Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Dirjen Bina Administrasi Keuangan
Daerah Nomor 973/378/BAKD Tanggal 19 April 2006 perihal
Penegasan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotoryang menegaskan perkembangan objek Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor yang meliputi bahan bakar yang
digunakan untuk menunjang kegiatan pada sektor industri,
usaha pertambangan, kehutanan, perkebunan, kontraktor
jalan, transportasi dan perusahaan sejenisnya, maka
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun
2002 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Perubahan
Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun
1998 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan sudah tidak
sesuai lagi sehingga perlu diadakan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a; perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara.
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Perpu Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan mengubah Undang - Undang Nomor 47
Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, *
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah ÿ
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19
Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
Undang-undang Nomor 10Tahun 2004Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaan Negara Nomor 4389);
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daeah (Lembaan Negaa Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437);
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daeah (Lembaan Negaa Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Nomor).
8
9
.
.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negaa Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaan Negara Nomor 3952);
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
tentang Pedoman Tata Caa Pemungutan Pajak Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Dalam Nomor 28 Tahun
2002 Tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan
Pelaporan Pajak Bahan Bakar Kendaaan Bermotor
11. Peatuan Mentei Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2004 Tentang
Perubahan Keputusan Mentei Dalam Negei Nomor 35 Tahun
2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak
Daerah;
12. Peatuan Mentei Dalam Negei Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peaturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 132
Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Pendapatan Daeah Provinsi Sulawesi Tenggaa;
14. Peatuan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peatuan Daeah Propinsi
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggaa Nomor 3 Tahun 1998
tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
15. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun
2002 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daaeah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor
3 Tahun 1998 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor.
Bebeapa ketentuan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 17Tahun
2002 tentang Pelaksanaan Peraturan Daeah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 3 Tahunl998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran
Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2001 Nomor 7) diubah pada Ketentuan Pasal 2 ayat (1), Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 3A dan 3B.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 28 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 159 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas-Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daeah Nomor 5 Tahun
2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Nomor 15 Tahun 2001
ketentuan Pasal 22, maka telah dibentuk UPTD dilingkungan
Dinas-Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Keputusan
Gubemur Sulawesi Tenggara
bahwa dengan adanya perkembartgan organisasi dan pergeseran
kewenangan tugas-tugas Pemerintahan ditingkat Departemen,
maka akan menpengaruhi pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan di Daeah termasuk Unit Pelaksana Teknis Dinas
khususnya dalam pelaksanaan koordinasi, pengalokasian
anggaran dan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada butir a dan b
diatas, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang
Perubahan atas Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggaa Nomor
159 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Dilingkungan Dinas-Dinas Provinsi Sulawesi
Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 Tentang Penetapan.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daeah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dan Daeah Tingkat I Sulawesi Tengah dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daeah Tingkat I Sulawesi Selatan -Tenggaa
(Lembaran Negaa Tahun 1964 Nomor 94 T.L.N. Nomor 2687);
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
.
Pokok Kepegawalan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
169 T.L.N Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeintahan
Daeah (Lembaan Negaa Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437). Sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daeah menjadi
Undang-undang (Lembaan Negara Tahun 2005 Nomor 108, Nomor 4548); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Peimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaan Negara Tahun 1999 Nomor 126, TLN Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negaa Tahun 2000 Nomor 54, Nomor 3952);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggaa Nomor 5 Tahun
2000 Tentang Pembentukan Organisasi Peangkat Daerah Sulawesi Tenggara yang telah beberapa kali mengalami
perubahan terakhir dengan Peratu ran Daerah Nomor 15
Tahun 2001.
Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 159 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Di Lingkungan Dinas-Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2006.
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 26 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Dewan Evaluasi Kota (DBK) Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pengeloiaan kualitas
Lingkungan Hidup diperkotaan, perlu adanya upaya untuk
rnendorong terwujudnya kepemerintahan yang baikdi bidang
lingkungan melalui pelakssnaan Program bangun Praja
b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu keterlibatan masyarakat
secara terpadu dalam Program Bangun Praja yang meliputi
unsure Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat,
Perguruan Tinggi, Tokoh Masyarakat dan kelompok Profesi
melalui waadh Dewan Evaluasi Kota (DEK).
c. Bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu membentuk Dewan Evaluasi Kota (DEK) Provinsi Sulawesi Tenggara
dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara,
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2687).
2. Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699)
3. Undang - Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemeintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 No. Lembaran Negara Nomor 4437)
125, Tambahan
4. Peraturan Pemerintah Nornor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Mengenal Dampak Lingkungan (Lembaan Negaa Tahun 1999
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838):
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negaa Tahun 2000 Nomor 54
Tambahan Lemabaran Negara Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negaa Tahun
2001 Nomor 62, Tambahan Lembaan Negara Nomor 4095);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang
Ponyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Tahun 2001 Nomor 77
4106).
,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
8. Keputusan Menteri Negara Ungkungan Hidup RI Nomor 93
Tahun 2004 tentang Program Barigun Paja
.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN DAN TUGAS
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V TATA KERJA
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2006.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberdayaan Badan Pengawasan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memaksimalkan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 148 Tahun 2001 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Pengawasan Provinsi Sulawesi Tenggara.
b. bahwa penyesuaian tugas pokok dan fungsi Badan Pengawasan tersebut dimaksudkan adalah dalam rangka meningkatkan pemberdayaan Badan Pengawasan di bidang pembinaan dan pengawasan fungsional baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk mencegah penyalahgunaan Kewenangan, Keuangan Negara, dan penyimpangan lain dalam penyelenggaraan Pemerintahan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, maka sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah tentang penataan organisasi perangkat daerah, perlu menetapkan peraturan Gubernur tentang Pemberdayaan Badan Pengawasan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat Sulawesi Tenggara dan Daerah Tingkat Sulawesi Tengah dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94 TLN Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 TLN Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 TLN Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 125 TLN Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Pembangunan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 126 TLN Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54 TLN Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197 TLN Nomor 4018);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001.
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan Pengawasan atas Pemerintahan Daerah Provinsi
Bab III Penganggaran Pengawaan dan Sasaran Lainnya
Bab IV Pelaporan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (SATKORLAK PBP)
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan penataan kelembagaan
perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai
Peraturan Daerah Nomor 15Tahun 2001 yang berimplikasi
kepada penggabungan dan pembentukan kembali beberapa
unit kerja Tingkat Provinsi dan berlakunya Peraturan
Presiden RI Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi
Nasional Penanganan Bencana, serta adanya pergantian
Pejabat instansi yang terkait dengan organisasi SATKORLAK
maka dalam rangka efesiensi dan efektifitas tugas
Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi,
SATKORLAK PBP Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 217 Tahun
2001 perlu dilakukan peninjauan kembali;
.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a diatas, dipandang
perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan
Bencana dan Penanganan Pengungsi (SATKORLAK PUP)
Provinsi Sulawesi Tenggara
1. Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Provinsi sebagai Daerah Otonom Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 165);
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 84 Tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 155);
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1095);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2006, Tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana;
8. Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001.
Bab I Pembentukan, Kedudukan dan Tugas
Bab II Organisasi dan Tata Kerja
Bab III Tata Kerja
Bab IV Pembiayaan dan Bantuan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 217 Tahun 2001 tentang SATKORI-AK Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Susunan Nomor Kohir Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Nomor Register Surat Kuasa untuk Menyetor (SKUM) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk Tahun Pajak 2006 dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa Susunan Nomor Kohir Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB) dan Nomor Register Surat Kuasa Untuk Menyetor
(SKUM) Bea BalikNama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang
ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 04 Tahun 2004 sudah berakhir masa berlakunya pada
tanggal 31 Desember 2005, sehingga perlu ditinjau dan
ditetapkan kembali;
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut di atas dipandang
perlu menetapkan Susunan Nomor Kohir Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) dan Nomor Register Surat Kuasa Untuk
Menyetor (SKUM) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-
KB) untuk tahun Pajak 2006 dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964
tentang
Pembentukan
Daerdh
Tingkat
I Sulawesi
Tengah
dan
Daerah
Tingkat
I Sulawesi
Tenggara
dengan
nrenqubah
UndarE-UMang
Nomor
47 Prp.
Tahun
1960
tentang
Pem-bentukan
Daerah
Tingkat
I Sulawesi
Utara
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Selatan-Tenggara
Negara
Tahun
1964
Nomor
Z
-Tengah
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
2687);
Undang-Undang
Nomor
14Tahun
1992
tentang
lalu
Lintas
dan
nngku;tan
:alan
Undang-Undang
Penyel&ian
dan
(Lembaran
(Lembaran
Negara
Tahun
1992
Nomor
49);
Nomor
17
Tahun
1997
tentang
Badan
(Lembaran Negara
Tahun
1997
Nomor'10,
Tambahan
Undang-Undang
Sengketa
Pajak
Lembaran
Negara
Nomor
3584);
Nomor
18
Tahun
1997
tentang
Pajak
Daemh
dan
Ritribusi
Daerah
(Lembaran Negara
Tahun
1997
Nomor
41,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3585)
sebagaimana
telih
diubatr
dengan
Undang-Undang
Nomor
34
Tahun
2000
(Lembaran
Negira
Tahun
2000
Nomor
246,
Tambahan
iembaran
Negara
Nomor
4048);
Undang-Undang
Nomor
19
Tahun
1997 tentang
eajak
6engan
5urat
Paksa
Penagihan
(Lembaran Negara
Tahun
1997
tlomor
42]
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3686)
sebagaimana
telah
dirubah
dengan
Undang-UndarE
Nomor
19
(Lembaran
Negara
Tahun
2000
Nomor
129
Tambahan
Lembaran
fanu-n
ZOOO
Negara
Nomor
3987);
Undang-undang
Nomor
32
Tahun
2004Tentang
oaeralilLembann
Pemerintahan
NegaG
Tahun
2004
Nomor
125,
Tambahan
Lembaran
Nomor
4437);
Undang-Undang
Nomor
33
Tahun
2004 tentang
Perimbangan
Keuan-gan
antara
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
(Lembaran
NegarJTahun
2004
Nomor
126,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor,l438);
Perafuran
Pemerinbh
Nomor
44Tahun
1993 tentang
Kendaraan
dan
Pengemudi
(Lembaran
Negara
Tahun
1993
Nomor
64,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3530);
9. Peraturan
Pemerintah
Nomor
25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan
Pemerintah
dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah
Otonom
(Lembaran
Negara Tahun 2000
Nomor 54,
Tambahan
Lembaran
Negam
Nomor 3952);
10.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
65 Tahun
2001 tentang Pajak
Daerah
(Lembaran
Negara
RI
Tahun 2001
Nomor
118,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
4138);
11. lcprtusan
Menteri
Dalam Negeri
Nornor l7oTahun
1997
tentang
Pedoman
Tata Cara
Pemungutan
Pajak Daerah;
12. Keputusan
Menteri
Dalam Negeri
Nomor l73Tahun
1997 tentang
Tata Cara
Pemerikaan di
bidang
Pajak Daerah;
13. Kepuh$an
Menteri
Dalam
Negeri Nomor
43 Tahun
1999
tentang
Sistem
dan Prosedur
Administrasi
Pajak
Daerah, Retribusi
Daerah dan
Penerimaan
Pendapatan
Lain-Lain;
14. Keputusan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor2gTahun
2002 tentang
Pedoman
Pengurusan,
Pertanggung
jawaban
dan Pengawasan
Keuangan
Daerah serta
Tata
Cara Penyusunan
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daemh,
Pelakanaan
Tata Usaha
Keuangan
Daerah dan
Penyusunan
Perhitungan
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah:
15. Peraturan
Daerah
Provinsi
SulawesiTenggara
Nomor 8
Tahun
2001 tentang
Pajak
Kendaraan
Bermotor
dan
Kendaraan di
Atas
Air
(Lembaran
Daerah
Provimi
SulawesiTenggara
Tahun
2001 Nomor
8);
16, Peratucn
Daerah
Provinsi
SulawesiTenggara
Nomor 10
Tahun
2001 tentang
Bea Balik
Nama
Kendaraan
Bermotor
dan
(Lembaran
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Tahun 2001
Nomor
10);
Susunan Nomor Kohir Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dan Nomor Register Surat Kuasa Untuk Menyetor (SKUM) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Untuk Tahun Pajak 2006 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
2 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2006
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 403 Tahun 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2006;
b. bahwa Permohonan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2006 yang diajukan oleh PT. Bakri Prima Moramo telah dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara dan menghasilkan Kesepakatan dengan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesi (DPD APINDO), Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI), Federasi Serikat Pekerja Maritim (FESPEM);
c. bahwa berdasarkan pasal 90 ayat (2) Undang-undang Nomor: 13 Tahun 2003 bagi Pengusaha yang tidak mampu membayar Upah Minimum dapat dilakukan penangguhan;
d. bahwa Kondisi Perusahaan PT. Bakri Prima Moramo yang belum memungkinkan untuk melaksanakan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara maka dapat dipertimbangkan untuk diberikan penangguhan;
e. bahwa sehubungan dengan pertimbangan butir a, b, c, dan d tersebut di atas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2006 untuk Perusahaan PT. Bakri Prima Moramo.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, Tengah, dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor RI 2687);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 No. 125 Tambahan Lembaran Negara No. 4437);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi kegiatan instansi vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6. Keputusan Presiden No. 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep. 226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 01/Men/1999 tentang Upah Minimum.
1. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 403 Tahun 2006 tanggal 10 November 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara.
2. Permohonan Penangguhan Pelaksanaan Ketetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2005 diajukan oleh PT. Bakri Prima Moramo No. 22/BPM/DOI/2005 tanggal 20 Desember 2005.
3. Kesepakatan Bersama Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPD APINDO), Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI), Federasi Serikat Pekerja Maritim (FESPEM) dengan Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 560/26 tanggal 12 Januari 2006.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
2 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun 2006
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam
rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa atas dasar hal tersebut diatas, dan menyediakan
pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani.
dipandang perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2006 dengan keputusan Gubernur Sulawesi
Tenggara
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Perpu No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan mengubah Undang-Undang No. 47 Perpu
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah T'ingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaan Negara Tahun 1964 No.
94,Tambahan Lembaran Negara No. 2687);
2
3
4
5
6
7
8
9
.
.
Undang-Undang No. 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan- K
etentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Flewan
(lembaran Negara Tahun 1967 No. 10 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2824);
Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi
daya Tanaman ( Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
.
.
Konsumen ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Nornor 3478).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaan Negaa Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
.
Nomor 4411).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004
Nornor 125, Tambahan Lembaran Negaa Nomor 4437).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaan
.
.
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006
(Tambahan Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 133,
Tambahan Lembaan Negara Nomor 4571).
Peaturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara 3952)
Peratuan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman fLembaan Negaa Tahun 2001 Nomor
14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079);
10. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/Kpts/TP.260/l/
2003 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk
An-Organik;
11. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
70.MPP/Kep/2/2003 tentang Keputusan Menteri
Perindusbian
dan Perdagangan Nomor
3 06,lMPPlKepl4l
2003.dan
KeDutusan Menteri
Perindustrian dan
Perdagangan
Nomor 3 S6IMPP
I
Kepl5lz0O4tentang
Pergadaan dan
Penyaluran Pupuk
BersubsHi
untuk
Sektor
Perbnian;
Keputusan menteri Pertanian
Nomor 237
lKofl/Ol.zlql
2003
tentang
pedoman
Pengawasan
Pengadaan,
Peredaran
dan Penggunaan
Pupuk An-Organik;
fcputusan Menteri Pertanian
Nomor 3zglKWlOf.2IOl
4l
2003 tentang
Pengawasan Formula Pupuk
Anorganik.
Kepuhisan
Menteri Perird6bhn dan Perdagangan
Nomor
634lMPPlKepl9l2OO2,
tentang Ketentuan dan Tata
Cara
Pengawasan Barang dan
abu Jasa
yang
Eeredar di Pasar
15. Peraturan
Menterl Pertanian
Nomor sos/Kpts/SR.
130/
1212005 tentang lcbutuhan
dan HargE Eceran
Tertinggi
(HFD
Pupuk Bersubsudi untuk sektor
Pertanian Tahun
Anggaran
2006
Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun 2006
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2006.
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006, Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 Terdiri Dari: 1. Pendapatan; 2. Belanja; 3. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Balai Pelatihan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diserahkannya beberapa Balai Pelatihan kepada daerah sebagai konsekuensi Otonomi Daerah, maka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta pemanfaatan fasilitasnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas Balai Pelatihan pada UPTD Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka pemanfaatan fasilitas, sebagai salah satu jenis retribusi, perlu dipungut retribusi pemakaman kekayaan daerah;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa pelaksanaan retribusi daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi.
Sulawesi
Tenggara
tentang
Pengelolaan
Laboratorium
Kemetrologian
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, Tengah, dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 1110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
10. Peraturan Daerah Tingkat I Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2001.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBYEK, SUBYEK, DAN GOLONGAN RETRIBUSI
BAB III WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VI KEWENANGAN PEMUNGUTAN
BAB VII KEWAJIBA MEMBAYAR RETRIBUSI
BAB VIII TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB IX KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
BAB X SANKSI ADMINISTRASI
BAB XI TATA CARA PENGGUNAAN PENDAPATAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI RETRIBUSI PEMANFAATAN FASILITAS BALAI PELATIHAN
BAB XII KETENTUAN PIDANA
BAB XIII PENYIDIKAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2006.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat