Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.
ABSTRAK:
Dalam rangka nak adalah amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai tunas dan generasi penerus bangsa yang memiliki hak serta harkat dan martabat yang harus dilindungi sebagai manusia seutuhnya; bahwa setiap anak mempunyai hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; pelindungan anak merupakan Urusan Pemerintahan Wajib bagi Pemerintah Daerah sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga dalam rangka melindungi hak-hak anak Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan untuk mencegah perkawinan pada Usia Anak di daerah; sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan dapat dicegah apabila terdapat calon mempelai pria dan/atau wanita tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan, termasuk dalam hal ini apabila pria dan wanita belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 14 Tahun 1964; UU NO 1 Tahun 1974; UU NO 4 Tahun 1979;UU NO 39 Tahun 1999; UU NO 23 Tahun 2002; UU NO 23 Tahun 2004; UU NO 11 Tahun 2009; UU NO 52 Tahun 2009; UU NO 12 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011; PERMENDAGRI NO 80 Tahun 2015; PERMENSOS NO 184 Tahun 2011; PERDA NO 4 Tahun 2008; PERDA NO 13 Tahun 2017; PERDA NO 4 Tahun 2019; PERDA NO 2 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pencegahan perkawinan usia anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2023.
Lampiran File: 21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa pengembangan perusahaan daerah bertujuan
meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
daerah di Kabupaten Magelang dan meningkatkan sumber
pendapatan asli daerah demi mewujudkan kesejahteraan sosial
bagi warga Kabupaten Magelang dengan berlandaskan pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja PT. BPR Bank
Bapas 69 (Perseroda) dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat serta turut membantu dalam mendorong
pertumbuhan perekonomian Daerah perlu menambah
penyertaan modal pada PT. BPR Bank Bapas 69 (Perseroda);
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada PT. Bank
Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 (Perseroda);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penugasan, Jumlah dan Waktu Penyertaan Modal, Penganggaran, Tata Cara Pencairan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2023.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2023 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin hak setiap orang
untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat, diperlukan Pengelolaan Sampah secara
komprehensif dan terpadu;
b. bahwa volume dan jenis sampah semakin hari
semakin bertambah dan sistem pengumpulan
sampah secara umum masih tercampur atau belum
ada pemilahan antara sampah organik dan anorganik
mulai dari sumbernya sehingga berpotensi
menimbulkan permasalahan persampahan di Daerah
dan berdampak pada kesehatan masyarakat dan
lingkungan jika tidak dikelola dengan baik;
c. bahwa
Tahun 2008 ten tang Pengelolaan
Nomor 18
Sampah,
berdasarkan Undang-Undang
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan melakukan
penanganan sampah dan membuat kebijakan sebagai
dasar pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Sampah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah pengganti Undang - Undang Nomor 2
tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang -
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2023 Nomor 41, tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856) ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5347);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 Tentang
Pengelolaan Sampah Spesifik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 141,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6522).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS
BAB III : MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB IV : RUANG LINGKUP
BAB V : JENIS SAMPAH
BAB VI : TUGAS DAN WEWENANG
BAB VII : HAK, TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
BAB VIII : PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
BAB IX : PERlZINAN
BAB X : LEMBAGA PENGELOLA
BAB XI : INSENTIF DAN DISINSENTIF
BAB XII : KERJASAMA DAN KEMITRAAN
BAB XIII : PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
BAB XIV : SISTEM INFORMASI
BAB XV : SISTEM TANGGAP DARURAT
BAB XVI : PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XVII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XVIII : LARANGAN
BAB XIX : SANKS! ADMINISTRATIF
BAB XX : MEKANISME PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XX! : PEMBIAY AAN DAN KOMPENSASI
BAB XXII : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XXIII : KETENTUAN PIDANA
BAB XXlV : KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
ABSTRAK:
a. bahwa koperasi dan usaha mikro memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam pembangunan dan peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat di Kota Banjarbaru sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka pemberdayaan, pengembangan, dan pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro di Kota Banjarbaru, diperlukan kebijakan Pemerintah Daerah dalam mendorong dan memberi kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro serta peluang berusaha agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di daerah;
c bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, ketentuan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Pemerintah menyelenggarakan Daerah berwenang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2020;
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN
KOPERASI DAN USAHA MIKRO dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; KEMUDAHAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI; KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN
USAHA MIKRO; PEMBERDAYAAN KOPERASI SEBAGAI WADAH PENGEMBANGAN USAHA MIKRO; KEWAJIBAN DAN LARANGAN; PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA; PENGHARGAAN; MONITORING, EVALUASI, DAN PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENDANAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2023.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2023
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) uud 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2023; PP No. 37 Tahun 2023; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 15 Tahun 2023; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2021; Perda No. 8 Tahun 2023
Didalam Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2023
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No.1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 7 Tahun 1977; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 201; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 1 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2023; Permendagri No. 19 Tahun 2016;Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 15 Tahun 2023; Perda No. 7 Tahun 2010; Perda No. 5 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda No. 1 Tahun 2017; Perda No.4 Tahun 2021; Perda No. 6 Tahun 2021; Perda No. 8 Tahun 2021; Perda No. 2 Tahun 2022
Didalam Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023. Uraian lebih lanjut mengenai APBD dimaksud, sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2023
protokol- kesehatan - dalam penanggulangan - wabah penyakit
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2023/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Protokol Kesehatan Dalam Penanggulangan Wabah Penyakit
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pencegahan dan penanganan penularan berbagai wabah penyakit, perlu dilakukan pengendalian di berbagai aspek baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, kesehatan, sosial maupun ekonomi sebagai upaya melindungi segenap warga dari ancaman wabah penyakit;tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah bertanggungjawab melakukan pencegahan, pengendalian dan pemberantasan wabah penyakit serta akibat yang ditimbulkannya dan perlu menetapkan peraturan daerah tentang protokol kesehatan dalam penanggulangan wabah penyakit.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968,UU No 4 Tahun 1984,UU No 24 Tahun 2007,UU No 36 Tahun 2009,UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No1 Tahun 2022,UU No 6 Tahun 2018,PP No 40 Tahun 1991,PP No 21 Tahun 2008,peraturan presiden No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden No 76 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam penanggulangan wabah penyakit menuju masyarakat yang aman, sehat dan produktif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
29 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat