APBDPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 32 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 29 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran belanja operasi dan belanja modal pada belanja gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai serta pergeseran uraian rincian belanja modal tanah berdasarkan usulan SKPD dan telah disetujui Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka Peraturan
Gubernur Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 32 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2023, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2023 tentang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2023; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 3 Tahun 2023; Pergub Provinsi Sulawesi Barat No. 18 Tahun 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub Provinsi Sulawesi Barat No. 18 Tahun 2023;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2023; Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 29 Tahun 2023; Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 32 Tahun 2023
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 33 Tahun 2023
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 14 Tahun 2019 tentang OPERASI GABUNGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor di Nusa Tenggara Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor Di Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa landasan operasional pelaksanaan operasi gabungan Pajak Kendaraan Bermotor telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor namun perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan hasil Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor di Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 34 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2016; Perpres No. 5 Tahun 2015; Perda No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2017; Pergub No. 7 Tahun 2018; Pergub No. 50 Tahun 2018;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor di Nusa Tenggara Barat. Perubahan pada Pasal 10 terkait wewenang Bappenda, Pasal 13 terkait tunggakan pajak kendaraan bermotor, dan Pasal 14 terkait kewajiban subjek PKB untuk melunasi PKB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor di Nusa Tenggara Barat
5 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 10 Tahun 2020 tentang Remunerasi Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah
RUMENERASI - PADA - UNIT - ORGANISASI - BERSIFAT - KHUSUS - YANG - MENERAPKAN - BADAN - LAYANAN - UMUM - DAERAH - DI - LINGKUNGAN - DINAS - KESEHATAN - PEMERINTAH - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 33, BD 2023/No.33
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Remunerasi Pada Unit Organisasi Bersifat Khusus Yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Peraturan Gubemur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2020, yang saat ini perlu dilakukan peninjauan kembali sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Remunerasi pada Unit Organisasi Bersifat Khusus yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana tela diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 10 Tahun 2023; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permenkes No. 85 Tahun 2015; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenagri No. 98 Tahun 2020; Permendagri No. 6 Tahun 2021; Perda Prov. Jabar No. 14 Tahun 2019; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2022; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2023; Pergub Jabar No. 184 Tahun 2021; Pergub Jabar No. 30 Tahun 2022; Pergub Jabar No. 3 Tahun 2023.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Remunerasi pada Unit Organisasi Bersifat Khusus yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang meliputi ketentuan umum, prinsip remunerasi, komponen remunerasi, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana tela diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
11 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 33 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
Mengubah Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu dilakukan penyesuaian Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD;
b. Bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, maka perlu diubah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5650), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
Pasal I
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017 Nomor 31) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur:
1. Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 16);
2. Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 35);
3. Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 11);
diubah sebagai berikut:
Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 9A dan Pasal 9B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A:
(1) Dalam melaksanakan kegiatan reses, Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan reses dan biaya perjalanan dinas.
(2) Sekretariat DPRD memfasilitasi pelaksanaan kegiatan reses berupa pendampingan dari staf Sekretariat DPRD, sarana, dan prasarana, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris DPRD.
Pasal 9B:
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis fasilitasi pelaksanaan kegiatan reses Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017 Nomor 31) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur:
1. Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 16);
2. Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 35);
3. Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 11);
Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 9A dan Pasal 9B.
5 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 33 Tahun 2023
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 33,
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan ketentuan huruf e dan huruf f angka 2 Bab II Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan
Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1964; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 71 Tahuun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Lampung No. 5 Tahun 2021
Peraturan Gubernur ini menetapkan mengenai Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2023.
23 hlmn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Lingkungan Hidup.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja Dinas Lingkungan Hidup serta meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas jabatan, perlu perumusan Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Lingkungan Hidup;
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 012 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, perlunya penetapan dan perumusan, tugas, fungsi, dan uraian tugas setiap Perangkat Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Lingkungan Hidup;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 012 Tahun 2023;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Lingkungan Hidup, Dengan Memuat:
Ketentuan Umum;
Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas;
Ketentuan Lain Lain;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
27 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Ruang Terbuka Hijau Keanekaragaman Hayati
ABSTRAK:
Bahwa lingkungan hidup merupakan tempat hidup, tumbuh dan berkembangnya makhluk hidup sehingga perlu diperhatikan dan dijaga kelestariannya agar tidak menurun kualitasnya bagi kelangsungan makhluk hidup di dalamnya, maka perlu ditetapkan Pergub tentang Pedoman Pelaksanaan Program Ruang Terbuka Hijau Keanekaragaman Hayati.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah: UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaiamana telah diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; Permenpekum No 5/PRT/M/2008; Permen LHK No. 29 Tahun 2009; Permen agraria/kepala BPN No. 14 Tahun 2022; Perda Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2012; Perda Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, perencanaan, persetujuan, pengelolaan, kemitraan, monitoring dan evaluasi, pembinaan, penghargaan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
15 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
127 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan
Dalam Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan
PERATURAN PELAKSANAAN PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD.2023/NO.32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9, Pasal 15, Pasal
23, Pasal 30 ayat (8), dan Pasal 31 ayat (6) Peraturan Daerah
Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan
Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Istimewa Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 3 Tahun 2017;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tata Cara Perencanaan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan; Tata Cara Pemeliharaan Objek Kebudayaan; Tata Cara Pengembangan Objek Kebudayaan; Pembentukan Dewan Kebudayaan; Penghargaan Kebudayaan; Pembinaan dan Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2023.
Jumlah Halaman: 62 HLM; Penjelasan: 20 HLM; Lampiran: 16 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 32 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46815/2023pg00350032.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Rumah Sakit Jiwa Menur Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjaga keberlangsungan layanan dan untuk mendukung pengembangan layanan di Rumah Sakit Jiwa Menur, diperlukan penyesuaian terhadap tarif yang berlaku pada Rumah Sakit Jiwa Menur;
b. bahwa pengaturan tarif Rumah Sakit Jiwa Menur sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Timur, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan yang ada, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Rumah Sakit Jiwa Menur yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 47 Tahun 2021;
Permenkes No 85 Tahun 2015;
Permenkes No 52 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkes No 6 Tahun 2018;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Pergub Jawa Timur No 29 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jawa Timur No 79 Tahun 2009;
Pergub Jawa TImur No 67 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Pergub Jawa Timur No 120 Tahun 2021.
Tarif RSJ Menur ditetapkan berdasarkan Komponen Biaya Satuan Pembiayaan dan Persaingan pada Industri Sejenis.
Komponen BIaya Satuan Pembiayaan sebagaimana dimaksud, dihitung dengan mempertimbangkan Kontinuitas dan Pengembangan Layanan, daya beli masyrakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompoisisi yang sehat. Tarif RSJ Menur bagi masyarakat yang dijamin oleh program jaminan kesehatan nasional mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 9 Seri E1), sepanjang mengatur mengenai tarif Rumah Sakit Jiwa Menur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan pada Usia Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Anak, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pencegahan dan Penanganan
Perkawinan Pada Usia Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak, Penanganan Perkawinan pada Usia Anak, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat