Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan, maka perlu dilakukan perumusan
tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Balangan, dipandang perlu untuk menetapkan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur organisasinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Balangan tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas
Unsur-Unsur Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tugas Pokok Dan Unsur-Unsur Organisasi Badan Kepegawaian Daerah; Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Kepegawaian Daerah; Ketentuan Lain-Lain; ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2010.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 35 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2010/No.25 Seri E Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan berdasarkan capaian kinerja, indikator kerja, Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga dan Standar Pelayanan Minimal; bahwa dalam rangka Penyusunan Anggaran berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan guna penyetaraan harga secara proporsional setiap kegiatan pada instansi, perlu di susun Analisis Standar Belanja yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tetang Analisis Standar Belanja Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007 ; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14.A Tahun 2008 ; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 34.A Tahun 2008 ;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang alat ukur belanja kegiatan dan
penyetaraan nama kegiatan yang berlaku sama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2010.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 35 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 35 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD 35/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan penataan kelembagaan di Kabupaten Situbondo, terdapat perubahan tugas dan fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Situbondo; b. bahwa guna maksud sebagaimana huruf a konsideran ini Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 2 Tahun 1981; 4. UU Nomor 3 Tahun 1982; 5. UU Nomor 5 Tahun 1984; 6. UU Nomor 9 Tahun 1995; 7. UU Nomor 32 Tahun 1997; 8. UU Nomor 5 Tahun 1999; 9. UU Nomor 8 Tahun 1999; 10. UU Nomor 17 Tahun 2003; 11. UU Nomor 1 Tahun 2004; 12. UU Nomor 10 Tahun 2004; 13. UU Nomor 25 Tahun 2004; 14. UU Nomor 32 Tahun 2004; 15. UU Nomor 33 Tahun 2004; 16. UU Nomor 40 Tahun 2007; 17. PP Nomor 28 Tahun 1972; 18. PP Nomor 13 Tahun 1995; 19. PP Nomor 16 Tahun 1997; 20. PP Nomor 100 Tahun 2000; 21. PP Nomor 9 Tahun 2003; 22. PP Nomor 58 Tahun 2005; 23. PP Nomor 79 Tahun 2005; 24. PP Nomor 38 Tahun 2007; 25. PP Nomor 41 Tahun 2007; 26. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 27. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; 28. Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; 29. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 30. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 31. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 32. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 33. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2008.
Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari : a. Kepala Badan; b. Sekretariat; c. Bidang Industri Pertambangan dan Energi; d. Bidang Perdagangan; e. Unit Pelaksana Teknis Dinas; f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2010.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 35 Tahun 2010
Kepegawaian, Aparatur Negara Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2010/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanah Laut sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2009, maka perlu menetapkan uraian tugas
dari Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Uraian Tugas Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanah Laut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG URAIAN TUGAS KANTOR KETAHANAN PANGAN KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; URAIAN TUGAS KANTOR KETAHANAN PANGAN; KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2010.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 35 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran I dan Lampiran III Peraturan Bupati Klaten Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana (Satlak PB) Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya organisasi dan tata kerja yang baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten maka perlu adanya penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Klaten Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana (SATLAK PB) Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf
a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan Lampiran I dan Lampiran Ill Peraturan Bupati Klaten Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Satuan Pelaksana
Penanggulangan Bencana (SATLAK PB ) Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan Peraturan Bupati Klaten Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana (SATLAK PB ) Kabupaten Klaten, yaitu diantara Pasal 7 dan Pasal 8 ditambahkan BAB baru yaitu BAB IVa dan BAB IVb.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2010.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 35 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Dan Fungsi Dinas Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
batwa dalarm rangka pelaksanaan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Jepare Nomor 17 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jepara, maka perlu ditetapkan Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Jepara; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pererintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pererintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2010.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 35 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemeriksaan Reguler Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemeriksaan Reguler di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2008; Permendagri Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Materi
Bab IV Pemeriksaan
Bab V Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan
Bab VI Pemantauan dan Pemutakhiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2010.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 35 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa kenaikan pangkat bukan merupakan hak, tetapi sebagai
penghargaan atas prestasi kerja dalam rangka pembinaan
berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier dengan
menitikberatkan pada sistem prestasi kerja; bahwa Pegawai Negeri Sipil untuk dapat meningkatkan prestasi
kerjanya memerlukan kompetensi tertentu yang tidak hanya
didasarkan pada ijazah yang diperolehnya, tetapi juga
memerlukan pengalaman yang cukup, oleh karena itu pemberian
kenaikan pangkat penyesuaian ijazah perlu dilakukan secara
selektif dengan persyaratan masa kerja dan pangkat tertentu di
samping persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil, perlu mengatur Ujian Kenaikan
Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian
Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Magelang; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2001; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, kewajiban, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2010.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat