PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR 40 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL DI BAWAN SATU ATAP (SAMSAT) DINAS PENDAPATAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 970/14/X/2010, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 146
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal di Bawan Satu Atap (Samsat) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Teluk Wondama
merupakan kabupaten definitif dan merupakan daerah yang berada
dalam naungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, maka guna
meningkatkan Pendapatan AsH Daerah perlu dilakukan pemungutan
PKB, BBN-KB dan P3ABT/AP
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Oaerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Unit Pelaksana teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (SAMSAT) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2010.
2
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 890/21/XII/2010 Tahun 2010
TATA CARA PENUGASAN MENGIKUTI DIKLAT PRAJABATAN DAN DIKLAT KEPEMIMPINAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 890/21/XII/2010, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 153
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penugasan Mengikuti Diklat Prajabatan dan Diklat Kepemimpinan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam status dan/atau jabatan tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat adalah pemberian tugas, tanggungjawab, kedudukan dan wewenang kepada seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi sesuai ketentuan perundang-undangan; untuk mewujudkan Sumber Daya Aparatur yang memiliki kompetensi jabatan yanq dipersyaratkan, maka perlu dilaksanakan
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Diklat Kepemimpinan untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan dan ketrampilan profesionalisme, sikap pengabdian, wawasan dan kesetiaan pada perjuangan bangsa dan negara, memupuk semangat persatuan dan kesatuan serta meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat; pelaksanaan Diklat Prajabatan dan Diklat Kepemimpinan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh, terencana dan berkesinambungan serta memperhatikan kinerja dan prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan satuan organisasinya.
Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Tata Cara Penugasan Mengikuti Diklat Prajabatan dan Diklat Kepemimpinan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 973/20/XII/2010 Tahun 2010
bagi hasil pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan kepada kabupaten/kota se-provinsi papua barat tahun 2010
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 973/20/XII/2010, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 152
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat Tahun 2010
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2001 tentanq Pajak Daerah dan Pasal 31 Peraturan
Daerah Provinsi Irian Jaya Sarat Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Sawah Tanah dan Air
Permukaan (P3AST/AP), maka perlu mengatur pembagian Bagi Hasil
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan air
Permukaan kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Tahun
2010 sesuai ketentuan perundang-undangan;
b. bahwa Bagi Hasil Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Sawah
Tanah dan Air Permukaan (P3AST/AP) merupakan salah satu
pendapatan asli daerah guna menunjang pelaksanaan pemerintahan,
pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b
diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Papua Barat;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Bagi Hasil Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan Kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2010.
Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat dinyatakan tidak berlaku.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 570/14.a/X/TAHUN 2010 Tahun 2010
Penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal daerah
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 570/14.a/X/TAHUN 2010, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 146.a
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dibidang
perizinan yang cepat , efektif, efisien, dan transparan perlu dilaksanakan
penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu;
b. bahwa Provinsi Papua Barat belum memiliki Satuan Kerja Daerah yang
menangangani Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ;
c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu mengatur penyelenggaraan Pelayanan Perijinan
Satu Pintu di bidang penanaman modal dalam satu Peraturan Gubemur
Provinsi Papua Barat.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2009.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 28.1 Tahun 2010
BAGI HASIL PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEPADA KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 973/19/XII/2010, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 151
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat Tahun 2010
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Pasal 20 Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, maka perlu mengatur pembagian Bagi Hasil Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kepada Kabupaten/Kota sesuai ketentuan perundang-undangan; Bagi Hasil Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi Kabupaten/kota merupakan salah satu pendapatan asli daerah guna menunjang pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-084 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Bagi Hasil Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2010.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 900/15/X/2010 Tahun 2010
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 900/15/X/2010, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 147
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang 900/15/X/2010 Tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan
APBO Tahun Anggaran 2010
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; . Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2010.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 900/16/X/2010 Tahun 2010
ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS DAN DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR TA 2010
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 900/16/X/2010, Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2010 Nomor 148
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur TA 2010
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 161/PMK.07/2009 tentang Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Papua Barat tahun Anggaran 2010, maka perlu ditindaklanjuti dengan Peraraturan Gubernur Papua Barat;
Untuk maksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Alokasi
Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2010
Dasar Hukum : . Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Nageri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.07/2009; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.07/2002; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nornor 2 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai alokasi dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur TA 2010
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2010.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 22.1 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka implementasi pembangunan di Provinsi sulawesi Barat sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2006-2011, perlu menyusun Rencana Kerja Pembanguna Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2011; bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, memuat arah kebijakan daerah tahunan dan rencana kerja masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat sebagai wujud komitmen dalam melaksanakan pembangunan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2010 yang selanjutnya disingkat RKPD Tahun 2011 yaitu dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun, dimulai pada tanggal 1 Januari dan terakhir pada tanggal 31 Desember 2011
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat