ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS DAN DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 900/5/III/2011, Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 158
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 8 dan pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 230/PMK.07/2010 tentang Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan lnfrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011, maka perlu ditindaktlanjuti dengan Peraraturan Gubenur Papua Barat; Untuk maksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubemur Papua Barat tentang Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Dana tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2011;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nornor 45 Tahun 1999 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah
diubah dengall Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimaa telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2010; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.07/2002; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Gubemur Nomor 6 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai alokasi dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2011.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 973/22/X/2011 Tahun 2011
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR PERMUKAAN
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 973/22/X/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 175
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Permukaan
ABSTRAK:
bahwa denqan telah diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Permukaan dalam lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nemer 52, maka untuk melaksanakan Peraturan Daerah tersebut perlu menetapkan ketentuan pelaksanaannya dengan Peraturan Gubemur Papua Barat;
Dasar Hukum: Undang-undangNomor 45 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhlr dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana tetah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsl Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsl Papua Barat Nomor 6 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Permukaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2011.
Semua Peraturan dan Keputusan Gubernur yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Pajak Air Perrnukaan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nemer 12 Tahun 2006 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan dlcabut dan dinyatakan tidak berlaku,
-
-
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 973/17/VI/2011 Tahun 2011
PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGutAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (BP-PBB) BAGIAN PROVINSI PAPUA BARAT
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 973/17/VI/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 170
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Bagian Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu untuk mengatur pembagian dan penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Bagian Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndMg-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah denqan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pernerintah Nornor 16 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Gubemur Papua Barat Nomor 903/1/III/2011 Tahun 2011
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai pembagian dan penggunaan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan (BP-PBB) Bagian Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2011.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 973/18/IX/2011 Tahun 2011
ALOKASI BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK PROVINSI KEPADA KABUPATEN/KOTA SE-PROVlNSI PAPUA BARAT
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 973/18/IX/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 171
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Bagi Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kepada Kabuapten/Kota Se-Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang- Undang Nornor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hasil penerimaan pajak provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagian diperuntukkan bagi Kabupaten Kota di wilayah Provinsi yang bersangkutan; bahwa pembagjan hasil penerimaan pajak Provinsi bagi Kabupaten/Kota diperuntukkan sebagai pendapatan asli daerah guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat; bahwa berdasaskan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Barat;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undanq-Undanq Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Manteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsl Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai alokasi bagi hasil penerimaan pajak provinsi kepada kabupaten/kota se-Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2011.
Peraturan Gubemur Papua Barat Nomor 973/171XII12010 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 973/18/x1I12010 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 973/19/x11I2010 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 973/20/XII/2010 Tahun 2010;
-
-
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 900/3/III/2011 Tahun 2011
PEDOMAN UMUM DAN AlOKASI DANA ,PENYESUAIAN INFRASTRUKTUR DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 900/3/III/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 156
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 di Provinsi Papua Barat maka demi tertib, lancar dan berhasilnya pelaksanaan pemanfaatan alokasi dana tersebut, sehingga tepat sasaran, berhasilguna dan berdaya guna maka penu diatur lebih lanjut oleh Gubemur Papua Barat;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun
2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Pedoman Umum dan Alokasi Dana
Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 di Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 521.3/2/III/2011 Tahun 2011
KEBUTUHAN DAN HARGA eCERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 521.3/2/III/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 155
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian guna mewujudkan ketahanan pangan nasional maka perlu didukung sarana produksi berupa pupuk; untuk meningkatkan kemampuan petani,
dalam penerapan pemupukan berimbang maka perlu adanya ataupun diberikannya subsidi pupuk.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintan Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2010; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 634/MPP/Kep19/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/0T.210/4/2003; Keputusan Menteri 239/Kpts/OT.210/4/2003; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/0T.140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian 28/Permentan/SR.130//5/2009; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/S.R.130/2/2011
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian di Provinsi Papua Barat Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2011.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 903/27/XII/2011 Tahun 2011
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 903/27/XII/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 180
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 1 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 maka sebagai rincian lebih lanjut dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan BelanIa Daerah Tahun Anggaran 2010 perlu dilakukan penjabaran.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diu bah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 ebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhlr dengan Undang-undangNomor 12 Tahun 2008; Undang-UndangNomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; eraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; eraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; eraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali. terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Gubemur Papua Barat Nomor 900/15/X/2010 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur Papua Barat mengatur mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 542/11/V/2011 Tahun 2011
ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2010 KEPADA PROVINSI DAN KABUPATENIKOTA SE- PROVINSI PAPUA BARAT
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 542/11/V/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 164
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010 Kepada Provinsi dan Kabupatenikota Se-Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang. maka periu dilakukan alokasi tambahan dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam secara proporsioal;
b. bahwa sehubungan dengan perubahan asumsi indikator ekonomi makro, maka sesuai ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1831PMK07I2010 tentang Pembahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.0712010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010 maka penu dilakukan penyesuaian dana bagi hasil sesuai amanat undang-undang yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a dan huruf b. periu menetapkan Peraturan Gubemur Papua Barat tentang Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Aiam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Aggaran 2010 kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat.
UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 47 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2011; Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 56/P Tahun 2010; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2010; Pergub Papua Barat Nomor 900/16/X/2010 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010 Kepada Provinsi dan Kabupatenikota Se-Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2011.
-
-
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6.1 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2004, maka setiap Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku berkewajiban menyampaikan Laporan Pajak-Pajak Pribadi
(LP2P). Berdasarkan tersebut perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74
Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 17 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat