Transportasi Darat/Laut/Udara - Lalu Lintas, Jalan - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 62018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Penyewaan Sepeda Terintegrasi Angkutan Umum Massal
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 42 Perda No. 5 Tahun 2014 serta untuk menjamin kepastian hukum atas penyewaan sepeda oleh masyarakat yang disediakan oleh penyelenggara sebagai kendaraan yang terintegrasi dengan angkutan umum massal, perlu menetapkan PERGUB tentang Penyelenggaraan Penyewaan Sepeda Terintegrasi Angkutan Umum Massal.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; serta Perda No. 5 Tahun 2014
PERGUB ini berisi tentang prasarana dan sarana, wilayah layanan dan operasional, penyelenggara, tarif tambat penyelenggara penyewaan sepeda terintegrasi angkutan umum massal, tarif pengguna penyewaan sepeda terintegrasi angkutan umum massal, standar pelayanan minimum, tata tertib berlalu lintas, serta pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
PERGUB ini terdiri atas 15 hlm, termasuk 3 hlm Lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 036
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 telah ditetapkan Perubahan Atas Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha;
b. Bahwa terdapat perubahan terhadap besaran tarif Retribusi Jasa Usaha pada Objek Pemakaian Kekayaan Daerah yaitu Tarif Babi Ras Bibit Jantan/Betina pada UPT. Pembibitan Ternak dan Produksi Pakan Temak pada Dinas Petemakan Provinsi Nusa Tenggara Timur karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan harga yang ada di masyarakat, sehingga Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disesuaikan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor Nomor 78 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan kesepuluh atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
Mengubah Ketentuan Lampiran III Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor Nomor 78 Tahun 2021.
3 halaman; 3 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi pada instansi daerah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tenggara sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tenggara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB III TUGAS DAN FUNGSI BAB IV TATA KERJA BAB V KEPEGAWAIAN DAN JABATAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 64)
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 36 Tahun 2022
Asn - penghasilan - tambahan - PEMBERIAN - pemotongan - PENGHENTIAN - tata cara
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD 2022/36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMOTONGAN, PENGHENTIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2021, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Pergub Kaltim No. 36 Tahun 2019; Pergub Kaltim No. 32 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub Kaltim No. 49 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 32 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2021, yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 1 angka 2, Pasal 15 ayat (6), dan Pasal 18 ayat (2). Selain itu juga terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu Pasal 18A.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
Peraturan ini mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 36 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada Ternak
ABSTRAK:
a. bahwa penanganan wabah penyakit mulut dan kuku pada ternak perlu dilakukan secara terencana, sistematis, dan
komprehensif, sehingga dapat efektif dalam mengurangi dan mengendalikan dampak yang ditimbulkan;
b. bahwa wabah penyakit mulut dan kuku pada ternak telah menimbulkan dampak pada menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi peternak;
c. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan dampak wabah penyakit mulut dan kuku baik bagi ternak maupun peternaknya, diperlukan pengaturan mengenai penanganan wabah penyakit mulut dan kuku pada ternak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada Ternak;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 21 Tahun 2019:
PP No 47 Tahun 2014:
PP No 3 Tahun 2017:
Pergub Jawa Timur No 44 Tahun 2021:
Pergub Jawa Timur No 23 Tahun 2022.
Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022-2026
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 Nomor 36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022-2026
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 17,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022-2026, terdiri dari 5 Pasal
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
- tidak ada
- tidak ada
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 36 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan Pendapatan Daerah
2022
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 36, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; Peraturan Daerah Nomer Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara;
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 36 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan Pendapatan Daerah umumnya mengatur tentang struktur organisasi dan tata kerja dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara. peraturan ini juga mencakup hal-hal berikut Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Sumber Daya Manusia
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
18 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Riau Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Riau Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 12 Tahun 2017 Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 4 (Empat) Pasal yang mengatur Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Riau Tahun 2023 sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun 2023, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Riau Tahun 2023 serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPSD) Provinsi Riau Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
4 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Tim Pengendalian Inflasi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) bertugas melakukan pengumpulan data dan informasi perkembangan harga barang kebutuhan pokok dan penting serta jasa pada tingkat provinsi dengan menyusun kebijakan koordinasi pengendalian inflasi Lembaga/Instansi pada tingkat provinsi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndoesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Peningkatan Ketersediaan Komoditas Penyumbang Inflasi; BAB III Pengantisipasian Lonjakan Permintaan Komoditas Penyumbang Inflasi Menjelang Peak Season; BAB IV Peningkatan Infrastruktur dan Pendukung serta Penguatan Sistem Logistik Pangan; BAB V Penyusunan Kajian Pendukung, Peningkatan Kpmpetensi Sumber Daya Manusia Pendukung dan Adaptasi Penggunaan Teknologi Digital; BAB VI Pembiayaan; NAN VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2022.
9 Halaman dan 1 Lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 35 Tahun 2022
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 33 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; dan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah yang tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat