Rincian tugas dan tata kerja badan perencanaan pembangunan daerah provinsi papua barat
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 102
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat
Provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga
Teknis Daerah Provinsi Papua Barat telah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 dan
diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat
Nomor 35;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pelayanan Satuan Kerja
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua Barat
untuk mencapai dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat, maka
perlu ditetapkan rincian tugas dan tata kerja Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, maka perlu ditetapkan denqan Peraturan Gubernur
Papua Barat.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1969; Undnag-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur mengatur mengenai Rincian Tugas Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
21 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 22 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2006 dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 35 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan, Wewenang, dan Tugas Pejabat Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pejabat Pelaksana Harian di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 21 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Uji Kompetensi dan Kelayakan Pengangkatan Calon Pejabat Struktural dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa jabatan yang diberikan kepada seseorang
Pegawai Negeri Sipil pada dasarnya merupakan
kepercayaan dari Pemerintah atas
kemampuan, ketrampilan, pengalaman, keahlian dan
prestasi yang dimiliki oleh seorang Pegawai dengan
memperhatikan persyaratan kepegawaian sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
b. bahwa untuk lebih menjamin kelancaran,
obyektivitas dan kualitas pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil dalam jabatan Struktural dan
fungsional, periu adanya tatacara uji kompetensi
dan kelayakan pengangkatan dalam jabatan
strktural dan fungsional Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b tersebut diatas, maka
perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang tata Cara uji kompetensi dan
kelayakan Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Di lingkungan Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara.
1, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor : 47 Prp. Tahun 1960
tentang Rembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor: 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor : 3890) sebagaimana telah di ubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor: 125; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
sebagai mana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008,
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2005 ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979
tentang Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Pegawai Negeri ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1979 Nomor 17, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3134);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979
tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3149);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3176);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000
tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4017); sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4193);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4194);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000
tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai
Negeri Spil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007* Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun
2005 Pedoman Penilaian Calon Sekretaris Daerah
Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pejabat
Struktural Eselon II di lingkungan Kabupaten/Kota;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun
1993 tanggal 27 Pebruari 1993 tentang
Pengangkatan Dalam Jabatan;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara;
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III AZAS DAN TUJUAN
BAB IV TUGAS, WEWENANG, UJI KOMPETENSI DAN KELAYAKAN
BAB V KEBIJAKSANAAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN
BAB VI PENGANGKATAN DALAM JABATAN
BAB VII PROSEDUR PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI DAN KELAYAKAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN
BAB VIII PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI DAN KELAYAKAN
BAB IX POKOK-POKOK MATERI DAN NILAI KUMULATIF UJI KOMPETENSI DAN KELAYAKAN CALON PEJABAT
BAB X PERPINDAHA JABATAN ATAU WILAYAH KERJA
BAB XI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 21 Tahun 2009
RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA INSPEKTORAT PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 101
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah maka Organisasi dan Tata Kerja ·Inspektorat
Provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lernbaqa Teknis Daerah Provinsi Papua Barat telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun
2009 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi
Papua Barat Tahun 2009 Nomor 35;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pelayanan satuan
kerja Inspektorat Provinsi Papua Barat guna mencapai dayaguna
dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan
dan pembinaan masyarakat, maka perlu ditetapkan rincian tugas
dan tala kerja Inspektorat Provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Papua Barat;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Rincian Tugas Dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
26 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 21 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penangguhan Pemberlakuan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan Dan Pekarangan Bagi Masyarakat Di Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa pembukaan lahan dan pekarangan bagi masyarakat di Kalimantan Tengah hampir di setiap tahunnya pada musim kemarau telah mengakibatkan kabut asap sehingga dapat menimbulkan dampak negatif bagi seluruh masyarakat luas;
b. bahwa telah tejadi kebakaran lahan yang luas serta menimbulkan kabut asap yang tebal di wilayah Kalimantan Tengah, yang tidak dapat sepenuhnya diatasi dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah;
c. bahwa sehubungan dengan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Penangguhan Pemberlakuan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan Dan Pekarangan Bagi Masyarakat Di Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan Dan Pekarangan Bagi Masyarakat Di Kalimantan Tengah, Dinyatakan Tidak Berlaku Sampai Dengan Waktu Yang Akan Ditentukan Kemudian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
2 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2009
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 136 Tahun 2008 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 136 Tahun 2008 tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin ketersediaan pupuk dengan harga wajar dan meningkatkan kemampuan petani dalam pengadaan pupuk, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 136 Tahun 2008 tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009; bahwa dengan adanya perubahan keadaan terutama dengan adanya penambahan alokasi pupuk oleh Pemerintah, maka Peraturan Gubernur tersebut sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b serta sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5/Permentan/OT.140/1/2009 tanggal 14 Januari 2009 tentang Perubahan Kedua Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/10/2008 tentang tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/9/2008 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertingi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009, perlu dibentuk Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 136 Tahun 2008 tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 429/Kpts/ Um/9/1973; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 536/Kpts/ TP.270/7/1985; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 949/Kpts/ TP.270/12/1998; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/09/2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 136 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan mengenai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Lampiran I, Lampiran V dan Lampiran VI peraturan sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2009.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 136 Tahun 2008 diubah.
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 21 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 68 Tahun 2008 tentang Jenis dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Tertentu Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 68 Tahun 2008 tentang Jenis dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Tertentu Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 20 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerimaan Kontribusi Dari PT. Jasa Raharja (Persero) Kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan PAD, maka salah satu sumber penerimaan daeah yang perlu diintensifkan adalah dari sektor Penerimaan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Bahwa sesuai dengan Keputusan Direksi PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Pusat Nomor SM/03/III/2001 tanggal 11 Januari 2001, Pihak PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumatera Selatan akan memberikan sumbangan kepada Pemprov Sumsel. Pemberian sumbangan kepada Pemprov. Sumsel sejalan dengan perjanjian kerja sama antara PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumatera Selatan dengan Dinas Pendapatan Daerah Prov. Sumsel Nomor PR/02/2009 dan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kontribusi Penggantian Sebagian Biaya Operasional Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (KB-Samsat). Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 1991; Perda No. 22 Tahun 2001; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, besarnya kontribusi, tata cara penyetoran dan biaya Tim Pembina Samsat, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2009.
Mencabut Pergub No. 37 Tahun 2007 tentang Penerimaan Kontribusi Dari PT. Jasa Raharja (Persero) Kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 20 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 145 Tahun 2000 tentang Biaya Administrasi Pendaftaran Kendaraan Bermotor pada Kantor Bersama Samsat
ABSTRAK:
a. bahwa pemungutan Biaya Administrasi Pendaftaran Kendaraan
Bermotor pada Kantor Bersama Samsat yang telah ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 145 Tahun 2000
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
tersebut diatas maka perlu menetapkan peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 145 Tahun 2000 tentang Biaya Administrasi
Pendaftaran Kendaraan Bermotor pada Kantor Bersama Samsat.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat > Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47
Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Setatan-Tenggana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2667);
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Reptitlik Indonesia Nomor
4048);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyetenggraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, *
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
Peraturan Gubernur Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Biaya Administrasi Pendaftaran Kendaraan Bermotor Pada Kantor Bersama Samsat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
2 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap mutu produk pangan segar, perlu dibangun sistem pengawasan terhadap keamanan pangan di Provinsi Jawa Tengah; bahwa dalam rangka mendukung terlaksananya sistem pengawasan keamanan pangan agar berdayaguna dan berhasilguna, perlu dibentuk Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) di Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dan sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Pertanian Nomor 190/TU.210/5/V/ 2008 tanggal 6 Mei 2008 perihal Pembentukan OKKPD, perlu dibentuk Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 88 Tahun 2008
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2009.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 521.2/77/2005 dicabut
Peraturan mengenai teknis pelaksanaannya dalam peraturan oleh KEtua OKKP-D
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat