lingkungan - hidup - pengelolaan - program - penilaian - peringkat - kinerja - usaha
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 23, BD 2024/23
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja bagi Kegiatan Usaha dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 22 angka 23 ayat (2) huruf i Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Provinsi bertugas dan berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup di daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j Peraturan Daerah Provinsi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Gubernur bertugas dan berwenang melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui pencegahan dan pemulihan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja bagi Kegiatan Usaha dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 150 Tahun 2000; PP No. 74 Tahun 2001; PP No. 81 Tahun 2012; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 22 Tahun 2021; PP No. 96 Tahun 2021; Permen LHK No. 1 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Prov. Kaltim No. 02 Tahun 2011; Perda Prov. Kaltim No. 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Kaltim No. 14 Tahun 2016; Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2024.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Program Peringkat Kinerja Perusahaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH/IUPHHK-HT) dan Perkebunan terhadap Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Industri dan Jasa dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup; serta Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 61 Tahun 2015 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Pertambangan Batubara dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
103 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2024
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2024/NO.23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 92 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 92 Tahun 2023 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024 telah ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun
2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan
Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2024;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi
Penanaman Modal Tahun Anggaran 2024;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perindusitrian
Nomor 27 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Penguatan
Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan
Menengah Tahun Anggaran 2024;
e. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Satuan Biaya Tertinggi Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Program Peningkatan Kapasitas
Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil;
f. bahwa memperhatikan Surat Kepala Dinas Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 00.6.5.1/450 tanggal 23 Januari
2024 tentang Usulan Revisi Komponen Belanja Sub
Kegiatan Tahun 2024;
g. bahwa memperhatikan Surat Kepala Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
Pengendalian Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 900.1.12/861 tanggal 29 Januari 2024 tentang
Pergeseran Anggaran dan Aliran Kas Dana Alokasi
Khusus Tahun Anggaran 2024;
h. bahwa memperhatikan Surat Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 900/237 tanggal 2
Februari 2024 tentang Usulan Revisi Daftar
Pelaksanaan Anggaran Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun Anggaran 2024;
i. bahwa memperhatikan Surat Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 900.1.2/726 tanggal 5 Maret 2024
tentang Revisi Daftar Pelaksanaan Anggaran dan
Anggaran Kas Kegiatan Dana Alokasi Khusus Tahun
2024;
j. bahwa memperhatikan Surat Kepala Dinas Pertanian
dan Ketahanan Pangan Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 900.1.2/7024 tanggal 1 April 2024 tentang
Usulan Perubahan Sub Kegiatan Dana Alokasi Khusus
Tahun Anggaran 2024;
k. bahwa memperhatikan Surat Kepala Dinas Kelautan
dan Perikanan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
000.3.1/216 tanggal 1 April 2024 tentang Usulan
Perubahan Sub Kegiatan Dana Alokasi Khusus Tahun
Anggaran 2024;
l. bahwa memperhatikan Surat Kepala Dinas Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 900.1.2/2936 tanggal 3 April 2024
tentang Usulan Revisi Daftar Pelaksanaan Anggaran
Tahun 2024;
m. bahwa memperhatikan Surat Sekretaris Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 900.1.2.4/993
tanggal 7 Februari 2024 tentang Persetujuan
Pergeseran DPA-SKPD Dinas Pekerjaan Umum,
Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah
Istimewa Yogyakarta, Nomor 900.1.2.4/1425 tanggal
28 Februari 2024 tentang Persetujuan Pergeseran
Anggaran Tahun Anggaran 2024;
n. bahwa memperhatikan Surat Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah Istimewa Yogyakarta selaku
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Nomor
900.1.2.4/1270 tanggal 6 Februari 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran DPA SKPD Dinas Pekerjaan
Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral
Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor 900.1.2.4/1271
tanggal 6 Februari 2024 tentang Persetujuan
Pergeseran DPA SKPD BAPPEDA Daerah Istimewa
Yogyakarta, Nomor 900.1.2.4/1489 tanggal 16 Februari
2024 tentang Persetujuan Pergeseran DPA SKPD Biro
Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan
Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor
900.1.2.4/1288 tanggal 16 Februari 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran DPA SKPD Dinas Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Daerah Istimewa Yogyakarta,
Nomor 900.1.2.4/1915 tanggal 19 Februari 2024
tentang Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA SKPD
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta, Nomor 900.1.2.4/1917 tanggal
19 Februari 2024 tentang Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan
Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor
900.1.2.4/1937 tanggal 19 Februari 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA SKPD Dinas
Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor
900.1.2.4/1741 tanggal 23 Februari 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran DPA SKPD Dinas Pertanahan
dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor
900.1.2.4/1875 tanggal 28 Februari 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran TA 2024, Nomor
900.1.2.4/1876 tanggal 28 Februari 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran TA 2024, Nomor
900.1.2.4/1877 tanggal 28 Februari 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran TA 2024, Nomor
900.1.2.4/1916 tanggal 29 Februari 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA SKPD Biro Bina
Mental Spiritual Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor
900.1.2.4/1918 tanggal 29 Februari 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA SKPD Dinas
Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor
900.1.2.4/1919 tanggal 29 Februari 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA SKPD Dinas
Sosial DIY, Nomor 900.1.2.4/1920 tanggal 29 Februari
2024 tentang Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA
SKPD Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak dan Pengendalian Penduduk Daerah Istimewa
Yogyakarta, Nomor 900.1.2.4/1921 tanggal 29 Februari
2024 tentang Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA
SKPD Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah
Istimewa Yogyakarta, Nomor 900.1.2.4/1923 tanggal
29 Februari 2024 tentang Persetujuan Pergeseran
Anggaran DPA SKPD Dinas Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor
900.1.2.4/1924 tanggal 29 Februari 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA SKPD Dinas
Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor
900.1.2.4/1925 tanggal 29 Februari 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA SKPD Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor 900.1.2.4./1963
tanggal 1 Maret 2024 tentang Persetujuan Pergeseran
Anggaran DPA SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan
Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor 900.1.2.4/1964
tanggal 1 Maret 2024 tentang Persetujuan Pergeseran
Anggaran DPA SKPD Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor
900.1.2.4/1965 tanggal 1 Maret 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA SKPD Dinas
Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah Istimewa
Yogyakarta, Nomor 900.1.2.4/1966 tanggal 1 Maret
2024 tentang Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA
SKPD Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Istimewa Yogyakarta, Nomor 900.1.2.4/2075 tanggal 6
Maret 2024 tentang Persetujuan Pergeseran Anggaran
TA 2024, Nomor 900.1.2.4/2144 tanggal 8 Maret 2024
tentang Persetujuan Pergeseran Anggaran TA 2024,
Nomor 900.1.2.4/2145 tanggal 8 Maret 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran TA 2024, Nomor
900.1.2.4/2260 tanggal 15 Maret 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran DPA SKPD Dinas Pekerjaan
Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral
Daerah Istimewa Yogyakarta;
o. bahwa memperhatikan Surat Persetujuan Pengguna
Anggaran Nomor 900.1.2.4/206 tanggal 16 Januari
2024, Nomor 900.1.2.4/481 tanggal 5 Maret 2024,
Nomor 900.1.2.4/511 tanggal 12 Maret 2024, Nomor
900.1.3/447 tanggal 1 Maret 2024, Nomor 900.1.3/3
tanggal 13 Februari 2024, Nomor 900.1.2.4/833
tanggal 28 Maret 2024, Nomor 900/1.2.4/403 tanggal
18 Januari 2024, Nomor 900.1.2.4/1080 tanggal 15
Februari 2024, Nomor 900.1.2.4/223 tanggal 31
Januari 2024, Nomor 900.1.12/519 tanggal 23 Januari
2024, Nomor 900.1.2/1242 tanggal 28 Februari 2024,
Nomor 900.1.2/232 tanggal 22 Maret 2024,
900.1.2/490 tanggal 05 Februari 2024, Nomor
900.1.12.1/1011 tanggal 21 Maret 2024, Nomor
400.9/407 tanggal 4 April 2024, Nomor 900.1.2.3/32
tanggal 2 Januari 2024, Nomor 900.1.15.5/1363 tanggal 4 Maret 2024, Nomor 900.1.1/4749 tanggal 19
Februari 2024, Nomor 900.1.1/6099 tanggal 28
Februari 2024, Nomor 900.1.1/9548 tanggal 2 April
2024;
p. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf o, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 92 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
5 Tahun 2023; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
12 Tahun 2023; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 92 Tahun 2023;
Materi Pokok: menjabarkan komponen belanja pada APBD
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2024.
Jumlah Halaman: 34 HLM; Lampiran: 1678 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 51009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020, Gubernur dalam melaksanakan penanggulangan kemiskinan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta membentuk tim koordinasi penanggulangan kemiskinan provinsi dengan keputusan gubernur, maka perlu menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; Perpres No. 15 Th. 2010 stdd Perpres No. 96 Th. 2015; Permendagri No. 53 Th. 2020
PERGUB ini mengatur mengenai pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya Pergub No. 40 Th. 2018
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Pergub No. 40 Th. 2018
2 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2024
PENGURANGAN ATAS POKOK PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2024/NO.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kestabilan
ekonomi dan sosial serta menjaga kemampuan daya
beli masyarakat, Pemerintah Daerah dapat melakukan
kebijakan insentif perpajakan;
b. bahwa salah satu kebijakan insentif perpajakan
dilaksanakan dengan pengurangan pokok pajak bahan
bakar kendaraan bermotor
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan insentif perpajakan maka perlu disusun
pedoman pelaksanaan pengurangan pokok pajak
bahan bakar kendaraan bermotor;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pengurangan Atas Pokok Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
11 Tahun 2023;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pemberian Insntif Fiskal Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Tata Cara Pengurangan Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
Jumlah Halaman: 8 HLM;
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perencanaan pelaksanaan
kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2024, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 55 Tahun 2023 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2024; bahwa dalam pelaksanaan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah dimaksud, terdapat dinamika
pembangunan yang mendorong perlu dilakukannya
penyesuaian pada target proyeksi pendapatan dan
perencanaan pembangunan, sehingga Peraturan
Gubernur Jawa Tengah sebagaimana dimaksud
pada huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu
perlu dilakukan perubahan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 343 ayat (1) dan ayat
(6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah bahwa
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi
pelaksanaannya dalam tahun berjalan
menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan
perkembangan keadaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 55
Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2023;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 ayat (2), perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2023 diubah.
932 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2024
Kesehatan - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Statuta Organisasi/Lembaga
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 71008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa
ABSTRAK:
Bahwa dengan berakhirnya kesepakatan bersama antara Kejaksaan RI dengan Pemprov DKI Jakarta sebagaimana tercantum dalam Adendum Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan RI dengan Pemprov DKI Jakarta tentang Penyerahan Pengelolaan RSU Adhyaksa No. 86/C/Chk.2/01/2023 dan No. 1 Tahun 2023, maka PERGUB No. 54 Tahun 2019 perlu dicabut dan menetapkan PERGUB tentang Pencabutan PERGUB No. 54 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja RSU Adhyaksa.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; serta PERDA No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 2 Tahun 2019.
PERGUB ini berisi tentang pencabutan PERGUB No. 54 Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 54 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERGUB ini terdiri atas 2 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2024
PERGUB No. 60 Tahun 2020 tentang Implementasi Insersi Pendidikan Antikorupsi Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa
INTEGRASI MATERI TEMATIK DALAM KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2024/NO.21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Integrasi Materi Tematik Dalam Kurikulum Satuan Pendidikan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia;
b. bahwa dalam rangka menciptakan lingkungan belajar
yang aman, nyaman, dan kondusif di satuan pendidikan,
serta membangun karakter peserta didik yang baik perlu
mengintegrasikan berbagai materi tematik ke dalam
kurikulum satuan pendidikan menengah;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan penyelenggaraan integrasi materi tematik
tersebut oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta, perlu diatur dalam Peraturan Gubernur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Integrasi Materi Tematik
Dalam Kurikulum Satuan Pendidikan Menengah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang RKPD Tahun 2025 menjadi: a. Pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025;
b. Pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara, Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025; dan c. Acuan bagi Kabupaten/Kota di Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2025. RKPD Tahun 2025 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
1572 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2024
GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2024-2045
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD.2024/NO.20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024-2045
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design
Pembangunan Kependudukan disebutkan bahwa
pelaksanaan Grand Design Pembangunan
Kependudukan diselenggarakan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah secara terkoordinasi, terintegrasi,
dan terpadu dalam satu kesatuan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
mengikutsertakan peran masyarakat;
b. bahwa untuk memberikan arah kebijakan
pembangunan kependudukan agar terarah, efektif,
terukur, dan guna mencapai hasil yang optimal bagi
kesejahteraan masyarakat di Daerah Istimewa
Yogyakarta, perlu diatur Grand Design Pembangunan
Kependudukan sebagai pedoman perencanaan
pembangunan yang berwawasan kependudukan
dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Grand
Design Pembangunan Kependudukan Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun 2024 - 2045;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Sistematika; Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Daerah; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Jumlah Halaman: 10 HLM; Lampiran: 32 HLM
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Induk Pergaraman Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kemandirian
usaha pergaraman Daerah dan optimalisasi
penyerapan garam rakyat dengan meningkatkan
kesejahteraan pelaku usaha garam rakyat dari
hulu hingga hilir, Pemerintah Daerah perlu
mendukung pelaksanaan percepatan
pembangunan pergaraman nasional dengan
meningkatkan kualitas dan kuantitas garam
rakyat, kapasitas usaha dan kemampuan
petambak garam rakyat; bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang
Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional,
Gubernur menyusun Rencana Induk Pergaraman
Daerah dalam rangka mendukung percepatan
pembangunan pergaraman nasional pada provinsi
yang telah ditetapkan sebagai Sentra Ekonomi
Garam Rakyat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana
Induk Pergaraman Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
1 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pergaraman Daerah, Rencana Induk, Sinergi dan Kerja Sama, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
164 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat