Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Fasilitas dan Jasa Pelayanan Pengelolaan Sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Regional Pada Balai Pengelolaan Infrastruktur Sanitasi dan Air Minum Perkotaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 98 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa setiap Organisasi Penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan serta menetapkan Maklumat Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan Organisasi Penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan;
Dasar hukum;UU No 27 Tahun 1959;UU No 25 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014;PP No 68 Tahun 1999;PP No 38 Tahun 2007;PP No 41 Tahun 2007;PP No 49 Tahun 2007;PP No 96 Tahun 2012;Perda Kabupaten Paser No 19 Tahun 2008;Perda Kabupaten Paser No 23 Tahun 2008;Perda Kabupaten Paser No 2 Tahun 2014;Perda Kabupaten Paser No 3 Tahun 2014;Perda Kabupaten Paser No 4 Tahun 2014;Perda Kabupaten Paser No 5 Tahun 2014;
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Paser.
2. Bupati adalah Bupati Paser.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsure penyelenggara
Pemerintahan Daerah Kabupaten Paser.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Paser.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja
Perangakt Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
6. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah Badan Usaha Milik
Daerah yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Paser dalam bentuk Perusahaan
Daerah.
7. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi masyarakat
atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh
penyelenggaran pelayanan publik.
8. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah
Pemerintah Daerah, BUMD, dan Badan Layanan Publik yang dibentuk Pemerintah
Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
9. Organisasasi Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Organisasi
Penyelenggara adalah Satuan Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik yang berada di
lingkungan Pemerintah Daerah, BUMD, dan Badan Layanan Publik yang dibentuk
Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
10. Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat,
pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja pada Organisasi Penyelenggara yang
bertugas menyelenggarakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
Pasal 3
Sasaran Pedoman Standar Pelayanan adalah agar setiap Organisasi Penyelenggara mampu
menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik dengan baik dan
konsisten.
Pasal 9
(1) Penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan wajib dilakukan dengan
mengikutsertakan masyarakat dan pihak-pihak terkait.
(2) Masyarakat dan pihak-pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari
wakil :
a. semua pihak yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik baik
secara langsung maupun tidak langsung; dan/atau
b. tokoh masyarakat, akademisi, dunia usaha, organisasi profesi, dan/atau lembaga
swadaya masyarakat.
(3) Pengikutsertaan masyarakat dan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan prinsip tidak diskriminatif, terkait langsung dengan jenis pelayanan,
memiliki kompetensi dan mengutamakan musyawarah.
(4) Pengikutsertaan masyarakat dan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
bertujuan untuk menyelaraskan kemampuan Organisasi Penyelenggara pelayanan
dengan kebutuhan/kepentingan masyarakat dan kondisi lingkungan, guna
mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas.
Pasal 11
(1) Dalam penyusunan rancangan Standar Pelayanan, perlu memperhatikan komponen
Standar Pelayanan dan fokus pada spesifikasi jenis pelayanan.
(2) Komponen Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah Komponen
Standar Pelayanan yang terkait dengan penyampaian pelayanan (service delivery)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan
internal organisasi (manufacturing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, adalah proses
pengembangan dan penyusunan yang diserahkan pada masing-masing Organisasi
Penyelenggara pelayanan.
(4) Fokus pada spesifikasi jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penting
untuk menghindari kesalahan dalam penetuan persyaratan, waktu, prosedur maupun
biaya pelayanan.
Pasal 16
(1) Sebelum menetapkan Standar Pelayanan, Organisasi Penyelenggara diwajibkan untuk
menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan.
(2) Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pernyataan
kesanggupan dan kewajiban penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai
dengan Standar Pelayanan.
(3) Hal-hal yang perlu dimuat dalam maklumat pelayanan adalah :
a. Pernyataan janji dan kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan
Standar Pelayanan.
b. Pernyataan memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan
perbaikan secara terus menerus.
c. Pernyataan kesediaan untuk menerima sanksi, dan/atau memberikan konpensasi
apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar
Pasal 20
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Paser Nomor 13 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Paser (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2012 Nomor 13) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2014.
21hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 97 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Pada Laboratorium Pengujian dan Pngendalian Mutu Hasil Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pelayanan Pengujian pada Laboratorium Pengujian dan
Pengendalian Mutu Hasil Perikanan Banjarbaru Provinsi
Kalimantan Selatan, dipandang perlu mengatur dan
menetapkan Standar Operasional Prosedur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pengujian
pada Laboratorium Pengujian dan Pengendalian Mutu Hasil
Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan
Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 08 Tahun
2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun
2012;
Peraturan Gubernur Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pengujian Pada Laboratorium Pengujian Dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan Dinas Perikanan Dan Kelautan Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Standar Operasional Prosedur;
3. Tata Kerja;
4. Pendelegasian Wewenang
5. Sarana Dan Prasarana;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 97 Tahun 2014
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Gorontalo No. 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo
TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN PROVINSI GORONTALO
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 97, BD.2014/NO.97
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Perikanan Dan Kelautan Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tugas dan Fungsi Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontao termasuk di dalamnya mengatur tentang tugas, fungsi, dan kewenangan dinas, penjabaran tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 27 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 97 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Institusi Penerima Wajib Lapor Bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 96 Tahun 2014
PELAKSANAAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH DI PROVINSI GORONTALO
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 96, BD.2014/NO.96
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah Di Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan anak usia sekolah secara terus menerus sehingga dapat mewuudkan sumber daya manusia yang sehat fisik, mental, dan sosial serta mempunyai produktivitas yang optimal.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah di Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan sasaran usaha kesehatan sekolah, ruang lingkup usaha kesehatan sekolah, pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat, baik fisik, mental, sosial, pelaksanaan, tugas dan fungsi instansi/ lembaga, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 96 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Pergub DIY No.78 Tahun 2014 ttg Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah sebagian Peraturan Gubernur DIY No. 78 Tahun 2014 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat