Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sekolah Gratis Yang Bermutu Pada Jenjang Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Arab Kebijakan Umum dalam
Rencana Pembangunan J angka Menengah
( RPJM ) tahun 2006-2010 Kabupaten Rembang,
agenda pokok dari pelaksanaan rencana
pembangunan tersebut adalah Mewujudkan
Rembang yang mandiri melalui pembangunan
kawasan dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat; bahwa peningkatan kesejahteraan masyarakat
terutama di bidang pendidikan harus dapat
menjamin pemerataan kesempatan pendidikan,
peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi
manajemen pendidikan dalam rangka penuntasan
wajib belajar Pendidkan Dasar 9 tahun di
Kabupaten Rembang; bahwa dalam rangka memberikan layanan dan
kemudahan, serta menjamin terselenggaranya
pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara
tanpa diskriminasi, perlu kebijakan Pemerintah
Kabupaten Rembang dalam menjamin
terselenggaranya wajib belajar pada jenjang
Pendidikan Dasar tanpa memungut biaya; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, b, dan
c, perlu diterbitkan Peraturan Bupati Rembang
tentang Sekolah Gratis yang Bermutu pada jenjang
Pendidikan Dasar;
Undang-Undang Nomor 13 Tabun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang fungsi dan tujuan, prinsip sekolah gratis, pembiayaan, klasifikasi sekolah, bentuk bantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2006.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2006
PERBUP - PENETAPAN JARINGAN TRAYEK DAN JUMLAH ANGKUTAN PERDESAAN YANG MELAYANI TRAYEK DI KABUPATEN BANYUMAS
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2006/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jaringan Trayek Dan Jumlah Angkutan Perdesaan Yang Melayani Trayek Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung sistem transportasi yang baik dan untuk menciptakan iklim yang sehat dalam penyelenggaraan angkutan perdesaan, perlu menetapkan jaringan trayek dan jumlah angkutan yang melayani; bahwa Keputusan Bupati Banyumas Nomor 46 Tahun 2004 tentang Penetapan Trayek dan Jumlah Kebutuhan Kendaraan Angkutan Kota dan Angkutan Perdesaan di Wilayah Kabupaten Banyumas dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu untuk ditinjau dan disesuaikan; bahwa penetapan jaringan trayek dan jumlah angkutan sebagaimana tersebut diatas, telah mendapat persetujuan Pimpinan DPRD Kabupaten Banyumas tanggal 14 Maret 2006 Nomor 551.2/3/2006; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Jaringan Trayek dan Jumlah Angkutan Perdesaan Yang Melayani Di Kabupaten Banyumas.
Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 43 Tahun 2004
enetapan Jaringan Trayek Dan Jumlah Angkutan Kota Yang Melayani Trayek Di Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2006.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2006
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA - PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2006/No.6 Seri E Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2006 tentang Badan
Permusyawaratan Desa, maka untuk pelaksanaannya perlu
diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2006.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2006
pelaksanaan peraturan daerah kabupaten bone bolango nomor 14 tahun 2006 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas parawisata dan seni budaya kabupaten bone bolango
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Seni Budaya Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Parawisata dan Seni Budaya Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.29 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahu 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003 Perda Kab Bone Bolango No.14 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Parawisata Dan Seni Budaya Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Kewenangan Dinas, Penjabaran Tugas dan Fungsi,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2006.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD 2006/14 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2006.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan No. 14 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11, 12, 13 dan 15 Peraturan
Daerah Kabupaten Jembrana Nomor I Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana, disebutkan bahwa Pimpinan dan
Anggota DPRD diberikan penghasilan yang terdiri dari Uang
Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Panitia
Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran,
Tunjangan Badan Kehormatan dan tunjangan Alat Kelengkapan lainnya;
b. bahwa berdasarkan pcrtimbangan huruf a diatas, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang besaran penghasilan Pimpinan
dan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana;
Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupatcn Jcrnbrana Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor J Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2005
Pasal 3 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perturan
BRupati ini denpan menempatknnnya dalam Rerita Daerah K abupaten Jembrana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2006.
-
-
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dprd Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Telah Ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Dan Telah Diundangkan Dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2006 Nomor 3, Maka Untuk Kelancaran Pelaksanaan Tugas Pemerintahan Dan Pembangunan Serta Pembinaan Kemasyarakatan Dipandang Perlu Segera Melaksanakan Peraturan Daerah Dimaksud.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2006
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2
Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Dan Diundangkan Dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Kapuas Nomor 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2006.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2006
PENGATURAN DAN PENGAWASAN KENDARAAN UMUM ANGKUTAN BARANG DAN ATAU ORGANG YANG KELUAR MASUK JALAN DAERAH DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2006/No..14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan dan Pengawasan Kendaraan Umum Angkutan Barang dan atau Organg Yang Keluar Masuk Jalan Daerah Dalam WIlayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Pengaturan dan Pengowasan Jalan serta upoyo terwujudnyo tertib penyelenggaraan Lalu Lintas don Angkutan Jalan, diperlukan adanya Pengaturan don Pengawasan terkoordinasi oleh semua pihak terkait berdasarkan peraturan yang berlaku;
b. bahwa sehubungan dengan pelaksanaan sebagiamana dimoksud pada huruf a di otos. maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undong - undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang
Jalan Pasal 4 Ayat ( 3 l- [Lernborcn Negara Tahun
1980 Nomor 83. Tambahan Lembaran Negara
Nomor3186);
2. Undang - undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalon Pasal 7 Ayat ( 1 ), (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
3. Undang - undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Utara Pasal 11
Ayat ( 1 ). (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3826);
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintohon Daerah {Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan Pasal 4 Ayat ( 4 J don Pasal 5 Ayat (4), (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293); ·
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
tP.ntnnn Anakutnn Jalan. llembaran Neaara Tahun
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan Pasal 8, (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana don Lalu Lintas Jalan, (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan don Pengemudi, ( Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3530 );
Memperhatikan :
l . Hasil Pembahasan dengan Panitia Anggaran DPRD Luwu Utara pada tanggal 8 Februari 2006 tentang Pengawasan Jalan Daerah dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara akan disesuaikan dengan kondisi don daya dukung jalan.
2. Hasil koordinasi dengan Dinos Kimpraswil pada tanggal 23 Mei 2006 tentang Penetapan Daya dukung Jalan Lokal dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
PENGATURAN DAN PENGAWASAN KENDARAAN UMUM ANGKUTAN BARANG DAN ATAU ORANG YANG KEWAR MASUK JALAN DAERAH DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
KEJENTUAN UMUM
Pasal 1
Di dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
l . Jalan adalah suatu prasarana Perhubungan Dorat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap don perlengkapannya
2. Jalan Lokal (daerah) adalah jalan kelas Ill C yaitu jalan yang menghubungkan antara desa dengan lbukota kecamatan atau lbukota Kecamatan dengan lbukota Kabupaten yang dibangun dan dipelihara dengan Dana APBD Tk. II
3. Jalan Kelas Ill C adalah jalan lokal yang dilalui oleh kendaraan bermotor Lebar maksimum 2.100 milimeter, panjang maksimum 9.000 milimeter dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8.000 Kilogram
4. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan. terdiri dari
6. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengon dipungut boyoron
7. Mobil Penumpang odaloh setiop kendoraan bermotor yang dilengkapi sebonyak-banyoknyo 8 (delapon) tempot duduk tidak termosuk tempot duduk pengemudi
8. Mobil Bus adaloh setiop kendoraan bermotor yang dilengkapi lebih dori
8 {delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi
9. Mobil Barang adalah setiap kendaroan bermotor selain dari Mobil
Penumpang don Mobil Bus
10. Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain dari Mobil Bus Dan Mobil Barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus otau mengangkut barong khusus
11 . Angkutan odolah pemindohan borong don atau orang dari suatu tempat ketempot loin dengan menggunakan kendoraan
12. Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBBJ adalah beret maksimum kendaraan yaitu berat kosong kendaroan ditambah dengan muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya
13. Dimensi adalah ukuran panjang, lebar Dan tinggi kendaraan bermotor
14. Bera! Kosong Kendoroan adalah berot kendaraan tanpa muaton
15. Muatan Sumbu Terberat (MST) adalah jumlah berat yang diperbolehkan pado surnbu belokong (rodo .belokong) pada soot memuot.
Pasal 2
Daftar jalan-jalan yang dipandang perlu Pengaturan don Pengawasan sebagaimana daftar terlampir don merupakan bagian tak terpisahkan dengan peraturan ini.
Pasal 3
Jenis Kendaroan Angkutan Barang yang diizinkan keluar masuk Jalan
Daeroh dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara adalah :
1. Truck Kecil dengan berat kosong kendaraan antora 2.800 Kg s/d 3.200
Kg muatan maksimum 4.� Kg
2. Truck Sedang dengan beret kosong kendaraan antaro 4.800 Kg s/d
5.800 Kg tan pa muatan ( dalam keadaan kosong J.
Pasal 4
Jenis Kendaroan Angkutan Penumpang yang diizinkan keluar masuk jalan daerah dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara adalah Bus Sedang yang mempunyai jumlah tempat duduk maksimum 26 seat.
Pasal 5
Selain kendaraan vonq diatur sebagaimana tersebut dalam pasal 3 don
Pasal 6
Jalan-jalan sebagaimana dimaksud pada pasal 2. secara teknis dipasang
Rambu-rambu Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Pasal 7
Kendaraan roda 4 (empat) atau lebih tidak diizinkan melewati Jalan Andi
Jemma kecuali Kendaraan Dinos atau Pribadi.
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis akan diatur lebih lanjut oleh Dinos Perhubungan Kabupaten Luwu Utara setelah mendapat persetujuan Bupati Luwu Utara.
Pasal 9
Dengan ditetapkannya peraturan ini maka Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 128 Tahun 2005 tentang Pengaturan don Pengawasan Kendaraan yang Keluar Masuk Jalan Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 10
Peraturan ini mulai ber1aku pada tanggal ditetapkan. agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan Pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2006.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Sarana Penyimpanan Arsip Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa arsip merupakan bahan bukti otentik yang sangat penting, sehingga harus disimpan dan dirawat dengan batik secara fisik maupun informasinya; bahwa agar arsip dapat terpelihara baik fisik maupun informasinya, maka diperlukan sarana penyimpanan arsip yang memenuhi standard agar arsip dapat dipelihara dengan balk dan terjamin keamanannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan pedoman Penggunaan Sarana Penyimpanan Arsip dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nmor 3 Tahun 1979; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 75 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pedoman Penggunaan Sarana Penyimpanan Arsip
Bab III Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2006.
24 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat