Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 317 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2022.
Materi pokok : APBD tahun anggaran 2023 semula sebesar Rp.1.965.859.629.407,00 bertambah sebesar Rp.218.241.095.847,00 sehingga menjadi Rp.2.184.100.725.254,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2023 (7): 16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam
iklim berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan
kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang
dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung
penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat,
mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan
akuntabel berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran
Perizinan Berusaha di Daerah perlu keterlibatan berbagai
pihak terkait dalam rangka pengaturan perizinan berusaha
di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 25 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011 sebagaiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebgaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 6 Tahun 2023; PP No 5 Tahun 2021; PP No 6 Tahun 2021; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2023.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2023
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2023 (7): 14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315
ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan pasal 177 pada
Bagian Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Kepala Daerah Wajib mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran
2023 tidak bertentangan dengan kepentingan umum
dan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023.
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 14 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; UU No 28 Tahun 2022; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 33 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; PP No 43 Tahun 2020; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 62 Tahun 2018; Permendagri No 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 78 Tahun 2020; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 84 Tahun 2022; PErmenkeu No 43 Tahun 2021; Permenkeu No 91 Tahun 2023; Permenkeu No 67 Tahun 2023; Kepmenkeu No 350 Tahun 2023; Kepgub Jambi No 855 Tahun 2023; Perda Tebo No 15 Tahun 2021.
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2023.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2023
perubahan bentuk hukum - pt sarana pembangungan jawa tengah
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2023/NOMOR.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah menjadi PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Sarana
Pembangunan Jawa Tengah Menjadi PT Sarana
Pembangunan Jawa Tengah (Perseroda);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri dan Anggaran Dasar, Besaran Modal Dasar, Pembagian Laba, Pembinaan dan Pengawasan, Pembubaran, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2005 dicabut.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Sampang No 7; http://jdih.sampangkab.go.id/upload/680/PERDA_NO_7_TAHUN_2023_TENTANG_PENCABUTAN___PERATUR.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG NOMOR 18 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH DALAM BENTUK PERSEROAN TERBATAS SAMPANG SARANA SHOREBASE (PT. SSS) DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG No 3 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH DALAM BENTUK PERSEROAN TERBATAS SAMPANG MANDIRI PERKASA (PT. SMP)
ABSTRAK:
bahwa PT. Sampang Mandiri Perkasa (SMP) dan PT. Sampang Sarana Shorebase (SSS), merupakan anak Perusahaan dari PT. Geliat Sampang Mandiri (GSM); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 Ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017, Tentang Pembentukan anak Perusahaan Badan Umum Milik Daerah (BUMD) tidak dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Dalam Bentuk Perseroan Terbatas Sampang Sarana Shorebase (PT. SSS) Dan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Dalam Bentuk Perseroan Terbatas Sampang Mandiri Perkasa (PT. SMP).
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 54 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Dalam Bentuk Perseroan Terbatas Sampang Sarana Shorebase (PT. SSS) (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2007 Nomor 18) dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Dalam Bentuk Perseroan Terbatas Sampang Mandiri Perkasa (PT. SMP) (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2010 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteran
masyarakat, perlu adanya upaya peningkatan kualitas
dan daya saing sumber daya manusia melalui
penyelenggaraan sekolah menengah kejuruan di Daerah
Istimewa Yogyakarta;
b. bahwa masih terdapat kesenjangan antara kualitas
lulusan sekolah menengah kejuruan di Daerah
Istimewa Yogyakarta dengan kebutuhan dan serapan
tenaga kerja oleh dunia usaha/dunia industri/dunia
kerja, sehingga perlu revitalisasi sekolah menengah
kejuruan;
c. bahwa agar revitalisasi sekolah menengah kejuruan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat
dilaksanakan secara optimal, perlu pedoman;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Revitalisasi
Sekolah Menengah Kejuruan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kebijakan Revitalisasi SMK; Fasilitasi Sertifikasi Profesi; Peta Jalan (Roadmap) Revitalisasi SMK; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; Koordinasi; Pemantauan dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
Jumlah Halaman: 30 HLM; Penjelasan: 10 HLM;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksa:naan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri berupa laporan keuangan yang t elah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1999; UU No 6 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2022; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. Banyuasin Tahun Anggaran 2022,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 Nomor 7 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir deogan Undang-Uodang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 69 Tahun 1958, UU No 28 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 1 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 56 Tahun 2005, PP No 8 Tahun 2006, PP No 71 Tahun 2010, PP No 2 Tahun 2012, PP No 18 Tahun 2017, PP No 2 Tahun 2018, PP No 56 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, Perpres 16 Tahun 2018 diubah Perpres No 12 Tahun 2021, Permendagri No 11 Tahun 2017, Permendagri No 77 Tahun 2020, Perda 4 Tahun 2021
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan SAL; c. Laporan Operasional; d. Laporan Perubahan Ekuitas; e. Neraca; f. Laporan Arus Kas; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2023.
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
Bahwa Kepariwisataan merupakan sumber daya dan modal pembangunan dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; bahwa Kepariwisataan merupakan sektor penting di Kabupaten Gunungkidul yang mempunyai dampak yang besar dan luas di masyarakat sehingga perlu dilakukan penataan; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2013.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (5) Pasal 14 diubah serta ayat (6) Pasal 14 dihapus, Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 15 diubah serta ayat (3) dan ayat (4) Pasal 15 dihapus, Penjelasan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 18 diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah, Pasal 24 dihapus, Pasal 25 dihapus, Ketentuan ayat (1) Pasal 26 diubah serta ayat (2) dan ayat (3) Pasal 26 dihapus, Ketentuan Pasal 27 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 28 diubah serta ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 28 dihapus, Ketentuan Pasal 29 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 30 diubah serta ayat (2) dan ayat (3) Pasal 30 dihapus, Ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah serta ayat (2) Pasal 32 dihapus, Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah serta ayat (2) Pasal 33 dihapus, Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah serta ayat (2) Pasal 33 dihapus, Ketentuan ayat (1) Pasal 34 diubah serta ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 34 dihapus, Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah serta ayat (2) dan ayat (3) Pasal 35 dihapus, Pasal 36 di hapus, Pasal 37 dihapus, Ketentuan ayat (1) Pasal 38 diubah, Ketentuan BAB VII diubah, Bagian Kesatu TDUP BAB VII dihapus, Ketentuan Pasal 39 diubah, Pasal 40 dihapus, Pasal 41 dihapus, Pasal 42 dihapus, Pasal 43 dihapus, Ketentuan Pasal 49 diubah, Ketentuan ayat (1) huruf n Pasal 50 diubah serta ayat (2) Pasal 50 dihapus, Ketentuan Pasal 51 diubah, Pasal 52 dihapus, Ketentuan Pasal 53 diubah, Pasal 54 dihapus, Pasal 55 dihapus, Pasal 56 dihapus, Pasal 57 dihapus, Pasal 58 dihapus, Pasal 59 dihapus, Pasal 60 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2023.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Jumlah Halaman : 13 HLM; Penjelasan : 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian daerah, dalam
penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan upaya-upaya
dan usaha-usaha untuk menambah sumber
pendapatan daerah dalam rangka pembiayaan
pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat;
bahwa Pemerintah Kabupaten Sragen sebagai salah satu
pemegang saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah (PERSERODA) perlu memberikan penambahan
modal pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan
perekonomian dan pendapatan asli daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal
pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah
yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan
telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah Pada PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Tengah (PERSERODA);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Jumlah dan Sumber, Bentuk Penyertaan Modal, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat