PERGUB Prov. Riau No. 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Satuan Barang Dan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
Mencabut
PERGUB Prov. Riau No. 68 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 57 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 51 ayat (5) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, standar harga satuan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah, bahwa standar harga satuan barang dan jasa di lingkungan pemerintah provinsi riau disusun berdasarkan usulan kepala perangkat daerah dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan kenaikan harga barang.
pasal 18 ayat (6) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, undang-undang nomor 61 tahun 1958, undang-undang nomor 23 tahun 2014, undang- undang nomor 11 tahun 2020, peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, peraturan presiden nomor 16 tahun 2018, peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015, peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016, peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020, peraturan daerah provinsi riau nomor 25 tahun 2018.
pergub ini mengatur tentang :
standar harga satuan barang dan jasa dan komponen pajak pertambahan nilai (PPN) 10 %, harga satuan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
Pada saat peraturan gubernur ini mulai berlaku, maka:
a. peraturan gubernur riau nomor 57 tahun 2020 tentang standar harga satuan nbarang dan jasa di lingkungan provinsi riau tahuan anggaran 2021 ( berita daerah provinsi riau tahun 2020 nomor 58) dan;
b. peraturan gubernur riau nomor 68 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan gubernur riau nomor 57 tahun 2020 tentang standar harga satuan barang dan jasa di lingkungan pemerintah provinsi riau tahun anggaran 2021 ( berita daerah provinsi riau tahun 2020 nomor 69 ),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 33 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran belanja operasi dan Belanja Modal pada belanja gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai serta pergeseran uraian rincian belanja modal tanah berdasarkan
usulan SKPD dan telah disetujui Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2021 tentang Perubahan Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu dirubah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan
melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 33 Tahun 2021 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 17 tahun 2003;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;Perda No. 1 Tahun 2021;Perda No. 5 Tahun 2021;Pergub No. 33 Tahun 2021;
ggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021 Nomor 33), diubah sebagai berikut :
1. Lampiran II Penjabaran Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan diubah, sehingga Lampiran II berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 35 Tahun 2021
PERGUB Prov. DIY No. 26 Tahun 2016 tentang Pengurusan Surat dan Penataan Berkas Berbasis Sistem Administrasi Perkantoran Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Naskah Dinas Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Naskah Dinas Elektronik.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 201, Peraturan Kepala ANRI Nomor 38 Tahun 2011, Peraturan Kepala ANRI Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Kepala ANRI Nomor 15 Tahun 2012, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
70 Tahun 2019.
Materi pokok: Pedoman dan Uraian Tata Naskah Dinas Elektronik
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2021.
Jumlah Halaman : 8 HLM; Lampiran : 18 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini diperlukan perlindungan anak secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, pemerintah Provinsi mempunyai tanggung jawab dalam pengembangan anak usia dini holistik-integratif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5578), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 146).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STRATEGI
BAB III PENANGGUNG JAWAB
BAB IV SASARAN
BAB V PENYELENGGARAAN
BAB VI PENDANAAN
BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 35 Tahun 2021
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dimaksud terkait dengan kedudukan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menegaskan bahwa Rumah Sakit Daerah Provinsi sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional pada Dinas Kesehatan yang
melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 25 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2019; Peraturan Gubernur No. 7 Tahun 2020
Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Perubahan pada Pasal 1 terkait definisi dan Pasal 2 terkait RSUD Provinsi NTB merupakan unit organisasi bersifat khusus,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa sebagai pedoman unit pelaksana teknis daerah di
Lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan
Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2019 tentang Tugas
Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Jawa Barat
Nomor 82 Tahun 2020 tentang Kedudukan dan Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat, berimplikasi pada
perubahan nomenklatur pada Badan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat,
sehingga Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam
pertimbangan huruf a perlu dilakukan peninjauan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017,
Terdiri dari 11 Pasal, 6 Bab yaitu Ketentuan Umum, UPTD Di Lingkungan Badan, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit Dan Tata Kerja, Tata Kerja, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
mengatur mengenai Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat dalam Kantor di Luar Jam Kerja
ABSTRAK:
Dalam rangka efektivitas pelaksanaan program kegiatan di lingkungan Pemprov Kaltim dan agar kegiatan rapat dalam kantor di luar jam kerja di lingkungan Pemprov kaltim dapat berjalan lancar, efektid dan efisien, perlu mengatur tata cara pelaksanaannya, maka perlu menetapkan Pergub tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat dalam Kantor di Luar Jam Kerja
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; Pergub Kaltim No.1 Tahun 2020; Pergub Kaltim No.71 Tahun 2020; Pergub Kaltim No.5 Tahun 2021
Dalam Peraturan Gubernur diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat dalam Kantor di Luar Jam Kerja dengan menetapkan pembatasan istilah dalam pengetiannya. ruang lingkup Pergub ini meliputi:
a. Peserta, ketentuan dan mekanisme pelaksanaan RDK di luar Jam Kerja
b. Hak perserta RDK di Luar Jam Kerja; dan
c. Pertanggungjawaban RDK di Luar Jam Kerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 35 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERLINDUNGAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS, DAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
ABSTRAK:
a. bahwa setiap pendidik dan tenaga kependidikan memiliki tugas dan tanggung jawab dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, sehingga diperlukan penanaman nilai-nilai penghormatan terhadap profesi mereka;
b. bahwa perubahan kehidupan sosial yang cepat mempengaruhi pola interaksi antara Pendidik dan
Tenaga Kependidikan dalam satuan pendidikan dengan peserta didik, orang tua/wali dan/atau masyarakat, sehingga diperlukan pedoman penanganan terhadap risiko perselisihan yang mungkin terjadi dalam hubungan interaksional pembelajaran tersebut;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, setiap guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya, sehingga terhadap pemberian sanksi tersebut diperlukan perlindungan atas reaksi yang dapat terjadi dari peserta didik, orang tua/wali, masyarakat, dan/atau pihak lainnya;
d. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan diperlukan penjabaran kembali terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Menengah, Satuan Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 19 Tahun 2017:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendikbud No 10 Tahun 2017:
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2017.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Perlindungan Hukum:
3. Perlindungan Profesi:
4. Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja:
5. Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual:
6. Pembinaan dan Pengawasan:
7. Pendanaan:
8. Ketentuan Lain-lain:
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 35, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemberian Beasiswa Kaltara Unggul
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Pemberian Beasiswa Kaltara Unggul
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan ini menetapkan aturan, persyaratan, dan mekanisme pemberian beasiswa bagi masyarakat Kalimantan Utara untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan. Beberapa poin utama yang diatur dalam peraturan ini meliputi Tujuan Beasiswa, Kriteria Penerima Beasiswa, Mekanisme Pendaftaran dan Seleksi, Hak dan Kewajiban Penerima Beasiswa dan Sumber Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
41 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 34 Tahun 2021
PERGUB Prov. Riau No. 62 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan himbauan presiden republik indonesia
dan surat edaran kementerian kesehatan republik indonseisa
nomor HK.02.02/I/2845/2021 tanggal 16 agustus 2021
tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan reserve
transcription polymerase chain reaction, maka Peraturan
Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2020, perlu disesuaikan
kembali.
Dasar hukum pergub ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undan-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2016.
Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 39
Tahun 2020 (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2020
Nomor 63), diubah sebagaimana tercantum pada
Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku,
Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 39
Tahun 2020 (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2020
Nomor 63), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat