Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel, maka perlu mengatur
pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2009 ;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pajak Restoran
yang meliputi
Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengelola Pajak,
Pendataan Dan Penetapan Pajak,
Tata Cara Pemungutan Dan Perhitungan Pajak,
Tata Cara Pembayaran Pajak,
Tata Cara Pengajuan Keberatan dan
Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2010.
7 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 94 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa Badan publik mempunyai kewajiban menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik sesuai kewenangannya kepada pengguna informasi publik, selain informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan; bahwa untuk memberikan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas kepada pengguna informasi publik, perlu disusun pedoman pengelolaan pelayanan informasi publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Badan Publik; Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan; Informasi yang Dikecualikan; Kelembagaan; Standar Pelayanan Informasi; Pembiayaan; Koordinasi, Evaluasi, Pengawasan dan Pelaporan; Keberatan dan Penyelesaian Sengketa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2010.
15 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 94 Tahun 2010
PEMBERIAN BANTUAN HIBAH KEPADA KELOMPOK MASYARAKAT/ PERORANGAN
2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 94, BD.2010/NO.94
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Hibah Kepada Kelompok Masyarakat/ Perorangan Di Kabupaten Semarang Dalam Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memajukan dan mengembangkan sektor kepariwisataan di Kabupaten Semarang pada Tahun Anggaran 2010, Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang memberikan dana bantuan berupa bantuan hibah kepada Kelompok Masyarakat/ Perorangan di Kabupaten Semarang dalam bidang pengembangan destinasi pariwisata ;
bahwa agar penyaluran dana bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terarah, terkendali, tepat sasaran dan dipertanggungjawabkan, maka perlu disusun petunjuk teknis pemberian bantuan hibah kepada kelompok masyarakat/ perorangan di Kabupaten Semarang dalam bidang pengembangan destinasi pariwisata Tahun Anggaran 2010;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang ;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Bupati Semarang Nomor 100 Tahun 2009, Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Bupati Semarang Nomor 67 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Hibah Kepada Kelompok Masyarakat/ Perorangan Di Kabupaten Semarang Dalam Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Tahun Anggaran 2010 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2010.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 93 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISIS JABATAN PADA BADAN KESATUAN BANGSA, POLITIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan penataan kelembagaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan yang berbasis kinerja dibutuhkan analisis jabatan pada setiap satuan organisasi untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berdaya guna dan berhasil guna.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 32 Tahun 2004; 4. PP Nomor 28 Tahun 1972; 5. PP Nomor 100 Tahun 2000; 6. PP Nomor 9 Tahun 2003; 7. PP Nomor 38 Tahun 2007; 8. PP Nomor 41 Tahun 2007; 9. Permendagri Nomor 4 Tahun 2005; 10. Perbup Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 11. Perbup Situbondo Nomor 4 Tahun 2008.
Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini merupakan pedoman yang memberikan informasi jabatan guna penyusunan kebijakan program pembinaan/penataan kelembagaan, kepegawaian ketatalaksanaan dan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan guna umpan balik bagi organisasi dan tatalaksana pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Situbondo. Analisis Jabatan pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat terdiri dari : a. Bagan Jabatan; b. Formasi Jabatan; dan c. Uraian Jabatan sebagaimana tersebut dalam lamipiran l sampai dengan lampiran III Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
6 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 93 Tahun 2010
peraturan bupati - kegiatan dan penyelenggaraan ibadah haji
2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 93, BD.2010/No.93
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kegiatan Dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Diluar Komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Yang Menjadi Tanggungan Calon Jamaah Haji Kabupaten Banyumas Tahun 1431 H/ 2010 M
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji terdapat kegiatan lain
yang menjadi beban biaya calon jemaah haji diluar komponen Biaya
Penyelenggaraan lbadah Haji (BPIH) yang ditetapkan oleh Tim Perumus
Usulan Rencana Biaya Swadaya Jamaah Haji Kabupaten Banyumas
Tahun 1431H/ 2010 M; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Keputusan Menteri Agama Nomor
371 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji dan Umrah,
disebutkan kegiatan-kegiatan pendukung diluar komponen BPIH,
ditetapkan oleh Bupati dengan persetujuan DPRD; bahwa terhadap usulan rencana kegiatan dan biaya swadaya
penyelenggaraan ibadah haji diluar BPIH yang Menjadi tanggungan Calon
Jamaah Haji Kabupaten Banyumas Tahun 1431 H/ 2010 M, Dewan
Pe,wakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas telah memberikan
Persetujuan melalui Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor : 450/675, tanggal 7 Agustus 2010, perihal
Penetapan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji di luar Komponen BPIH; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c, maka perlu metetapkan Peraturan Bupati tentang
Kegiatan dan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji Di luar Komponen Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji yang Menjadi Tanggungan Calon Jemaah
Haji Kabupaten Banyumas Tahun 1431H/ 2010 M.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2010; Keputusan Menteri Agama Nomor 371 Tahun 2002; Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2006.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Kegiatan dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji diluar Komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang Menjadi Tanggungan Calon Jamaah Haji
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2010.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 92 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISIS JABATAN PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan penataan kelembagaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan yang berbasis kinerja dibutuhkan analisis jabatan pada setiap satuan organisasi untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berdaya guna dan berhasil guna.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 32 Tahun 2004; 4. PP Nomor 28 Tahun 1972; 5. PP Nomor 100 Tahun 2000; 6. PP Nomor 9 Tahun 2003; 7. PP Nomor 38 Tahun 2007; 8. PP Nomor 41 Tahun 2007; 9. Permendagri Nomor 4 Tahun 2005; 10. Perbup Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 11. Perbup Situbondo Nomor 3 Tahun 2008.
Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini merupakan pedoman yang memberikan informasi jabatan guna penyusunan kebijakan program pembinaan/penataan kelembagaan, kepegawaian ketatalaksanaan dan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan guna umpan balik bagi organisasi dan tatalaksana pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Situbondo. Analisis Jabatan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari : a. Bagan Jabatan; b. Formasi Jabatan; dan c. Uraian Jabatan sebagaimana tersebut dalam lamipiran l sampai dengan lampiran III Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 92 Tahun 2010
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 87 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kebumen yang Bersumber Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 87 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pada Bada Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kebumen Yang Bersumber Dana Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan kegiatan pada Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kebumen yang bersumber dana dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran
2010, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Kebumen Nomor 87 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Kegiatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Kebumen yang Bersumber Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 87
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan pada Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Kebumen yang Bersumber Dana dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati Kebumen Nomor 87 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kebumen yang Bersumber Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2010.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 87 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kebumen yang Bersumber Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 diubah.
4 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 92 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Di Puskesmas Dan Jaringannya Serta Biaya Dukungan Manajemen Jaminan Kesehatan Masyarakat Di Tingkat Puskesmas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Kesehatan
Masyarakat Nomor : HK.02.04/81.1/2708/09 tentang Petunjuk Teknis Program Jaminan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas
dan Jaringannya Tahun 2009, besaran tarif setiap komponen
pelayanan kesehatan Program Jamkesmas di Puskesmas dan
jaringannya serta untuk operasional upaya kesehatan masyarakat
yang bersifat pencegahan skunder dan biaya dukungan
manajemen Jaminan Kesehatan Masyarakat di tingkat
Puskesmas ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah atau
apabila belum ditetapkan dalam Peraturan Daerah maka ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati atas usulan Kepala
Dinas; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun
2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit .
Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 12 Tahun 200.9, belum mengatur seluruh
komponen pembiayaan yang diperlukan dalam pelayanan
kesehatan Program Jamkesmas di Puskesmas dan Jaringannya
serta untuk operasional upaya kesehatan masyarakat yang
bersifat pencegahan skunder dan dukungan manajemen Jaminan
Kesehatan Masyarakat di tingkat Puskesmas; bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas melalui
surat tanggal 10 Agustus 2010; Nomor 440/1632; perihal Usulan
Besaran Tarif Pelayanan Jamkesmas di Puskesmas dan
Jaringannya; telah mengusulkan besaran tarif pelayanan
kesehatan bagi Program Jamkesmas di Puskesmas dan
jaringannya serta biaya dukungan manajemen Jaminan
Kesehatan Masyarakat di Tingkat Puskesmas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Program
Jaminan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas dan Jaringannya
serta Biaya Dukungan Manajemen Jaminan Kesehatan
Masyarakat di Tingkat Puskesmas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
686/MENKES/SK/VI/2010; Keputusan Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Nomor :
HK.02.04/81.1/2708/09; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 37 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas dan Jaringannya Serta Biaya Dukungan Manajemen Jaminan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2010.
7 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 92 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Semarang Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung program pengentasan kemiskinan terutama dengan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah / terkena bencana , Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang memberikan bantuan sosial bidang perumahan tidak layak huni yang akan diberikan sesuai keuangan daerah;
bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terarah, terkendali, tepat sasaran dan dipertanggungjawabkan, maka perlu disusun Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Semarang Tahun 2010 ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Bupati Semarang Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2009, Peraturan Bupati Semarang Nomor 100 Tahun 2009, Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Pemugaran Rumah Tidak Layak Buni Kabupaten Semarang Tahun 2010 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2010.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 91 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISIS JABATAN PADA DINAS PERTANIAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan penataan kelembagaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan yang berbasis kinerja dibutuhkan analisis jabatan pada setiap satuan organisasi untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berdaya guna dan berhasil guna.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 32 Tahun 2004; 4. PP Nomor 28 Tahun 1972; 5. PP Nomor 100 Tahun 2000; 6. PP Nomor 9 Tahun 2003; 7. PP Nomor 38 Tahun 2007; 8. PP Nomor 41 Tahun 2007; 9. Permendagri Nomor 4 Tahun 2005; 10. Perbup Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 11. Perbup Situbondo Nomor 3 Tahun 2008.
Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini merupakan pedoman yang memberikan informasi jabatan guna penyusunan kebijakan program pembinaan/penataan kelembagaan, kepegawaian ketatalaksanaan dan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan guna umpan balik bagi organisasi dan tatalaksana pada Dinas Pertanian Kabupaten Situbondo. Analisis Jabatan pada Dinas Pertanian terdiri dari : a. Bagan Jabatan; b. Formasi Jabatan; dan c. Uraian Jabatan sebagaimana tersebut dalam lamipiran l sampai dengan lampiran III Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat