Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku 2022-2024
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BD. NO. 2022/278, LL PROVINSI MALUKU : 4 HLM.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku 2022-2024
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih perlu menyusun road map reformasi birokrasi. Untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
Pemerintah Provinsi Maluku dan penyelenggaraan pelayanan publik perlu penyusunan road map reformasi birokrasi. Sehubungan dengan diundangkannya Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 maka Peraturan Gubernur
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi Maluku 2020-2024 perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2022-2024.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku 2022-2024.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 61 Seri E: https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46346/2022PGJATIM0035061.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Di Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian arah pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil perlu adanya pola karier yang merupakan pola pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang menggambarkan alur pengembangan karier dan menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara unsur- unsur karier;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara
Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pengawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pengawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 1606);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1225);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 835);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 526);
16. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Pola Karier
Pegawai Negeri Sipil;
17. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 82 Tahun 2017 tentang Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 129 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 tentang Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
Pola Karier PNS dilaksanakan atas dasar prinsip:
a. kepastian;
b. profesionalisme;
c. transparan;
d. integritas;
e. keadilan;
f. nasional; dan g. rasional.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 61 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 71024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2013 Tentang Biaya Operasional Pendidikan Pada Sekolah/Madrasah Swasta Melalui Belanja Hibah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pengawasan Badan Pemeriksa Republik Indonesia Keuangan Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 16.A/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/ 05/2017 tanggal 29 Mei 2017, Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2013 tentang Biaya Operasional Pendidikan Pada Sekolah/Madrasah Swasta Melalui Belanja Hibah Tahun Anggaran 2013 perlu dicabut
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2013 tentang Biaya Operasional Pendidikan Pada Sekolah/Madrasah Swasta Melalui Belanja Hibah Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013 Nomor 65009), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
mencabut Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2013
tidak ada
2 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kelembagaan Pengelola Irigasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan
Daerah Daerah Istimewa Yogyakata Nomor 7 Tahun 2022
tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kelembagaan
Pengelola Irigasi;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan
Pasal 53 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakata Nomor 7
Tahun 2022;
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Bandung Pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa SMKN 3 Bandung pada Dinas Pendidikan sudah ditetapkan sebagai BLUD berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 900/Kep.78-BUMDINVESADBANG/2022. Sebagai imbalan atas penyediaan barang/jasa kepada masyarakat dari BLUD sebagaimana dimaksud, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dikenakan tarif layanan, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Bandung pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.79 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penarikan tarif layanan, pengurangan tarif layanan, evaluasi tarif layanan, pelaporan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
6 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 61 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ROADMAP NUSA TENGGARA BARAT HALAL INDUSTRIAL PARK
TAHUN 2022-2025
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata ruang wilayah Provinsi
Nusa Tenggara Barat yang efisien, berkelanjutan, dan berdaya
saing, perlu upaya untuk mendorong percepatan pengembangan
kawasan Nusa Tenggara Barat Halal Industrial Park. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 huruf c
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Rencana
Pembangunan Industri Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun
2021-2041, Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri,
Kawasan Industri, dan Sentra Industri Kecil dan Industri
Menengah dilaksanakan antara lain melalui Pembangunan
Industri Halal
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3
Tahun 2010, Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2021
Roadmap Nusa Tenggara Barat Halal Industrial Park yang
selanjutnya disebut Roadmap NTB HIP adalah peta jalan kawasan
industri halal untuk sinergi pemangku kepentingan dalam
pengembangan kawasan industri halal terpadu. Roadmap NTB HIP dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan pembangunan dalam
mengembangkan industrialisasi di kawasan NTB HIP.
Roadmap NTB HIP bertujuan:
a. sebagai panduan dalam pelaksanaan seluruh kegiatan
secara sistematis;
b. mengintegrasikan seluruh kegiatan dalam ruang lingkup
yang sudah di tetapkan; dan
c. sebagai acuan dasar terkait setiap perubahan yang akan
dilakukan dan kerangka kerja bagi seluruh pemangku
kepentingan.
Untuk efektifitas pelaksanaan Roadmap NTB HIP, dibentuk:
a. Tim Pelaksana Roadmap NTB HIP; dan
b. Sekretariat Tim Pelaksana Roadmap NTB HIP.
Tim Pelaksana Roadmap NTB HIP, paling sedikit terdiri atas unsur:
a. Perangkat Daerah Provinsi sesuai tugas pokok dan fungsi;
b. Akademisi; dan
c. Dunia Usaha atau Dunia Industri.
Tim Pelaksana Roadmap NTB HIP melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku
kepentingan dalam rangka percepatan pelaksanaan tahapan yang
telah ditetapkan dalam Roadmap NTB HIP. Susunan keanggotaan Tim dan Sekretariat Tim ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
-
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 61 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 62
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Data Gender dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan data gender dan anak, kinerja ukuran satu, penyelenggaraan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah sehingga diperlukan pedoman dalam pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaran Sistem Data Gender dan Anak, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab dalam melakukan Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak;
c. pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan huruf b, perlu berdasarkan bahwa Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277];
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927);
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak;
11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1429);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 Nomor 9);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 8).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS DATA
BAB III PENGELOLAAN DATA
BAB IV PENYELENGGARAAN
BAB V PENDANAAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
23 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 Nomor 878
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, perlu menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Th. 2002; UU No. 44 Th. 2009 std terakhir dengan UU No. 11 Th. 2020; UU No. 12 Th. 2011 std terakhir dengan UU No. 13 Th. 2022; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 1 Th. 2022; PP No. 23 Th. 2005 stdd PP No. 74 Th. 2012; PP No. 12 Th. 2019; Permendagri No. 80 Th. 2015; Permenkes No. 85 Th. 2015; Permendagri No. 79 Th. 2018; Permendagri No. 77 Th. 2020
PERGUB ini mengatur mengenai nama, obyek tarif dan subyek tarif; kegiatan yang dikenakan tarif; tarif layanan; tarif non playanan; komponen tarif; penetapan tarif; pelayanan khusus farmasi; kerjasama pelayanan dengan pihak ketiga; tata cara pemungutan dan penagihan; keringanan biaya pelayanan; penghapusan piutang; pengelolaan pendapatan; dan perubahan tarif RS
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
57 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur Ini Mengatur Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022 Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Objek dan Subjek PKB dan BBNKB;
Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
Ketentuan Lain Lain;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2022.
14 Halaman; Lampiran 2 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2022 NOMOR 53006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bangunan Gedung Hijau
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralwat Nomor 02/PRT/M/ 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 118 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 20 12 tentang Bangunan Gedung Hijau perlu diganti
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02 / PRT/ M/ 2015; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014
Bangunan Gedung Hijau adalah bangunan gedung yang memenuhi persyaratan bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip bangunan gedung hijau sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.
Bangunan Gedung yang dikenai persyaratan Bangunan Gedung Hijau meliputi: a. bangunan Gedung Baru; dan b. bangunan Gedung Eksisting.
Persyaratan teknis bangunan skala besar meliputi: a. efisiensi energi; b. efisiensi air; c. pengelolaan kualitas udara dalam ruang; dan d. penyediaan fasilitas pendukung pada lahan.
Efisiensi energi meliputi: a. Selubung Bangunan; b. Sistem Pengkondisian Udara; c. Sistem Pencahayaan Buatan; d. sistem transportasi dalam gedung; e. sistem kelistrikan; dan f. sistem energi terbarukan pada Bangunan Gedung.
Efisiensi air meliputi: a. nilai maksimum Laju Aliran; b. Meter Air pada sumber air Bangunan Gedung; c. Pemanenan Air Hujan; dan d. Air Daur Ulang.
Pengelolaan kualitas udara dalam ruang meliputi: a. kontrol sensor karbon monoksida (CO); dan b. kontrol sensor karbon dioksida (CO2).
Penyediaan Fasilitas Pendukung Pada Lahan meliputi: (1) Penyediaan fasilitas pendukung merupakan Bangunan Gedung Hijau harus memiliki fasilitas sarana parkir sepeda sekurang-kurangnya 1 (satu) rak sepeda untuk setiap kelipatan 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) luas lantai Bangunan Gedung. (2) Bangunan Gedung Hijau dengan peruntukan perkantoran, komersial dan pelayanan pendidikan yang terletak pada area pengembangan kawasan transit oriented development harus menyediakan fasilitas kamar mandi bagi pengguna sepeda sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah rak sepeda.
Persyaratan teknis bangunan skala sedang meliputi: a. efisiensi energi; dan b. efisiensi air; Efisiensi energi meliputi: a. Selubung Bangunan; b. Sistem Pengkondisian Udara; c. Sistem Pencahayaan Buatan; d. sistem transportasi dalam gedung; dan e. sistem energi terbarukan pada Bangunan Gedung. Efisiensi air meliputi: a. nilai maksimum Laju Aliran ; b. Meter Air pada sumber air Bangunan Gedung; dan c. Pemanenan Air Hujan. Persyaratan teknis bangunan skala kecil meliputi: a. efisiensi energi; dan b. efisiensi air. Efisiensi energi meliputi: a. Selubung Bangunan; b. Sistem Pengkondisian Udara; dan c. Sistem Pencahayaan Buatan. Efisiensi air mengikuti ketentuan laju air (flow rate) paling tinggi pada Alat Plambing yang digunakan pada Bangunan Gedung sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Penilaian persyaratan teknis wajib digunakan pada Bangunan Gedung Baru.
Persyaratan teknis Bangunan Gedung Hijau pada Bangunan Gedung Eksisting meliputi: a. konservasi energi; dan b. pelaporan, meliputi a. pelaporan konsumsi energi listrik tahunan; dan b. pelaporan konsumsi air tahunan.
Bangunan Gedung yang menggunakan sumber energi daniatau energi lebih besar atau sama dengan setara 6.000 (enam ribu) ton minyak per tahun wajib melakukan konservasi energi melalui manajemen energi, berlaku bagi Bangunan Gedung Eksisting. enyampaian laporan konsumsi energi listrik tahunan dan laporan air tahunan dikecualikan bagi pemilik/pengelola rumah besar.
Bagi pemilik/pengelola Bangunan Gedung yang tidak menyampaikan laporan konsumsi energi listrik tahunan dan laporan air tahunan dapat dikenai sanksi administratif.
Insentif dapat diberikan kepada: a. pemilik dan/atau pengelola Bangunan Gedung Hijau; dan b. pemilik dan/atau pengelola Bangunan Gedung yang dikenai persyaratan Bangunan Gedung Hijau, berupa insentif non-fiskal lain yaitu publikasi dan/atau promosi yang dilakukan melalui jaringan media elektronik dan/atau media lainnya.
Pembinaan dilakukan dalam bentuk: a. sosialisasi dan diseminasi Peraturan Gubernur ini melalui media elektronik, perpustakaan, dan media lainnya; b birribingan, supervisi, dan konsultasi; dan/atau c. pelibatan TABG dalam proses penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau.
dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.
Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Gubernur ini secara teknis dan operasional dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau
kawasan transit oriented development diatur dalam Peraturan Gubernur.
36 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat