Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah, perlumembentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang APBD Tahun Anggaran 2023 semula sebesar Rp.1.031.233.207.443,00 bertambah sebesar Rp.155.245.334.233,00 sehingga menjadi Rp.1.186.478.541.676,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2023.
586 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran
masyarakat perlu ada penyelenggaraan lalu lintas dan
angkutan jalan yang mendukung dan memenuhi kebutuhan
masyarakat; bahwa kebutuhan masyarakat akan ketersediaan transportasi yang baik, aman, dan nyaman semakin bertambah, sehingga
perlu ada penataan dan regulasi yang dapat menjamin
kepastian hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
sebagai bagian dari sistem transportasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
perhubungan merupakan salah satu urusan pemerintahan
wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang
menjadi kewenangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jaringan LLAJ, Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Penyelenggaraan Angkutan Jalan, Terminal, Pengujian dan Pemeriksaan Kendaraan, Perparkiran, Sistem Informasi dan Komunikasi LLAJ, Forum LLAJ, Perlakuan Khusus, Pembinaan Pengguna Jalan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Lain-Lain, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2023.
56 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Materi Pokok: Menetapkan APBD Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp3.206.150.616.887,00 (tiga triliun dua ratus enam miliar seratus lima puluh enam ratus enam belas ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Jumlah Halaman: 11 hlm. Lampiran: 1882 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2024 (8): 14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan norma fundamental dan leitstren (bintang
pemandu) dalam penyelenggaraan negara berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan keadilan sosial, dipandang perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender
dalam seluruh proses pembangunan di daerah Kabupaten Mamuju, mulai dari perencanaan, penyusunan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah Kabupaten Mamuju;
c. bahwa pengarusutamaan gender dalam pembangunan dilaksanakan secara terpadu, terkoordinasi dan
sinergis antar peran dan tanggungjawab Pemerintah Daerah, serta peran serta masyarakat dan dunia usaha;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ruang lingkup Pengarusutamaan Gender (PUG) meliputi :
a. perencanaan;
b. pelembagaan PUG;
c. RANDA PUG;
d. koordinasi, evaluasi dan pelaporan;
e. pembinaan; dan
f. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2023
PERDA Kab. Grobogan No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
PERDA Kab. Grobogan No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
PERDA Kab. Grobogan No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan
untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
melalui pembagian urusan pemerintahan dalam bingkai
Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, Pemerintah Daerah
memerlukan biaya yang salah satunya bersumber dari
pendapatan asli daerah berupa pajak daerah dan retribusi
daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pengaturan
mengenai seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan
dalam 1 (satu) Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi Daerah, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak dan Retribusi, Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan, Sistem Informasi, Pemeriksaan Pajak, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012; dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2022 dicabut.
143 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2023
TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, berita daerah kabupaten maros nomor 8 tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk
Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah, untuk menjamin kepastian hukum atas
pembentukan produk hukum daerah, diperlukan
pedoman teknis berdasarkan cara dan metode yang pasti,
baku, dan standar sehingga tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
kepentingan umum dan/atau kesusilaan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros.
1. Undang-Undang Nomor 29 "Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Cara Penyusunan Program
Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Maros
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Maros Nomor 1);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021 Nomor
8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor 7).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : PRODUK DAN HUKUM DAERAH
BAB IV : PERENCANAAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH
BAB V : PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK PERATURAN
BAB VI : PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK PENETAPAN
BAB VII : SINKRONISASI DAN HARMONISASI RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH
BAB VIII : PEMBAHASAN PRODUK HUKUM DAERAH
BAB IX : PEMBINAAN TERHADAP RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH
BERBENTUKPERATURAN
BAB X : PENETAPAN DAN PENOMORAN PRODUK HUKUM DAERAH
BAB XI : PENGUNDANGAN DAN AUTENTIFIKASI PRODUK HUKUM DAERAH
BAB XII : PENYEBARLUASAN PRODUK HUKUM DAERAH
BAB XIII : PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB XIV : MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN PRODUK HUKUM DAERAH
BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
70
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 08 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2023.
UU No. 7 Tahun 2002; UU No.1 Tahun 2022; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 84 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan APBD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2023 yang semula sebesar Rp1.946.900.884.058,00 (satu triliun sembilan ratus empat puluh enam miliar sembilan ratus juta delapan ratus delapan puluh empat ribu lima puluh delapan rupiah) bertambah sebesar Rp391.832.951.028,00 (tiga ratus sembilan puluh satu miliar delapan ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua puluh delapan rupiah), sehingga menjadi Rp2.338.733.835.086,00 (dua triliun tiga ratus tiga puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh lima ribu delapan puluh enam rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2023.
631 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. No. 2023/8, TLD No. 8, LL Kab Teluk Wondama: 33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama ini mengatur mengenai Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua produk hukum Daerah yang berkaitan dengan sistem perencanaan pembangunan Daerah yang ada dinyatakan
masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
(2) Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini di undangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat