lombongo pada Dinas Perhubungan Postel dan Parawisata Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2005.
Terdiri dari 8 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Biaya Pembuatan Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Berdasarkan Perda Kabupaten Berau No.06 Tahun 2001 tentang Pemberian Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum dalam wilayah Kabupaten Berau perlu ditetapkan biaya pembuatan izin usaha rekreasi dan hiburan umum Kabupaten Berau.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 1990; UU No.32 Tahun 2004; PP No.69 Tahun 1996; Keppres No.15 Tahun 1983; Perda Kabupaten Berau No. 6 Tahun 2001; Perda Kabupaten Berau No.24 Tahun 2004.
Jenis Usaha; 1.) Taman Rekreasi; (a) Rekreasi Gunung Rp. 100.000,- / Unit Usaha (b) Rekreasi Pantai Rp. 500.000,- / Unit Usaha (c) Rekreasi Danau Rp. 2500.000,- / Unit Usaha 2.) Gelanggang RenangRp. 250.000,- / Lokasi 3.) Pemandian Alam
Rp. 150.000,- / Lokasi 4.) Padang Golf; (a) 36 Hole Rp. 750.000,- / Lokasi (b) 18 Hole Rp. 600.000,- / Lokasi (c) 9 Hole Rp. 400.000,- / Lokasi (d) Mini Golf Rp. 250.000,- / Lokasi 5.) Kolam Memancing Rp. 150.000,- / Lokasi 6.) Gelanggang Permainan Ketangkasan (Play Station) Rp. 25.000,- / Mesin 7.) Gelanggang Bowling / Gola Gelinding Rp. 100.000,- / Line 8.) Rumah Bilyard / Bola Sodok Rp. 50.000,- / Meja 9.) Karaoke Rp. 300.000,- / Kursi (1 Meja 4 Kursi) 10.) Bioskop; (a) Kelas A Rp. 300.000,- / Kursi (b) Kelas B Rp. 200.000,- / Kursi (c) Kelas C Rp. 100.000,- / Kursi (d) Kelas D Rp. 50.000,- / Kursi 11.) Pusat Pasar Seni dan Pameran Rp. 30.000,- / Unit Usaha 12.) Dunia Fantasi Rp. 100.000,- / Unit Usaha 13.) Teater Panggung; (a) Terbuka Rp. 40.000,- / Lokasi (b) Tertutup AC Rp. 80.000,- / Lokasi (c) Tertutup Non AC Rp. 60.000,- / Lokasi
14.) Satwa; (a) Taman Satwa Rp. 25.000,- / Satwa (b) Pentas Pertunjukan Satwa Rp. 75.000,- / Satwa 15.) Usaha Fasilitas Wisata / Rekreasi Air Rp. 75.000,- / Alat 16. Usaha Fasilitas Sarana Olah Raga; (a) Alat Selam Rp. 75.000,- / Set (b) Alat Selancar Rp. 75.000,- / Set (c) Alat Selancar Angin Rp. 100.000,- / Set (d) Perahu Dayung Rp. 100.000,- / Set (e) Pesawat Motor Rp. 100.000,- / Set (f) Pesawat Ultra Ringan Rp. 100.000,- / Set 17.) Balai Pertemuan Umum (a) 600 x M2 Lebih Rp. 100.000,- / Tempat (b) 600 x M2 Kurang Rp. 50.000,- / Tempat 18.) Barber Shop / Salon Potong Rambut Rp. 75.000,- / Kursi 19.) Salon Kecantikan Rp. 80.000,- / Kursi 20.) Kolam Renang Rp. 200.000,- / Kolam 21.) Lapangan Tenis : (a) Tertutup Rp. 250.000,- / Band (b) Terbuka Rp. 175.000,- / Band 22.) Lapangan Bulu Tangkis Tertutup Rp. 100.000,- / Band 23.) Gedung Squash Rp. 400.000,- / Band 24.) Gelanggang Tenis Meja Rp. 25.000,- / Meja 25.) Pusat Kesehatan / Health Centre / Fitness Rp. 10.000,- / Alat 26.) Laser Disk / VCD Rp. 500,- / Kaset 27.) Play Station Rp. 50.000,- / Alat 28.) Gelanggan Olah Raga :
(a) Terbuka ( Sepakbola, Basket, dll) Rp. 250.000,- / Lapangan (b)Tertutup Rp. 2.500,- / M2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2005.
Peraturan yang dicabut: Keputusan Bupati Berau No.99 Tahun 2001 dan No.392 Tahun 2003.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Ternak Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemerataan pemilikan ternak, peningkatan populasi ternak dan peningkatan kesejahteraan petani, Pemerintah Kabupaten Pati telah menyebarkan ternak dengan sistem gaduhan sapi bibit dan/ atau kereman sapi ; bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Ternak Pemerintah Propinsi Jawa T engah, maka Keputusan Bupati Pati tanggal 8 Mei 2002 Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyebaran dan Pengembangan T ernak Pemerintah Kabupaten Pati pertu dltinjau kembali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 417/Kpts/OT.210/7/2001;Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2002; Keputusan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2003.
PERBUP ini mengatur tentang pedoman penyebaran dan pengembangan ternak pemerintah Kab. Pati. Wllayah / lokasl Penyebaran ternak terkonsentrasl dalam satu kawasan berdasarkan hasil identifikasi serta sesuai dengan tata ruang Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2005.
15 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat