PERBUP Kab. Purworejo No. 17 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan dan Pemeriksaan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2010/No.23 Seri E Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka pengendalian pelaksanaan Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, setiap usaha dan atau kegiatan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup;
b. Bahwa setiap usaha dan atau kegiatan yang tidak termasuk wajib AMDAL wajib memiliki Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan yang tidak termasuk wajib UKL-UPL Wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantuan Lingkungan Hidup (SPPL);
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud Pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang PedomanPelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Purworejo.
UU Np.13 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1984; UU No.5 Tahun 1990; UU No.4 Tahun 1992; UU No.41 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2008; UU No.4 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU NO.36 Tahun 2009; Permen LH No.11 TAhun 2006; Perda Provinsi Jateng No.5 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No.6 Tahun 2005; Perda Kab Purworejo No.4 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan / atau kegiatan yang tidak berdampak Penting terhada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan / atau kegiatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2010.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Tahun 2010/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor I Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Labkesda (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2010 Nomor 4), dipandang perlu ada petunjuk pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Pelayanan Kesehatan dan Laboratorium Kesehatan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Umum
Bab IV Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Tanpa Rawat Inap
Bab V Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Dengan Rawat Inap
Bab VI Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Pembantu
Bab VII Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Keliling
Bab VIII Pelayanan Kesehatan di Labkesda
Bab IX Biaya Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Labkesda
Bab X Penyetoran Retribusi
Bab XI Keringanan dan Pembebasan Biaya
Bab XII Pemanfaatan Pendapatan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2010.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 23 Tahun 2010
PERSYARATAN DAN MEKANISME PERIZINAN USAHA KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN DI KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2010/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan dan Mekanisme Perizinan Usaha Kehutanan dan Pekebunan di Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kegiatan pembangunan dibidang kehutanan dan
perkebunan Kabupaten Luwu Utara diperlukan upaya untuk memberikan
kemudahan prosedur dan mekanisme perizinan usaha kehutanan dan
perkebunan.
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perizinan Usaha Kehutanan dan
Perkebunan di Kabupaten Luwu Utara, maka perlu menetapkan ketentuan
persyaratan dan mekanisme perizinan usaha kehutanan dan perkebunan di
Kabupaten Luwu Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Persyaratan dan
Mekanisme Perizinan Usaha Kehutanan dan Perkebunan di Kabupaten Luwu
Utara.
1. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1992, tentang Sistem Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699)
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3862);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
5. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4411)
7. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4696);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 26/Menbut-II/2006 tentang
Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) Untuk Pengangkutan Hasil
Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.33/Menhut-lI/2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor P.21/Menhut-lI/2006 tentang Penggunaan Surat Asal Usul
(SKAU) Untuk Pengangkutan Hasil Kayu yang Berasal dari Hutan Hak;
12. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 55/Menhut-lI/2006 tentang
Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara;
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan /OT.140/2/2007 tentang
Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan;
14. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 382/Menhut-lI/2004 tentang Izin
Pemanfaatan Kayu;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara
( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 181);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara No 6 Tahun 2009 tentang Perizinan
Usaha Kehutanan dan Perkebunan di Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 181);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Hutan di Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 195);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
JENIS PERIZINAN
BAB III
PROSEDUR PERIZINAN
BAB IV
PEMBIAYAAN
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 23 TAHUN 2010
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 23 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme dan pembinaan karir Pegawai Negeri Sipil serta peningkatan mutu pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan, maka perlu dilakukan penetapan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan peraturan bupati
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.8 Tahun 1974; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 1977; PP No.16 Tahun 1994; PP No.97 Tahun 2000; PP No.99 Tahun 2000; PP No.101 Tahun 2000; PP No.9 Tahun 2003; Kepres No.87 Tahun 1999; Perda No.14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan; Jabatan Fungsional; Penetapan Angka Kredit; pengangkatan dan Pembinaan; Tunjangan Jabatan Fungsional; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2010.
Perbup ini memiliki 5 halaman dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 23 Tahun 2010
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KUANTAN SINGINGI NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN KUANTAN SENGINGI TAHUN ANGGARAN 2010
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2010 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian
No.49/Permentan/SR130/9/2010 dan Peraturan Gubemur Riau No.44 Tahun 2010 terdapat perubahan volume kebutuhan pupuk bersubsidi
untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010. Dengan adanya perubahan volume kebutuhan pupuk bersubsldi
maka Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2010 perlu dilakukan penyesuaian dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsldi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran
2010.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha MiIik Negara; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K Padi Sawah Spesifik Lokasi; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Peraturan menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/ SR.130/5/2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/SR. 130/4/2010 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/SR.130/9/2010 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menten Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/11/2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2010 tentang Tata cara Penyediaan Anggaran, Perhitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/ Kpts/OT210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik; Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2010 tentang
alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran
2010; Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2010 tentang
alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan Singlngi Tahun Anggaran
2010.
Dalam peraturan ini berisi tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 2 tahun 2010 tentang alokasi kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Kabupaten Kuantan Sengingi Tahun Anggaran 2010 dalam rangka peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan pengawasan baik pengadaan maupun penyalurannya agar distribusinya tepat sasaran untuk menyediakan pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 23 Tahun 2010
PERBUP Kab. Jepara No. 45 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pegawai Non PNS Di RSU RA Kartini Sebagai Badan Layanan Umum Daerah Peraturan Bupati Jepara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pegawai Non PNS di RSU RA. Kartini Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
Mengubah
Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pegawai Non PNS Di RSU RA Kartini Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pegawai Non PNS di RSU RA Kartini sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
ABSTRAK:
bahwa untuk penataan dan pengaturan dalam pemberian hak- hak pegawai non PNS di RSU RAKartini Jepara agar lebih tranparan, dan dapat dipertanggungiawabkan, maka perlu meninjau kembali Peraturan Bupat Jepara Nomr 12 Tahun 2010 tentang Pegawai Non PNS di RSU RA. Kartini Sebagai badan layanan Umum Daerah (BLUD) untuk disesuaikan dengan peraturan Perundang undangan yang berlaku; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pegawai Non PNS di RSU RA Kartini sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009; undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1119/MENKES /PER/X/2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Bupati Jepara Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Bupati Jepara Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan Pasal 7 huruf b disisipkan menjadi b1 dan b2. Ketentuan Pasal 7 hurut c.2 angka (1) diubah. Ketentuan Pasal 8 huruf b angka (1) dihapus. Ketentuan Pasal 9 dihapus. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2010.
Peraturan Bupai Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pegawai Non PNS di RSU RA Kartini sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diubah.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 23 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Balai Latihan Kerja Pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pemalang dan dalam rangka melaksanakan sebagian tugas Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pemalang, maka perlu dibentuk Balai Latihan Kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Balai Latihan Kerja pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pemalang;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; ndang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Tugas Pokok dan Fungsi
Bab VI Uraian Tugas Jabatan
Bab VII Eselon
Bab VIII Kepegawaian
Bab IX Tata Kerja
Bab X Ketentuan Lain-Lain
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2010.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 23 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Di Lingkungan PemerIntah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib, lancar dan terarahnya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, perlu adanya Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pengendalian lntern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan; bahwa berkenaan dengan maksud huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Balangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pengendalian lntern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 2 Tahun 2003; . Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Bupati Balangan Nomor 22 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Di Lingkungan PemerIntah Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2010.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2010
PENGHASILAM - KEPALA DESA - PERANGKAT DESA - STAF PERANGKAT DESA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2010/96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Staf Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa senantiasa dituntut untuk meningkatkan kinerjanya dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat;bahwa penghasilan tetap yang diterima oleh Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa yang diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Staf Perangkat Desa (Serita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2009 Nomor 64) sudah
tidak sesuai dengan keadaan sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Stat Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pati Nomor 23 Tahun 2009
PERBUP ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Stat Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2010.
Peraturan Bupati Pati Nomor 23 Tahun 2009 diubah
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 23 Tahun 2010
pembentukan desa kotajin utara kecamatan atinggola kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Kotajin Utara Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan perkembangan dan kemajuan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan desa kotajin utara kecamatan atinggola kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, batas wilayah, dan pusat pemerintahan, kewenangan desa, pemerintahan desa, personil, aset dan dokumen, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
Terdiri dari 11 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat