Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Luar Biasa Negeri Semarang sebagai Satuan Kerja pada Unit Pendidikan Luar Biasa Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa untuk kelancaran layanan pendidikan dan
peningkatan keterampilan bagi anak-anak luar biasa
serta membantu peserta didik yang menyandang cacat
fisik dan atau mental, perilaku dan sosial, agar mampu
mengembangkan sikap, pengetahuan dan keterartipilan
sebagai pribadi maupun anggota masyarakat dalam
mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan
sosial, budaya dan atau sekitar, telah ditetapkan
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor
420.8/72/2004 tentang Pemberian Izin Pendirian
Sekolah Luar Biasa Negeri Semarang ;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata
Kerja Sekolah Luar Biasa Negeri Semarang Sebagai
Satuan Kerja Pada Unit Pendidikan Luar Biasa Propinsi
Jawa Tengah ;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670);
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301 );
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389 );
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara - Republik Indonesia Tahun 20G4 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 );
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat Dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa ( Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 1991 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3460 ); 8.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun
2001
tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Pemukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah ( Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26 );
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2002
tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Pemukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah ( Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 15); 10.
Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 0491/U/1992 tanggal 30 November 1992 tentang Pendidikan Luar Biasa;
11.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 420.8/72/2004 Tentang Pemberian Izin Pendirian Sekolah Luar Biasa Negeri Semarang;
Materi Pokok Pergub ini adalah: (1)
(2)
Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk Sekolah Luar Biasa Negeri Semarang.
Sekolah Luar Biasa sebagaimana dimaksud merupakan satuan kerja dari Unit PLB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2005.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perawatan, Santunan Cacad dan Uang Duka bagi Anggota Hansip
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota
HANSIP di Propinsi Jawa Tengah telah dikeluarkan Keputusan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2003 tanggal 26 Maret
2003 tentang Perawatan, Santunan Cacad dan Uang Duka Bagi
Anggota HANSIP;
b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dewasa ini, maka
Keputusan Gubernur Jawa Tengah tersebut huruf a sudah tidak
sesuai lagi, oleh karena itu perlu dicabut dan menetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Perawatan, Santunan
Cacad dan Uang Duka Bagi Anggota HANSIP;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: L Undang - undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437);
3. Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan/ Pangab Dan
Menteri Dalam Negeri Nomor : Kep/37-XI/1975 tentang Petunjuk
240 A Th. 1975
Pelaksanaan Pembinaan HANSIP - Wankamra;
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 tentang
Susunan Organisasi Dan Tatakerja Pertahanan Sipil Di Daerah ;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 1989 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Bagi Jajaran
Pertahanan Sipil Di Daerah.
Materi Pokok Pergub ini adalah: (1)
Anggota HANSIP yang menderita sakit atau mengalami kecelakaan tidak karena Tugas / Dinas berhak mendapat perawatan kesehatan pada PUSKESMAS atau Rumah Sakit Umum Pemerintah setempat.
(2)
Anggota HANSIP yang menderita sakit atau mengalami kecelakaan karena Tugas / Dinas berhak mendapat:
a.
Perawatan Kesehatan pada PUSKESMAS atau Rumah Sakit Umum Pemerintah setempat apabila sakit atau luka ringan.
b.
Perawatan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Pemerintah Pusat apabila Sakit atau Luka Berat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2005.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2003 tanggal 26 Maret 2003 tentang Perawatan, Santunan Cacad Dan Uang Duka Bagi Anggota HANSIP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2005
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 72 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penata Usahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 72 Tahun 2004 tentang Pedoman Penata Usahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005 yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 72 Tahun 2004, khususnya Lampiran Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 72 Tahun 2004 pada ketentuan Kriteria keadaan tertentu, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, maka dipandang perlu merubah Keputusan Gubernur Jawa Tengah tersebut dengan menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 72 Tahun 2004 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005 ;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833 ); 3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungi awab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor'4438);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3956);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021) sebagaimanh telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4165 ;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 204, tambahan Lembaran Negara
* Republik Indonesia Nomor 4024); 12.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4416);
14.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 77);
15.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun
2002
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Daerah
Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa
Tengah Tahun 2002 Nomor 117);
16.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun
2003
tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 111);
17.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2004
tentang Pokok-pokok Pengelolaan keuangau Daerah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 19 seri D Nomor 1);
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Keputusan Gubernur Jawa Tengah yang ditetapkan pada tanggal 28 Desember2004 Nomor 72 Tahun 2004 tentang Pedoman Penatausahaan PelaksanaanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah TahunAnggaran 2005 yang diundangkan dalam lembaran Daerah Propinsi JawaTengah Tahun 2004 Nomor 89 khususnya Lampiran Keputusan Gubernur JawaTengah Nomor 72 Tahun 2004 pada ketentuan Kriteria keadaan tertentu huruf a)sampai dengan huruf c) dan Ruang Lingkup dan tugas Pejabat Pengadaanbarang/jasa pada huruf a) sampai dengan huruf e) diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2005.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 72 Tahun 2004 tentang Pedoman Penatausahaan PelaksanaanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah TahunAnggaran 2005
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Taman Kanak-Kanak/Raudatul Atfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Luar Biasa, Pendidikan Non Formal, Usaha Kesehatan Sekolah, Kepemudaan, Olahraga Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan layanan dasar pendidikan yang meliputi standar isi, proses, kompetensi lulusan, ketenagaan, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan, penilaian pendidikan dan pengembangan telah ditetapkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 117 Tahun 2003 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), Pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Kepemudaan, Keolahragaan dan kebudayaan ;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan khususnya dengan diundangkannya Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah tersebut huruf a sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu mencabut dan menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK)/ Raudatul Atfal (RA), Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama
(SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Pendidikan Non Formal, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Kepemudaan, Olahraga Dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Gubernur;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Fungsi Dan susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan
Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan, Dan Telekomunikasi,
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian
Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas
Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun
2001
Nomor 26);
. 5. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2002
tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Pemukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 15); 6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 129.a/U/2004, tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan ;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Maksud dan tujuan SPM Pendidikan adalah untuk memberikan acuan kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota berkenaan dengan pelayanan minimal yang wajib dilakukan oleh para pengelola pendidikan, agar penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pendidikan dapat mencapai hasil sesuai indikator yang ditentukan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2005.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 117 Tahun 2003 tentang SPM Pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK,
SLB, Kepemudaan, Keolahragaan Dan Kebudayaan dinyatakan dicabut dan
tidak berlaku
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Induk Pengelolaan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan (Renduk Infokomhum) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2024
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam upaya menentukan arah kebijakan pengelolaan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan di Propinsi Jawa Tengah, diperlukan Rencana Induk, berupa gambaran tentang kondisi dan permasalahan; perumusan landasan dan strategi pengembangan sebagai pedoman dalam penyusunan program di bidang informasi, komunikasi dan kehumasan ;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, agar pelaksanaannya berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Rencana Induk Pengelolaan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan (RENDUK INFOKOMHUM) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 - 2024 ;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 4.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) ;
8.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8
Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan
Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan
Bimbingan Massal Dan Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Dan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 - 2008 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 109);
10.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2002 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan Propinsi Jawa Tengah ;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Rencana Induk Pengelolaan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan Propinsi Jawa Tengah merupakan dokumen strategi kebijakan makro filosofis bagi Badan, Dinas, Biro, Kantor dan Satuan Kerja di Lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah serta Lembaga Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan Kabupaten / Kota se Jawa Tengah dalam merencanakan dan melaksanakan Pembangunan bidang Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan Tahun 2005 - 2024. Rencana Induk Pengelolaan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan (RENDUK INFOKOMHUM) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 - 2024, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2005.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a bahwa dalam rangka meningkatkan mutu sumber daya
manusia agar dapat bersaing dalam pasar kerja tingkat
nasional dan internasional, maka perlu dikembangkan
sistem standarisasi dan sertifikasi kompetensi yang
secara nasional telah dikembangkan sistem sertifikasi
kompetensi kerja melalui pembentukan Badan Nasional
Sertifikasi Profesi dan Lembaga Sertifikasi Profesi;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a, agar pelaksanaan
dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi dapat
berdayaguna dan berhasilguna, maka dipandang perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang
Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi Propinsi Jawa
Tengah;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3274);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar
Dagang Dan Industri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3346);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833); 5.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
6.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indosesia Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indosesia Nomor 4437);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408);
10. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pembentukan Panitia Kerja Badan Sertifikasi Profesi Propinsi Jawa Tengah;
Materi Pokok Pergub ini adalah: BKSP adalah organisasi non struktural yang bersifat independen yang bertanggung jawab atas koordinasi penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Propinsi di Jawa Tengah. Susunan Organisasi BKSP terdiri dari:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Wakil Ketua merangkap Anggota;
c. Sekretaris merangkap Anggota;
d. Bendahara merangkap anggota; e. Komisi merangkap Anggota;
f. Anggota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2005.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 26 Tahun 2004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Pengelolaan Sumber Daya Wilayah Pesisir dan Laut Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2004 - 2013
ABSTRAK:
a. bahwa
wilayah
pesisir
memiliki
nilai
strategis
berupa
potensi sumberdaya
alam
dan
jasa-jasa
lingkungan
yang
sangat
rentan
terhadaP
berbagai
perubahan akibat
Pembangunan
Fenomena
seperti
ini memberikan
konsekuensi
kepada
daerah
untuk
merumuskan
rencana
-
rencana
pembangunannya
secara
komprehensif
dengan
menyesuaikan
pada
berbagai
perubahan
dan
perkembangan
yang
terus
bergerak
dengan
laju
cepat;
b.
bahwa
untuk
pengembangan
pemanfaatan
potensi
sumberdaya pesisir
dan laut
daerah
perlu
diatur
secara
terencana,
terpadu
dan
berkelanjutan
sehingga
Rencana
pengbmbangan
dan
pemanfaatan
sumberdaya
wilayah pesisir
dan laut tersebut perlu
disusun
dalam
bentuk
Dokumen
Rencana
Strategis
Pengelolaan
Sumberdaya
Wilayah
Pesisir
dan Laut
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Tahun
2004-2013 yang
berperan
dalam menentukan
visi
dan
misi serta
fujuan
dan
sasaran
berkaitan
dengan pengelolaan
sumberdaya
wilayah
pesisir
dan
laut serta penetapan
strategi
untuk
mencapai
tujuan
yang
telah
dicanangkan;
bahwa
sehubungan
dengan
hal-hal
tersebut
di atas
dipandang
perlu
menetapkan
Rencana
Strategis
Penge.lolaan
Sumberdaya
Wilayah
Pesisir
dan Laut
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Tahun
2004 -2013
dengan
Keputusan
Gubernur
Sulawesi
Tenggara;
1. Undang-Undang
Nomor
13 Tahun
1964
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964
tentang
Pembentukan
Daerah Tk. I Sulawesi
Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi
tenggara,
dengan mengubah
Undang-
Undang
Nomor
47 Prp Tahun 1960
tentang Pemberntukan Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Utara-Tengah
dan
Daerah
Tingkat
I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran
Negara
RI Tahun
1964
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 9
Tahun
1985,
tentang Perikanan
(Lembaran
Negara
Tahun l985 Nomor
46, Tambahan
Lembaran
Negara Nomor 3259)
Rencana Strategis Pengelolaan Sumber Daya Wilayah Pesisir Dan Laut Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2004 - 2013
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 25 Tahun 2004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Umum Pelaksanaan Koordinasi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) di Lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam
rangka
tertib
lenggaraan
pemerintahan
dan
ter-
wujudnya
paduserasi
pelaksanaan
kebij aksanaan
pembangunan
khususnya
Sumber
Daya
Manusia
Penye-
(SDM)
di
Provinsi
Sulawesi
Tenggara,
dipandang
perlu
.
memantapkan
pengaturan
tentang
Koordinasi
penyelenggaraan
pendidikan
dan
pelatihan
(DIKLAT)
semua
lnstansi/Unit
kerja;
b.
penyeleng
garcanpendidikan
dan secara
terprogram yang
berkualitas
dan
dalam
rangka pengembangan
tugas-tugas
fungsional
pendidikan.
dan
pelatihan
di
lingkungan
Provinsi
Sulawesi
Tenggar4
perlu
memantapkan
mekanisme
penyelenggarrnn
program
diklat melalui
wadah koordinasi
kegiatan
fungsional
Lembaga
DIKLAT
;
bahwa
untuk
maksud
butir a
dan b
di
atas,
perlu
ditetapkan
Petunjuk
Umum
Pelaksanaan
Koordinasi
Penyeleng-
garaan
Pendidikan
dan
Pelatihan
di
lingkungan
Provinsi
Sulawesi
Tenggarq
dengan
Keputusan
Gubernur Sulawesi
Tenggara.
1. Undang-undang
Nomor 13
Tahun 1964
tentang
Penetapan
Peraturan Pemerintah
Pengganti
Undang-undang
Nomor 2
Tahun
1964
tentang Pembentukan
Daerah
Tingkat
I Sulawesi
Tengah dan
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi Tenggara
dengan
mengubah
Undang-undang
Nomor
47
Tahun 1960
tentang
Pembentukan
Daerah Tingkat
I Sulawesi
Selatan-Tenggarc (Lembaran
Negara
Tahun
1964
Nomor
94, Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
2687);
2. Undang-undang
Nomor
22
Tahun
1999
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara
Tatrun
1999
Nomor
60,
Tambahan
Lembaran
Negara
3839);
'
Undang-undang
Nomor
8
Tahun
tentang
Pokok-Pokok
Nomor
1974
KePegawaian
(Lembaran
Negara
Tahun
1974
Nomor
5
5,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3041)
'
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-undang
Nomor
Tahun
1999
(Lembaran
Negara
Tahun
1999
Nomor
169,
Tambahan
Negara
Nonior
3890)
Undang-undang
;
43
Lembaran
Nomor
20
Tahun2003
tentang
Sistem
PendidikanNasional
(L.N.Tahun
2003
Nomor
Peraturan
Pemerintah
78
);
Nomor
6
Tahun
1988
tentang
Koordinasi
Vertikal
Daerah
;
Peraturan
Pemerintah
Nomor
2000
tentang
Wewenang
Pemerintah
Kewenangan
Otonom
;
Instansi
25
Tahun
Provinsi
sebagai
Daerah
Peraturan
"Pemerintah
dan
Nomor
84
Tahun
2000
tentang
Pedoman
Orga-
nisasi
Perangkat
Daerah;
8.
9.
10.
t1
12.
13.
t4.
Peraturan Pemerintah Nomor I
05 Tahun
2000 tentang
Pengelolaan dan
Per-
tanggung
jawaban
Keuangan
Daerah
Peraturan Pemerintah
Nomor
I
0
1
Tahun
2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan
Jabatan
Pegawai Negeri Sipil
;
Peraturan
Pemerintah
Nornor
20 Tahun
2001
tentang Pembinaan dan
Peng-
awasan atas Penyelenggaraan
Pemerintatran
Daeratr
;
Keputusan Presiden
Nomor
64
Tahun
1984 tentang
Pencabutan KEPPRES
Nomor 20
Tahun 1981
tentang
Koordinasi
Pengendalian dan
Peng-
awasan Pembangunan
di Daerah;
lnstruksi
Presiden
Nomor
15
Tahun
1983
tentang
Pedoman Pelaksanaan
Pengawasan;
Instruksi Presiden
Nomor
7 Tahunl999
tentang Akuntabilitas
Kinerja
Instansi
Pemerintah.
Keputusan Kepala Lembaga
Ad-
ministrasi
Negara Nomor 193/Xlfi/l0l
612001 tentang Pedoman Umum
Pendidikan dan Pelatihan
Jabatan
Pegawai
Negeri Sipil.
15.
16.
Keputusan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
3
8
Tahun
2002
tentang
Pendidikan
dan
Petatihan
Kepemimpinan
di
Jajaran
Praj
abatan
dan
Departemen
Dalam
Negeri;
Peraturan
tentang
DaerahNomor
15
Tahun
2001
Perubahan
atas
Peraturan
Daerah
Nomor
05
Tahun
2000
tentang
Pembentukan
Organisasi
Perangkat
Sulawesi
Daerah
Provinsi
Tenggarasebagaimana
diubah
dengan
Nomor
02
Tahun
2001
;
Peraturan
17.
lnstruksi
Menteri
Dalam
Negeri
18
Tahun
1989
tentang
Pelaksanaan
Peraturan
telah
Daerah
Nomor
Petunjuk
Pemerintah
Nomor
6
Tahun
1988
tentang
di
Daerah
Koordinasi
Kegiatan
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN KOORDINASI
BAB III PELAKSANAAN KOORDINASI PERENCANAAN PROGRAM DIKLAT
BAB IV KOORDINAS PELAKSANAAN KEGIATAN
BAB V PELAKSANAAN KORDINASI PELAPORAN
BAB VI PELAKSANAAN KORDINASI PENGAWASAN
BAB VII PELAKSANAAN KOORDINASI PEMBINAAN
BAB VIII HUBUNGAN ANTAR INSTANSI
BAB IX SANKSI
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 22 Tahun 2004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategi Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2004
ABSTRAK:
a.
bahwa
dalam
rangka
peningkatan mutu
pelayanan kesehatan hagi
masyarakat
Sulawesi
Tenggara, diperlukan
adanya
perencanaan
yang
terpadu dan
dapat
dipertanggung
jawabkan
dalam
bentuk
Rencana
Strategis
Rumah Sakit
Umum
Daerah
Provinsi Sulawesi
Tenggara;
bahwa
Rencana
Strategis
Rumah Sakit
Ijmum
Daerah Provinsi
Sulawesi
Tenggara
merupakan
dokumen
perencanaan
taktis strategi
yang
menjabarkan
permasalahan
dalam
pelayanan kesehatan,
program
dan kegiatan
yang akan
dilaksanakan
memecahkan
Permasalahan
terencana.
dan
bertahaP
;
bahwa
Rencana
Strategi
Rumah
Sakit
Umum
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
meruPakan
penilaian
terhadap
untuk
secara
tolak
ukur
pertanggungi
awaban
Direktur
yang
harus
ditetapkan
Keputusan
Gubernur;
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
huruf
a,
b
dan
c
tersebut,
maka
Perlu
menetapkan
Rencana
Strategis
Rumah
Sakit
Umum
Daerah
Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2004-2008 dengan
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
PenetaPan
PerPu
Nomor:
2
Tahun
1964
tentang
Pembentukan
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Tengah
dan
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Tenggara
dengan
mengubahUndang
Undang
Nomor
:
47 P eratwan
Pemerintatr
Tahun
Daerah
Tingkat
I Sulawesi
Utara
- Tengah
dan,
1960
tentang
Pembentukan
Daerah
Tingkat
I Sulawesi
Selatan
Tenggara
(
Lembaran
Negara
Tahun
1964
Nomor
:9f,Tambahan
Negara
Nomor:
2687);
2. Undang-undang
Nomor
23
Tahun
1992
3.
4.
5.
6.
tentang
Kesehatan
(Lembaran
Tahun
1992
Nomor
:
100,'Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3495);
Undang-undang
Nomor 22
Tahun
1999
tentang Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara Tahun 1999
Nomor
60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor
383e);
Undang-undang
Nomor 25 Tahun
1999
tentang Perimbangan
Keuangan
antara
Pemerintah Pusat
dan
Daerah
(Lembaran
Negara Tahun 1999
Nomor
7
2,
T arrtb ahan
L emb
aran Ne
gara
Nom
or
3848);
Peraturan
Pemerintah
Nomor 25
Tahun
2000 tentang
Kewenemgan
Pemerintah
dan
Kewenangan
Provinsi
sebagai
Daerah
Otonorr,
(
Lembaran Negara
Tahun
2000
Nomor 54,
TaiTibahan
Lembaran
Negara Nomor
3952);
Peraturan
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Nomor
3
Tahun
1999
tentang
Organisasi dan Tata
Kerja
Rumah
Sakit
Umum Daerah Provinsi
Daerah Tingkat
I Sulawesi
Tenggara;
7.
Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 3
Tahun
2003
tentang
Program Pembangunan
Daerah
(PROPEDA)
Provinsi
Sulawesi
Tenggara Tahun
2003-2007
;
8. Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor
4 Tahun 2003
tentang
Rencana
Strategi
Daerah
(RENSTRADA)
Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun
2003-2007.
BAB
I
BAB II
BAB
III
BAB
IV
BAB
V
BAB
VI
BAB
VII
BAB
VIII
provinsi
piovinsi
sulawesi
Pendahuluan
Gambaran
Umum
RSttD
Provinsi
Sultra
Visi,
Misi
dan
Nilai-nilai
Dasar
Pencemaran
Lingkungan
Faktor-faktor
Penentu
Keberhasilan,
Tujuan
dan
Sasaran.
Strategi,
Program
dan
Kegiatan
Penilaian
dan
Evaluasi
Kinerja
Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 21 Tahun 2004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Paket Pelayanan Esensial bagi Keluarga Miskin di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
bahwa
untuk
meningkatkan
pemerataan
b.
dan
mutu
pelayanan
kesehatan
bagi
keluarga
miskin disediakan
dana
melalui
Program
kompensasi
Pengurangan
Subsidi
Bahan
Bakar
MinYak
Bidang
Kesehatan
(PKPS-BBM
BIDKES)
oleh
Pemerintah
Pusat
yang langsung
dialokasikan
ke Rumah
SakiU
bahwa
untuk
mencapai
hasil
Yang
berdayaguna
dan berhasilguna
dalam
penggunaan dana
tersebut
pada
butir
a,
dipandang
perlu menyusun
Paket Pelayanan
Esensial
(PPE)
Yang
ditetapkan
Sulawesi
dengan
Keputusan
Gubernur
Tenggara;
bahwa
berdasarkan
pertirnbangan
huruf
a
dan
b
tersebut
maka
menetapkan
KePutusan
Sulawesi
Tenggara
pada
Perlu
Gubernur
tentang
Penetapan
Paket
Pelayanan
Esensial
Bagi
Keluarga
Miskin
di
Rumatr
Sakit
Umum
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
1. Undang-undang Nomor 13
Tahun
1964 tentang
PenetaPan Perpu
Nomor:
2
Tahun
1964
tentang
Pembentukan
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Tengah
dan
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Tenggara
dengan
mengubahUndang
Undang
Nomor
:
47
Peraturan
Pemerintah
Tahun
1960
teutang
Pembentukan
Daerah
Tingkat
Utara
- Tengah
dan,
Daerah
Sulawesi
Selatan
Tenggara
I Sulawesi
Tingkat
I
(
Lembaran
Negara
Tahun
L964
Nomor
:
94,
Tambahan
2687);
2. Undang-undang
Nom
or
23
Tahun
1
992
tentang
Kesehatan
(Lembaran
Negara
Tahun
1992
Nomor
:
100,
Tambahan Lembaran
Negara
Undang-Untlang
Nomor
22
Tahun
1999
tentans
DPemerintahan
Nom
or
3
49
5);
Undang
Undang
Nomor
22Tahun
1999
tentang
Pemerintahan
Daerah
(
Lembaran
Negara
Tahun
1
999 Nomor:
60, Thmbahan
Lembaran
Negara
Nomor:
383e);
Undang-undang
Nomor
25
Tahun
1999
tentang (Perimbangan
Keuangan
antara
Pemerintah
Pusat
dan Daerah
(Lembaran
Negara
Tahun
1999
Nomor
:
72,
Tambahan
Lembatan
Negara
Nomor:
3848);
Undang-undang
Nom
or :
25
Tahun
2000
tentang
Program
Pembagunan
Nasional
(
PROPENAS
)
Tahun
2000
- 2004
.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
: 25
Tahun
2000
tenting
kewenangan
Pemerintah
dan
Kewenangan
Provinsi
sebagai
Daerah
Otonom
(
Lembaran
Negara
Tahun
2000
Nomor
54, Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3952
Keputusan
Menteri
Kesehatan
R.I.
Nomor
553
I
Menkes /
SK /
M 2003
tentang
Pedoman
Pelaksanaan
PKPS
-
BBM
BIDKES
; 8.
Peraturan
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Nomor
3
Tahun
1999
tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Rumah
Sakit
Umum
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara,
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Paket Pelayanan Penetapan Esensial Bagi Keluarga Miskin Di Rumah Sakit Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat