Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2006.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2006
PERBUP - KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2007 DI BANYUMAS
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2006/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2006 Di Banyumas
ABSTRAK:
bahwa agar penyediaan pupuk dengan harga wajar sampai pada tingkat petani dipandang perlu memberikan subsidi pupuk untuk sektor pertanian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a , dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2007 di Banyumas;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1966; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 505/Kpts/SR.130/120/2005; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/2/2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2006
Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2007 Di Banyumas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangkamennya, masyarakat dan pengelolaan ruang daerah yang berwawasan lingkungan, dipandang perlu dilakukan optimalisasi koordinasi antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, instansi terkait di daerah dan dunia usaha serta masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Purworejo;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 4 Tahun 1992; UU Nomor 24 Tahun 1992; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1993; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 8 Tahun 2006; Keputusan Bupati Purworejo Nomor 915/015/2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2006.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2006
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahPerumahan, Permukiman
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah Jabatan Pimpinan atau rumah dinas anggota DPRD, maka kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan; bahwa tunjangan perumahan diberikan dengan memperhatikan azas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standart harga di Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2005
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati terdiri atas : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan tunjangan perumahan sebesar Rp 3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) per bulan. Sedangkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan tunjangan perumahan sebesar Rp 2.875.000,00 (dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per bulan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2006.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 16 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengawasan dan Pengendalian Penduduk Pendatang yang Menetap dan Tinggal Sementara di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan meningkatnya penduduk pendatang yang ingin
menetap dan tinggal sementara di Kabupaten Jembrana perlu
adanya pengawasan dan pengendalian penduduk pendatang di
Kabupaten Jembrana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
perlu menetapkan Peraturan Bupati Jembrana tentang Pengawasan
dan Pengendalian Penduduk Pendatang menetap dan Tinggal
Sementara di Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
Uadang - Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Normor 5 Tahun 1995
BAB II PERPINDAHAN DAN PENDAFTARAN PENDUDUK PENDATANG
Pasal 11 Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dengan dikeluarl<an Peraturan Bupati ini maka Keputusan Bupati Jembrana Nomor
94 Tahun 2001 dan perubahannya dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2006.
-
-
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 16 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor .... Tahun 2006 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kapuas tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2006.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
PERATURAN BUPATI KAPUAS TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH KABUPATEN KAPUAS TAHUN ANGGARAN 2006.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2006 tentang Ijin Pemanfaatan Kayu Pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No.4 Tahun 2006 tentang Ijin Pemanfaatan Kayu Pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan, telah ditetapkan prosedur pengajuan Izin Pemanfaatan Kayu Pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan; di dalam ketentuan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, terdapat ketentuan-ketentuan yang harus disesuaikan dan disempurnakan dengan berpedoman kepada Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK-382/Menhut-II/2004 tentang Izin Pemanfaatan Kayu; untuk melaksanakan maksud huruf a dan b di atas maka perlu segera mengadakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2006.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1990; PP No.62 Tahun 1998; PP No.25 Tahun 2000; PP No.34 Tahun 2002; Perda No.4 Tahun 2003; Perda No.27 Tahun 2000
IPK merupakan kelanjutan dari kegiatan pembangunan non kehutanan pada areal KBNK atau APL. Areal yang dapat dimohon IPK adalah: a. hutan negara yang ditetapkan sebagai APL atau KBNK yang tidak dibebani hak/ijin di bidang kehutanan; b. lahan usaha transmigrasi, pertanian, perkebunan, pertambangan dan energi, perikanan, pembangunan hutan hak/hutan pada areal KBNK berdasarkan Keputusan Instansi yang berwenang. Setiap Hasil pemanfaatan kayu yang diproduksi dikenakan pungutan Iuran Kehutanan yang merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam yaitu Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sesuai dengan ketentuan yang belaku. Permohonan IPK dapat diajukan oleh: BUMN, BUMD, BUMS, Koperasi dan Perorangan. IPK diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak keputusan IPK diterbitkan. Pemegang IPK wajib memperhatikan dapat melakukan penebangan kayu sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan dalam Surat Ijin. Pemegang IPK dalam melakukan penebangan dilarang melampaui batas blok areal tebangan yang di ijinkan dan melakukan kegiatan penebangan dalam kawasan lindung dengan radius atau jarak sampai dengan : a. 500 (lima ratus) meter dari waduk atau danau; b. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai didaerah rawa; c. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi anak sungai; d. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi e. dan pasang terendah dari tepi pantai; f. vegetasi ditetapkan sebagai kawasan lindung atau wilayah-wilayah tertentu yang ditetapkan sebagai kawasan lindung. Pemegang IPK tidak diperkenankan atau diperbolehkan untuk melakukan penebangan sebelum Keputusan IPK dan setelah Keputusan IPK berakhir dan atau melampaui batas IPK yang diijinkan dan atau keputusan pindahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2006.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 16 Tahun 2006
pendidikan - guru - pengangkatan - penugasan - pemberhentian
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2006/No. 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan, Penugasan dan Pemberhentian Guru yang Diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa pengaturan Pengangkatan, Penugasan dan Pemberhentian Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kab Tegal telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Tegal No 32 Tahun 2004 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal; bahwa untuk menunjang pelaksanaan Otonomi Daerah dan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan maka perlu menetapkan dan menagtur kembali Pengangkatan, penugasan dan Pemberhentian Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kab tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, pelru menetapkan Perbup Tegal tentang Pengangkatan, Penugasan danPmeberhentian Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kab Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 43 Tahun 1999; UU No 20 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2005; PP No 10 tahun 1979; PP No 27 tahun 1990; PP No 73 Tahun 1991; PP No 38 Tahun 1992; PP No 25 Tahun 2000; PP No 8 Tahun 2993; PP No 9 Tahun 2003; PP No 19 Tahun 2005; Perda Kab tegal No 2 Tahun 2001; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2003; Kep Bupati tegal No 32 Tahun 2004;
Peratuan bupati ini mengatur formasi dan syarat-syarat pengangkatan, seleksi calon kepala sekolah, masa tugas, pemetaan kebutuhan, pengadaan calon dan penetapan penugasan guru sebagai kepala sekolah, penilaian kinerja kepala sekolah, pemberhentian dan perpanjangan masa tugas guru sebagai kepala sekolah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2006.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 16 Tahun 2006
penyelenggaraan - tebu - rakyat - musim - tanam - tahun - 2006 - 2007 - di - kabupaten - kuningan
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD 2006/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Tebu Rakyat Musim Tanam Tahun 2006/2007 Di Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan usaha agribisnis dan agroindustri tebu rakyat sekaligus meningkatkan pendapatan petani tebu maka perlu adanya ketentuan Penyelenggaraan Tebu Rakyat Musim Tanam Tahun 2006/2007 yang ditetapkan dengan Perbup.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 ; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004 ; PP No. 44 Tahun 1995 ; PP No. 44 Tahun 1997; serta Keputusan Mentr Pertanian No. 02/SK/Mentan/Bmas/IV/1997.
Keputusan Bupati Kuningan .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2006.
23 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat