Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Badan Narkotika Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keterpaduan penyusunan
kebijakan dan pelaksanaan di bidang ketersediaan,
pencegahan, penanggulangan dan pemberantasan
penyalahgunaan serta peredaran gelab narkotika, psikotropika,
prekursor dan zat adiktif lainnya perlu koordinasi antar
dinas/instansi/lembaga terkait;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan sebagai
pelaksanaan Pasal 11 Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun
2002 tentang Badan Narkotika Nasional, dan Keputusan
Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri
Dalam Negeri, dan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Selaku Ketua Badan Narkotika Nasional Nomor :
04/SKB/M.PAN/12/2003, Nomor : 127 Tahun 2003, Nomor :
01/SKB/XII/2003/BNN Tentang Pedoman Kelembagaan Badan
Narkotika Propinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, perlu
menetapkan Peraturan Kabupaten Blora tentang Pembentukan
Badan Narkotika Blora;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1976; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1996; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 7; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Badan Narkotika Kabupaten Blora yang meliputi Pembentukan, Badan Narkotika Kabupaten, Pelaksana Harian BNK, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2006.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2006
PERBUP - FORMASI JAWABAN STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2006/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Formasi Jawaban Struktural Dan Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna pegawai sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan organisasi serta dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur pemerintah dan mengembangkan karier pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, dipandang perlu menyusun formasi jabatan struktural dan jabatan fungsional umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas; bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Struktur Organisasi dan Tatakerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka Keputusan Bupati Banyumas Nomor 65 Tahun 2003 tentang Formasi Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Umurn di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dipandang tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan kembali ketentuan tentang Formasi Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 09 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 33 Tahun 2004
Formasi Jawaban Struktural Dan Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2006.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 25 Tahun 2006
PEMBENTUKAN DISTRICT PROJECT MANAGEMENT UNIT (DPMI) PROGRAM NASIONAL PENYEDIAAN Air MINUM DAN SANITASI
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2006/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan District Project Management Unit (DPMI) Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi
Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyediakan air minum dan sanitasi
sesuai dengan program nasional Indonesia untuk mencapai
Millenium Development Goal (MDG) yaitu mengurangi
separuh jumlah masyarakat yang belum memiliki akses
terhadap air minum dan sanitasi maka diselenggarakan
Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis
Masyarakat (PAMSIMAS); bahwa pejabat yang nama-namanya tercantum dalam
Lampiran Keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan
untuk melaksanakan tugas sebagai District Project
Management Unit (DPMU); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a dan b di atas, maka perlu dibentuk District Project
Management Unit (DPMU) Program Nasional Penyediaan
Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS);
Undang-Undang Nomor 13 / 1950; Undang-undang Nomor 23 / 1992; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun
2000;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan District Project Management Unit (DPMU) Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2006.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 25 Tahun 2006
Pembentukan Unit Pengelola Bina Marga Dan Permukiman
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2006/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pengelola Bina Marga Dan Permukiman Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Pemalang, maka dalam rangka melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang perlu dibentuk Unit Pengelola Bina Marga dan Permukiman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pengelola Bina Marga dan Permukiman pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; eraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Eselon
Bab VI Kepegawaian
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2006.
Keputusan Bupati Pemalang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Cabang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang dicabut.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 25 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pati Tahun 2006-2011
ABSTRAK:
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan arah yang ingin dicapai Daerah dalam kurun waktu masa bhakti Kepala Daerah terpilih yang disusun berdasarkan vlsi, misi dan program Bupati dan \/Vakil Bupati; bahwa berdaserkan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 T ahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. disebutkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nemer 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Pera tu ran Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerlntah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nemer 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah ProvinsI Jawa Tengah Nornor 11 Tahun 2003
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Paf tahun 2006-2011 merupakan arah pembangunan yang ingin dicapai Daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun yang disusun berdasarkan visl, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati, dimana program dan kegiatan yang direncanakan sesuai urusan Pemerintah yang menladi batas kewenangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2006.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 25 Tahun 2006
MEKANISME DAN PROSEDUR PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Tahun 2006/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme dan Prosedur Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah SMP, SMA, dan SMK
ABSTRAK:
bahwa guru dapat diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah untuk memimpin penyelenggaraan Pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu Pendidikan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Mekanisme dan Prosedur Penugasan Guru
sebagai Kepala Sekolah SMP, SMA, DAN SMK dengan Peraturan Bupati;
Undang - Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 ; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 ; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 ; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U 12003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Dasar
Bab III Syarat-Syarat Guru Yang Diberi Tugas Sebagai Kepala Sekolah
Bab IV Seleksi Calon Kepala Sekolah
Bab V Masa Tugas
Bab VI Pemetaan Kebutuhan dan Penetapan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Bab VII Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
Bab VIII Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Tugas Guru Sebagai Kepala Sekolah
Bab IX Ketentuan Lain-Lain
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2006.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 8 Tahun 2006 dicabut.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 25 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD 2006/25 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Pinjaman Modal Kepada Kelompok Petani-Nelayan Kecil (KPK) Program Pembinaan Peningkatan Pendapatan Petani-Nelayan Kecil (P4K) Kabupaten Majalengka Melalui PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2006.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2006
PEDOMAN TATA NASKAH DINAS Di LINGKUNGAN PEMERINTAH
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2006/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan
penyeragaman sistem administrasi perkantoran sesuai dengan
perkembangan pemerintahan dan pembangunan, telah dikeluarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten/Kota, sehingga di Kabupaten Purworejo perlu
ditindaklanjuti dengan mengatur Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purworejo; bahwa Keputusan Bupati Purworejo, Nomor 33 Tahun 2001 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purworejo, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan
dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu
ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf
b, perlu mengatur Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purworejo, yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Purworejo;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 21 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2006.
147 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat